“Dia berpikir mau dibawa ke Mae Sot, Thailand ternyata delapan jam perjalanan tak sampai juga, ternyata malah sudah tiba pada sebuah rumah berbentuk rumah susun di Myanmar,” ujarnya. Ketika keluarga pertama kali dihubungi oleh Suhendri, para penipu meminta tebusan sebesar 30.000 dolar AS atau sekitar Rp 478 juta.
Dalam kesempatan itu pula, Suhendri mengaku tidak bisa berbicara leluasa dengan keluarga ketika terhubung dengan sambungan telepon.
Menurut pengakuannya, dia disiksa oleh sekelompok orang mulai dari tidak diberi makan minum hingga dipukul menggunakan tongkat baseball.
Oleh karena keterbatasan ekonomi, keluarga belum mampu memberikan dana sebesar permintaan para pelaku. Hingga kini, keluarga Suhendri masih kerap dihubungi oleh penyekap.
Keluarga pun telah melaporkan kejadian ini ke Kemlu, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), hingga Polda Metro Jaya untuk menemukan titik terang.
Sebelumnya, Kemlu RI mengimbau masyarakat waspada terhadap penipuan daring (online scam), khususnya yang berkedok penawaran kerja di luar negeri, guna meminimalkan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (WNI dan BHI) di bawah Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kemlu mencatat angka kasus TPPO cukup tinggi mencapai 2.199 kasus penipuan daring yang menimpa WNI sejak 2020 hingga Mei 2023.
ANTARA
Pilihan editor: Putin dan Mahmoud Abbas Bahas Timur Tengah di Moskow