TEMPO.CO, Jakarta - Militer Israel menahan 30 warga Palestina, termasuk anak-anak dan mantan narapidana, dalam sejumlah penggeledahan yang dilakukan di Tepi Barat dalam tempo 24 jam. Dalam pernyataan bersama Palestinian Prisoners’ Society (PPS) dan Detainees’ and Ex-Detainees’ Affairs Commission mengungkap sejak serangan 7 Oktober 2023, lebih dari 11 ribu warga Palestina ditahan.
Rangkaian penahanan ini telah berdampak pada seluruh sektor kehidupan masyarakat Palestina. Warga Palestina yang bekerja dan ribuah warga Gaza telah menjadi korban ‘penghilangan paksa’. PPS dan Detainees’ and Ex-Detainees’ Affairs Commission menyoroti kampanye penahanan oleh Israel sama dengan pembunuhan tanpa proses hukum. Sebab militer Israel menembaki mereka sebelum ditahan, melakukan kekerasan fisik dan melakukan intrograsi yang brutal.
Sejumlah laporan menggambarkan tentara Israel menggunakan anjing pelacak, tameng manusia dan menahan warga Palestina untuk dijadikan sandera lewat sejumlah operasi militer. Tak hanya itu, dilakukan pula penghancuran rumah-rumah warga Palestina di Tepi Barat, penyitaan properti termasuk kendaraan, uang, emas dan barang-barang elektronik, bahkan meledakkan rumah-rumah warga Palestina yang ditahan.
Penahanan besar-besaran pada warga Palestina ini bagian dari operasi besar terhadap populasi Palestina. Data yang dipaparkan PPS dan Detainees’ and Ex-Detainees’ Affairs Commission memperlihatkan jumlah warga yang masih dalam penahanan dan yang sudah dibebaskan, memperlihatkan besarnya skala dampak kekerasan yang sedang dilakukan Negeri Bintang Daud.
Ketegangan di hampir seluruh wilayah Tepi Barat terjadi di tengah gencarnya serangan Israel ke Jalur Gaza, yang telah menewaskan hampir 41.600 orang. Korban tewas sebagian besar perempuan dan anak-anak. Sejak serangan 7 Oktober 2023, setidaknya 719 warga Palestina termasuk 160 anak-anak gugur di Tepi Barat dan Yerusalem, hampir 6.200 orang luka-luka dan 11 ribu orang ditahan.
Ketegangan di Tepi Barat meningkat menyusul putusan Mahkamah Internasional pada Juli 2024 yang memutuskan pendudukan Israel selama puluhan tahun di tanah Palestina, tidak berkekuatan hukum. Mahkamah Internasional juga menuntut dilakukan evakuasi atas seluruh pendudukan di Tepi Barat dan Yerusalem timur.
Sumber: middleeastmonitor.com
Pilihan editor: Iran Pastikan Serangan ke Israel Sudah Selesai, Kecuali Ada Provokasi Lagi
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini