Apa alasan para hakim ICC belum menerbitkan surat penahanan?
Lebih dari 60 pemerintah dan pihak-pihak lain akan diizinkan untuk mengajukan argumen ke ICC ketika para hakim mempertimbangkan apakah akan mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dan para pemimpin lainnya dari kedua belah pihak dalam perang Gaza, demikian ditunjukkan oleh dokumen-dokumen pengadilan.
Dalam dokumen yang dipublikasikan pada Selasa, 23 Juli 2024, para hakim memberikan izin kepada 18 negara, termasuk Amerika Serikat, Jerman dan Afrika Selatan, 40 organisasi dan individu untuk mengajukan pengajuan tertulis paling lambat 6 Agustus.
Meskipun tidak ada tenggat waktu yang ditetapkan untuk memutuskan permintaan jaksa penuntut untuk surat perintah penangkapan, dengan mengizinkan lusinan argumen hukum akan memperlambat proses panel tiga hakim untuk memutuskan masalah ini.
Permintaan intervensi tersebut tidak diumumkan oleh Mahkamah, namun beberapa di antaranya diperkirakan merupakan tanggapan atas permintaan Inggris untuk mengajukan argumen mengenai apakah Mahkamah memiliki yurisdiksi atas warga negara Israel karena adanya ketentuan dalam Perjanjian Oslo yang menyatakan bahwa Palestina tidak memiliki yurisdiksi kriminal atas warga negara Israel.
Beberapa negara yang telah mengajukan permintaan termasuk Jerman, Amerika Serikat dan Hongaria telah mengutuk langkah Jaksa Penuntut ICC untuk meminta surat perintah bagi para pejabat Israel.
Negara-negara lain, termasuk Spanyol, Irlandia, Afrika Selatan dan Brasil telah secara vokal mendukung penyelidikan atas dugaan kejahatan terhadap warga Palestina.
Israel sendiri tidak meminta untuk campur tangan, namun Otoritas Palestina meminta dan termasuk di antara mereka yang diizinkan untuk mengajukan permohonan.
ICC telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan kejahatan yang terjadi di wilayah yurisdiksinya yang dilakukan di wilayah Palestina dan oleh warga Palestina di wilayah Israel sejak tahun 2021.
Pada tahun tersebut, para hakim ICC memutuskan bahwa Pengadilan memiliki yurisdiksi setelah Otoritas Palestina mendaftar ke pengadilan pada 2015, setelah diberikan status negara pengamat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
REUTERS
Pilihan Editor: Pengakuan Noa Argamani, Mantan Sandera Israel: 'Saya Tak Pernah Dipukuli Hamas'