TEMPO.CO, Jakarta - Pihak berwenang Malaysia pada Kamis 19 September 2024 menangkap pimpinan Global Ikhwan Malaysia dan manajer senior lainnya yang dituduh menjalankan panti asuhan di mana anak-anak diduga mengalami pelecehan seksual.
Nasiruddin Mohd Ali, kepala Global Ikhwan Services and Business (GISB) Holdings yang menurut polisi terkait dengan sekte agama terlarang, ditahan bersama 18 orang dalam penggerebekan dini hari di empat tempat tinggal di Kuala Lumpur, Inspektur Jenderal kata Polisi Razarudin Husain kepada Reuters.
Lima orang lainnya yang terkait dengan perusahaan tersebut juga ditahan di perbatasan dengan Thailand, kata Razarudin.
Perwakilan GISB tidak segera menanggapi permintaan komentar. Nasiruddin dan pengacaranya tidak segera bisa dihubungi.
Media lokal sebelumnya telah melaporkan penangkapan tersebut.
Nasiruddin dari GISB pada Sabtu membantah tuduhan pelecehan yang meluas di panti asuhan dan pelanggaran lainnya, meskipun ia mengakui bahwa "satu atau dua" kasus sodomi memang terjadi.
Polisi pekan lalu menyelamatkan lebih dari 400 anak-anak dan remaja dari rumah-rumah yang mereka katakan dikelola oleh GISB, meskipun perusahaan tersebut membantah mengelola tempat penampungan tersebut. Banyak dari mereka yang diselamatkan menunjukkan tanda-tanda pengabaian, serta pelecehan fisik dan seksual, kata para pejabat.
Razarudin mengatakan orang-orang yang ditahan pada Kamis termasuk dua istri Nasiruddin, anak-anaknya, serta beberapa anak mendiang Ashaari Mohamed, pendiri sekte agama Al-Arqam. Sekte ini dilarang oleh pemerintah pada 1994 karena diduga menyebarkan ajaran Islam yang menyimpang. di negara mayoritas Muslim.
Tiga pria yang ditahan sebagai bagian dari penyelidikan polisi terhadap GISB juga didakwa secara terpisah di pengadilan pada Kamis, kata Razarudin.
Kedua pria tersebut, yang mengaku tidak bersalah, menghadapi beberapa dakwaan atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak laki-laki di sebuah sekolah agama di negara bagian Negeri Sembilan, menurut lembar dakwaan pengadilan yang dilihat oleh Reuters.
Setiap dakwaan membawa ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, hukuman cambuk, atau keduanya.
Polisi sebelumnya mendakwa dua orang lainnya sebagai bagian dari penyelidikan terhadap GISB, yang memiliki bisnis di lebih dari 20 negara mulai dari minimarket hingga restoran dan layanan perjalanan.
Perusahaan ini juga sedang diselidiki atas tuduhan pencucian uang, pelanggaran agama dan kejahatan lainnya.
Pilihan Editor: Pimpinan Global Ikhwan Malaysia Akui Adanya Kasus Sodomi di Panti Asuhan Mereka
REUTERS