Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PBB Kecam Pembubaran Partai Pemenang Pemilu Thailand

Reporter

image-gnews
Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia Volker Turk berbicara saat konferensi pers di Amman, Yordania 10 November 2023. REUTERS/Alaa Al Sukhni
Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia Volker Turk berbicara saat konferensi pers di Amman, Yordania 10 November 2023. REUTERS/Alaa Al Sukhni
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia Volker Turk mengecam keputusan Mahkamah Konstitusi Thailand untuk membubarkan Partai Move Forward dan melarang tokoh-tokohnya berpolitik selama beberapa tahun.

Turk menyebut tindakan itu mengganggu proses demokrasi dan pluralisme politik.

"Keputusan ini berdampak serius pada kebebasan berekspresi dan berasosiasi yang mendasar dan hak rakyat untuk berpartisipasi dalam urusan publik dan kehidupan politik di Thailand," kata dia pada Kamis.

Mahkamah Konstitusi Thailand pada Rabu menyatakan Partai Move Forward--yang telah memenangkan kursi terbanyak dalam pemilihan terakhir--bersalah karena membahayakan monarki konstitusional dan keamanan nasional karena advokasinya untuk mereformasi hukum lese-majeste negara tersebut.

Lese-majeste mengacu pada kejahatan menghina atau menunjukkan rasa tidak hormat terhadap raja yang berkuasa atau pemerintah berdaulat.

Turk mengatakan mekanisme HAM PBB telah lama menyatakan keprihatinan bahwa larangan lese-majeste tidak konsisten dengan kewajiban Thailand berdasarkan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, sehingga harus ditinjau ulang.

"Tidak ada partai atau politikus yang seharusnya menghadapi hukuman seperti itu karena secara damai mengadvokasi reformasi hukum, khususnya dalam mendukung hak asasi manusia," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Turk meminta Pemerintah Thailand untuk memastikan "demokrasi yang aktif, kuat, dan inklusif" yang menghormati hak kebebasan berekspresi dan berasosiasi, serta untuk mengakhiri penggunaan hukum lese-majeste untuk menekan suara-suara kritis.

Selain membubarkan partai, MK Thailand juga melarang enam anggota parlemen Partai Move Forward dari dunia politik selama 10 tahun ke depan. Larangan ini juga mencakup mantan ketua partai, Pita Limjaroenrat.

Partai Move Forward menjadi partai politik terkemuka kesembilan yang dibubarkan sejak 2007 di Thailand.

Partai tersebut telah berkampanye sebelum pemilihan tahun lalu untuk mengubah hukum lese-majeste--yang melindungi raja dan monarki dari kritik--jika mereka membentuk pemerintahan.

Pilihan Editor: Mahkamah Konstitusi Thailand Perintahkan Pembubaran Partai Move Forward

ANADOLU

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tanggapan Novel Baswedan Soal Putusan MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK

1 jam lalu

Dewan Penasehat IM57+ Institute Novel Baswedan memberikan keterangan usai menyerahkan laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Tanggapan Novel Baswedan Soal Putusan MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK

MK menolak uji materi yang dilayangkan Novel Baswedan dkk ihwal batas minimal Capim KPK. Begini kata Novel Baswedan.


MK Tolak Ubah Syarat Usia Capim KPK, Novel Baswedan: Saya Hormati

22 jam lalu

Eks Pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute yang diwakili oleh Novel Baswedan, M Praswad Nugraha, dan Yudi Purnomo Harahap Tempo/Bagus Pribadi
MK Tolak Ubah Syarat Usia Capim KPK, Novel Baswedan: Saya Hormati

Novel Baswedan menyoroti beberapa poin yang disampaikan Mahkamah Konstitusi dalam putusan tentang syarat usia capim KPK.


Respons Novel Baswedan Setelah MK Menolak Gugatan Batas Usia Calon Pimpinan KPK

23 jam lalu

(Dari kanan) Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Respons Novel Baswedan Setelah MK Menolak Gugatan Batas Usia Calon Pimpinan KPK

MK menolak gugatan batas usia calon pimpinan KPK. Menutup peluang Novel Baswedan dkk menjadi calon pimpinan KPK.


MK Tolak Gugatan Novel Baswedan Soal Syarat Usia Capim KPK, Ini Alasannya

1 hari lalu

Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan cs memberikan pernyataan usai menghadiri sidang perdana gugatan batas usia calon pimpinan (capim) KPK di Mahkamah Konstitusi, Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
MK Tolak Gugatan Novel Baswedan Soal Syarat Usia Capim KPK, Ini Alasannya

Dengan putusan MK tersebut, syarat usia capim KPK tidak berubah.


MK Tolak Uji Materi Syarat Usia Minimum Capim KPK dari Novel Baswedan dkk

1 hari lalu

Petugas kepolisian menjaga saat rapat Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 26 Oktober 2023. Rapat dengan  agenda klarifikasi kepada pihak-pihak terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. Dugaan pelanggaran kode etik tersebut berkaitan dengan penanganan gugatan yang dilakukan hakim konstitusi terkait batas usia capres-cawapres. TEMPO/Subekti.
MK Tolak Uji Materi Syarat Usia Minimum Capim KPK dari Novel Baswedan dkk

Syarat usia capim KPK dipastikan tidak berubah. UU KPK tetap mengatur syarat usia capim adalah paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun.


Warga Semarang Diduga Korban TPPO Dipekerjakan 18 Jam Sehari Jadi Online Scammer di Myanmar

2 hari lalu

Keluarga korban dugaan tindak pidana perdagangan orang bersama pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Semarang setelah melapor di Kepolisian Daerah Jawa Tengah pada Selasa, 11 September 2024.Foto: dokumentasi LBH Semarang
Warga Semarang Diduga Korban TPPO Dipekerjakan 18 Jam Sehari Jadi Online Scammer di Myanmar

Korban TPPO di Myanmar telah melapor ke Polda Jawa Tengah.


PBB: Konvoi Vaksinasi Polio di Gaza Dilindas Buldoser dan Ditembaki Tentara Israel Berjam-jam

2 hari lalu

Seorang bocah Palestina divaksinasi polio di pusat layanan kesehatan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Deir Al-Balah di Jalur Gaza tengah, 1 September 2024. REUTERS/Ramadan Abed
PBB: Konvoi Vaksinasi Polio di Gaza Dilindas Buldoser dan Ditembaki Tentara Israel Berjam-jam

Sebuah konvoi kendaraan lapis baja PBB di Gaza dikepung dan ditahan di bawah todongan senjata pada Senin oleh pasukan Israel


Utusan PBB Kutuk Serangan Israel di Zona Aman Kemanusiaan Gaza

2 hari lalu

Utusan PBB Kutuk Serangan Israel di Zona Aman Kemanusiaan Gaza

Utusan perdamaian PBB untuk Timur Tengah Tor Wennesland mengutuk serangan udara mematikan Israel pada Selasa pagi di zona aman kemanusiaan di Gaza


PBB akan Voting untuk Mendorong Berakhirnya Pendudukan Israel di Palestina

3 hari lalu

Sebuah layar memperlihatkan hasil pemungutan suara selama pemungutan suara Majelis Umum PBB mengenai rancangan resolusi yang mengakui Palestina memenuhi syarat untuk menjadi anggota penuh PBB, di New York City, AS, 10 Mei 2024. REUTERS/Eduardo Munoz
PBB akan Voting untuk Mendorong Berakhirnya Pendudukan Israel di Palestina

Kelompok Arab, Organisasi Kerjasama Islam dan Gerakan Non-Blok meminta Majelis Umum PBB melakukan pemungutan suara pada 18 September 2024


10 Destinasi Wisata Paling Padat di Dunia, 3 Ada di Thailand

3 hari lalu

Turis menikmati pantai selama satu jam kunjungan, yang hanya diperbolehkan memasuki air setinggi lutut, di Teluk Maya di Taman Nasional Pulau Phi Phi, di Pulau Phi Phi Leh, provinsi Krabi, Thailand, 24 Februari 2023. REUTERS/Jorge Silva
10 Destinasi Wisata Paling Padat di Dunia, 3 Ada di Thailand

Di toga destinasi wisata Thailand ini, perbandingan wisatawan dengan penduduk lokal mencapai lebih dari seratus untuk setiap penduduk.