Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PM Bangladesh Sementara Muhammad Yunus Pernah Dipenjara 6 Bulan, Apa Kasusnya?

image-gnews
Pemenang Nobel Perdamaian dan pendiri Bank Grameen Muhammad Yunus. ANTARA/AFP/Kazuhiro NOGI
Pemenang Nobel Perdamaian dan pendiri Bank Grameen Muhammad Yunus. ANTARA/AFP/Kazuhiro NOGI
Iklan

TEMPO.CO, JakartaMuhammad Yunus yang dikenal sebagai “bankir untuk orang miskin” didukung mahasiswa menjadi PM Bangladesh sementara usai PM Sheikh Hasina mengundurkan diri dan melarikan diri dari negara ini. Mahasiswa menentang Hasian untuk menjadi penasihat utama pemerintah sementara. Melalui juru bicaranya, Yunus yang sedang menjalani prosedur medis kecil di Paris telah menyetujui permintaan para mahasiswa tersebut.

Muhammad Yunus dan Grameen Bank yang didirikannya memenangkan Hadiah Nobel Perdamaian 2006 karena telah membantu mengentaskan jutaan orang dari kemiskinan. Seiring dengan kesuksesannya, ia sempat terjun dalam dunia politik dengan membentuk partainya sendiri pada 2007.

Namun, ambisinya secara luas memicu kemarahan Sheikh Hasina yang menuduhnya "menghisap darah orang miskin". Bahkan, pada 2011, pemerintah Hasina memberhentikan Yunus sebagai kepala Grameen Bank karena telah berusia 73 tahun yang melebihi usia pensiun seharusnya, yaitu 60 tahun. 

Hukuman 6 Bulan untuk Yunus

Pada 1 Januari 2024, Yunus pernah dijatuhi hukuman 6 bulan penjara atas pelanggaran hukum ketenagakerjaan. Ia bersama 13 orang lainnya juga didakwa oleh pengadilan Bangladesh atas tuduhan penggelapan 252,2 juta taka (Rp32 miliar) dari dana kesejahteraan pekerja di Grameen Telecom. Keputusan ini dibacakan oleh Hakim Begum Sheikh Marina Sultana dari Pengadilan Perburuhan Ketiga Dhaka. 

Berdasarkan oeil-maisondesjournalistes.fr, kasus ini diajukan terhadap empat orang terdakwa, termasuk Yunus pada 6 Juni 2023. Pembuktian dimulai pada 22 Agustus 2023 dan berakhir pada 9 November 2023. Lalu, perdebatan berakhir pada 24 Desember 2023.

Yunus didakwa melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan 2006 dan Peraturan Ketenagakerjaan 2015. Mengacu aturan tersebut, pekerjaan para pekerja atau karyawan Grameen Telecom tidak dijadikan permanen, meskipun telah menyelesaikan masa magang.

Selain itu, cuti tahunan, pencairan cuti, dan uang tunai untuk cuti tidak diberikan kepada pekerja atau karyawan yang bekerja di organisasi tersebut. Tak hanya itu, Dana Partisipasi Tenaga Kerja dan Dana Kesejahteraan juga belum dibentuk dan jumlah yang setara dengan 5 persen dari dividen belum disetorkan sesuai Undang-Undang Yayasan Kesejahteraan Tenaga Kerja.

Namun, pengacara Yunus, Abdullah Al Mamun mengajukan banding ke pengadilan jarena putusan tersebut belum pernah terjadi sebelumnya. Ia mengatakan, jika gaji tahunan pekerja tidak dibayarkan, akan ditambahkan ke gaji pokoknya dan bukan tindak pidana.

Jika 5 persen dividen tidak dibayarkan kepada pekerja, pihak berwenang akan menetapkan waktu pembayaran sesuai aturan hukum. Menurut Abdullah, sebenarnya masih banyak langkah yang dapat diambil, tetapi pidana perdata telah diajukan ke pengadilan dengan cepat.

Pengacara Muhammad Yunus yang lain, Khaja Tanvir juga menyampaikan, kasus tersebut “tidak berdasar, palsu dan tidak bermotivasi. Satu-satunya tujuan dari kasus ini adalah untuk melecehkan dan mempermalukannya di depan dunia.” Amnesty International juga bersuara terkait kasus ini dengan mengatakan “proses pidana Yunus suatu bentuk pembalasan politik atas pekerjaan dan perbedaan pendapatnya.”

Pilihan Editor: Profil Grameen Bank Milik Muhammad Yunus yang Menjadi PM Bangladesh Sementara

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


34 Tahanan Perempuan Iran Mogok Makan, Peringati Kematian Mahsa Amini

6 jam lalu

Foto pengunjuk rasa Iran Mahsa Amini terpampang di ekor pesawat sewaan tim sepak bola wanita Brasil, saat tiba di Brisbane, Australia, 4 Juli 2023. FIFA/Handout via REUTERS
34 Tahanan Perempuan Iran Mogok Makan, Peringati Kematian Mahsa Amini

Tiga puluh empat tahanan perempuan melakukan mogok makan di penjara Iran pada Ahad untuk menandai dua tahun kematian Mahsa Amini.


Ratusan Narapidana Kabur setelah Tembok Penjara Nigeria Roboh Akibat Banjir

13 jam lalu

Ilustrasi penjara. Reuters
Ratusan Narapidana Kabur setelah Tembok Penjara Nigeria Roboh Akibat Banjir

Para narapidana kabur dengan memanfaatkan runtuhnya tembok penjara akibat banjir besar.


Bangladesh Meminta India Pastikan Mantan PM Hasina Diam

9 hari lalu

Sheikh Hasina. REUTERS/Damir Sagolj
Bangladesh Meminta India Pastikan Mantan PM Hasina Diam

Hasina melarikan diri ke India pada 5 Agustus menyusul protes massal terhadap pemerintahan yang dijalankannya selama 15 tahun di Bangladesh


Ketua KPU Bangladesh Mundur Menyusul Penjungkalan Sheikh Hasina

10 hari lalu

Ketua KPU Bangladesh Mundur Menyusul Penjungkalan Sheikh Hasina

Ketu KPU Bangladesh mundur setelah menyangkal campur tangan politik dalam pemilu Januari yang memilih kembali pemimpin otokratis Sheikh Hasina.


Di Indonesia Terima Gratifikasi Bisa Dipenjara 20 Tahun, Bagaimana dengan Negara Lain?

11 hari lalu

Ilustrasi Suap. shutterstock.com
Di Indonesia Terima Gratifikasi Bisa Dipenjara 20 Tahun, Bagaimana dengan Negara Lain?

Berikut hukuman bagi pelaku yang terbukti menerima gratifikasi di berbagai negara di belahan dunia.


UEA Bebaskan 57 Warga Bangladesh yang Dipenjara karena Unjuk Rasa

13 hari lalu

Presiden Joko Widodo menerima penghargaan sipil tertinggi dari Presiden PEA, Mohamed bin Zayed Al Nahyan di Abu Dhabi, Persatuan Emirat Arab (PEA), Rabu, 17 Juli 2024. Penghargaan tersebut diberikan sebagai pengakuan atas upaya Presiden Joko Widodo untuk memperkuat hubungan erat antara kedua negara dan meningkatkan kerja sama bilateral selama masa jabatannya. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
UEA Bebaskan 57 Warga Bangladesh yang Dipenjara karena Unjuk Rasa

Warga Bangladesh dipenjara di UEA karena berunjuk rasa menentang eks PM Sheikh Hasina.


Pelaku Union Busting Bisa Kena Pidana hingga Denda Rp 500 Juta, Berikut Aturan dan Hak Mendirikan Serikat Pekerja?

13 hari lalu

Suasana diskusi dan peluncuran Serikat Pekerja CNN Indonesia (SPCI) dengan tajuk Serikat Pekerja di Era Disrupsi Media di Jakarta Selatan pada Sabtu, 31 Agustus 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Pelaku Union Busting Bisa Kena Pidana hingga Denda Rp 500 Juta, Berikut Aturan dan Hak Mendirikan Serikat Pekerja?

Berikut aturan mendirikan serikat pekerja dan hak bagi pekerja. Perusahaan yang melakukan union busting bisa kena pasal pidana dan denda Rp 500 juta.


Banyak PNS Babel Masuk Penjara Gara-gara Atasan, Rekan Kerja Protes Tidak Ada Perlindungan Hukum

14 hari lalu

Ribuan PNS Pemprov Bangka Belitung menggelar aksi protes sebagai bentuk solidaritas terhadap PNS yang menjadi korban atasan dan diproses hukum tanpa ada pendampingan hukum. Aksi digelar di halaman Kantor Gubernur, Senin Pagi, 2 September 2024. TEMPO/servio maranda
Banyak PNS Babel Masuk Penjara Gara-gara Atasan, Rekan Kerja Protes Tidak Ada Perlindungan Hukum

Koordinator aksi, Alfian mengatakan pihaknya tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang dihadapi beberapa orang PNS.


Bandar Narkoba Kelas Kakap dari Meksiko Dibebaskan dari Penjara

16 hari lalu

Tersangka bos kartel Teluk Osiel Cardenas (tengah) dikawal oleh anggota Badan Investigasi Federal Meksiko di Mexico City dalam foto selebaran yang diambil pada tanggal 20 Januari 2007. REUTERS/Attorney General's office/Handout (MEXICO)
Bandar Narkoba Kelas Kakap dari Meksiko Dibebaskan dari Penjara

Salah satu bandar narkoba kelas kakap dalam sejarah Meksiko, dibebaskan dari sebuah penjara di Amerika Serikat pada Jumat, 30 Agustus 2024


Kisah Zaher Raddad, Tahanan Palestina Tewas Mengenaskan di Penjara Israel

21 hari lalu

Tentara Israel mengikat warga Palestina ke jip militer saat penggerebekan di Jenin, dalam tangkapan layar dari sebuah video, di Tepi Barat yang diduduki Israel, 22 Juni 2024. REUTERS/Reuters TV
Kisah Zaher Raddad, Tahanan Palestina Tewas Mengenaskan di Penjara Israel

Zaher Raddad masih dimasukkan ke penjara oleh tentara Israel meski nafasnya sudah menggunakan alat bantu akibat penyiksaan.