TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menegaskan bahwa pengadilan memiliki yurisdiksi untuk menyelidiki warga negara Israel dan meminta para hakim untuk segera memutuskan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan menteri pertahanannya Yoav Gallant.
Dalam pengajuan pengadilan yang dipublikasikan pada Jumat, 24 Agustus 2024, jaksa penuntut Karim Khan mendesak para hakim untuk mempertimbangkan surat perintah penangkapan yang diajukan terhadap para pejabat Israel dan para pemimpin Hamas untuk tidak menunda-nunda.
"Penundaan yang tidak dapat dibenarkan dalam proses ini akan berdampak buruk pada hak-hak para korban," katanya.
Khan menekankan bahwa pengadilan memiliki yurisdiksi atas warga negara Israel yang melakukan kejahatan kekejaman di wilayah Palestina dan meminta para hakim untuk menolak gugatan hukum yang diajukan oleh beberapa lusin pemerintah dan pihak-pihak lain.
"Sudah menjadi hukum yang pasti bahwa pengadilan memiliki yurisdiksi dalam situasi ini," kata pengajuan tersebut, menepis argumen hukum yang didasarkan pada ketentuan-ketentuan dalam perjanjian Oslo dan pernyataan Israel bahwa mereka melakukan penyelidikan sendiri atas dugaan kejahatan perang.
Jaksa penuntut ICC mengatakan bahwa ada alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa Netanyahu dan Gallant, serta pemimpin Hamas Yahya Sinwar, panglima militer Mohammed Al-Masri, dan pemimpin politik Hamas lainnya, Ismail Haniyeh, memikul tanggung jawab kriminal atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Haniyeh dibunuh di Iran pada akhir Juli lalu. Sejak saat itu, pengadilan menolak untuk mengomentari laporan kematiannya. Israel mengatakan bahwa mereka telah membunuh Al-Masri, yang juga dikenal sebagai Mohammed Deif, dalam sebuah serangan udara lainnya, namun Hamas tidak mau mengkonfirmasi atau menyangkal berita tersebut.
Kapan jaksa ICC mengajukan permintaan surat perintah penangkapan?
Khan sudah mengajukan permintaan agar hakim ICC menerbitkan surat penahanan atas para pejabat Israel dan Hamas sejak 20 Mei 2024. Khan mengatakan dia memiliki alasan untuk meminta pertanggung jawaban pada lima tokoh tersebut atas tuduhan kejahatan perang dan tindakan kriminal melawan kemanusiaan.
Dia meyakinkan tim jaksa di ICC telah mengawasi serangan Israel melawan Hamas sejak serangan 7 Oktober 2023 oleh Hamas.
Pemimpin dari Israel dan Palestina sama-sama menyangkal tuduhan melakukan kejahatan perang. Perwakilan kedua kubu kompak mengkritisi langkah Khan. “Saya menolak keterangan yang disampaikan jaksa penuntut di Den Haag, yang membandingkan demokratisasi di Israel dengan pembunuhan massal oleh Hamas,” kata Netanyahu yang menyebut langkah Khan ini distorsi kenyataan.
Sedangkan Presiden Amerika Serikat Joe Biden menyebut langkah hukum itu keterlaluan. Adapun Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Antony Blinken menyebut hal ini bisa membahayakan negosiasi kesepakatan pembebasan sandera warga Israel dan gencatan senjata.