Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketua KPU Bangladesh Mundur Menyusul Penjungkalan Sheikh Hasina

Reporter

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua komisi pemilihan umum (KPU) Bangladesh Kazi Habibul Awal mengundurkan diri pada Kamis setelah menyangkal campur tangan politik dalam pemilu Januari yang memilih kembali pemimpin otokratis Sheikh Hasina. Politikus perempuan itu telah meninggalkan Bangladesh setelah revolusi yang dipimpin mahasiswa.

Awal dan empat komisioner pemilu lainnya semuanya mengajukan pengunduran diri mereka, dengan alasan pemecatan mantan perdana menteri sebagai alasan pengunduran diri mereka.

Mereka adalah pejabat terakhir dari beberapa pejabat publik yang ditunjuk oleh Hasina yang berhenti dari jabatannya sejak kepergiannya, termasuk bos bank sentral dan hakim mahkamah agung.

“Saya dan komisaris lainnya berniat mengundurkan diri mengingat skenario negara yang berubah,” kata Awal kepada wartawan.

Kelima komisaris tersebut memimpin pemilu pada Januari yang menjamin Hasina mendapatkan masa jabatan keempat berturut-turut dan partai Liga Awami serta sekutunya hampir memonopoli kursi.

Pemungutan suara tersebut dirusak oleh rendahnya jumlah pemilih dan diboikot oleh oposisi utama Partai Nasionalis Bangladesh (BNP) setelah ribuan anggotanya ditangkap dalam tindakan tindakan pencegahan.

Kelompok hak asasi manusia dan pemerintah Barat mengkritik pemungutan suara tersebut sebagai tindakan yang tidak bebas dan tidak adil.

Namun, Awal mengatakan tidak adanya oposisi politik yang tulus terhadap Hasina membuat pemungutan suara itu sendiri dilakukan dengan integritas.

“Partai oposisi utama BNP dan partai-partai sejenisnya tidak berpartisipasi,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Karena pemilu ini merupakan pemilu satu partai, maka tidak ada keharusan untuk mempengaruhi pemilu."

Selama 15 tahun pemerintahan Hasina, terjadi pelanggaran hak asasi manusia yang meluas, termasuk penahanan massal dan pembunuhan di luar proses hukum terhadap lawan politiknya.

Dia melarikan diri ke India dengan helikopter bulan lalu, di mana dia masih tinggal, dan digantikan oleh penerima Hadiah Nobel Perdamaian Muhammad Yunus, yang memimpin pemerintahan sementara.

Yunus menghadapi tugas besar untuk merencanakan reformasi demokrasi setelah bertahun-tahun mengalami penindasan, namun kabinet sementaranya belum memberikan indikasi kapan pemilu baru akan diadakan.

Para birokrat senior yang mengundurkan diri bulan lalu telah diberi ultimatum untuk melakukan hal tersebut oleh para pemimpin protes mahasiswa yang menggulingkan Hasina.

Pilihan Editor: UEA Bebaskan 57 Warga Bangladesh yang Dipenjara karena Unjuk Rasa

CHANNEL NEWSASIA

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPU Sumut Diminta Ambil Alih Tahapan Pilkada Tapanuli Tengah setelah Masinton Dipersulit Daftar

15 menit lalu

Ilustrasi KPU. TEMPO/Subekti
KPU Sumut Diminta Ambil Alih Tahapan Pilkada Tapanuli Tengah setelah Masinton Dipersulit Daftar

PDziP menyebut pasangan Masinton-Mahmud sudah dua kali dipersulit KPU Tapanuli Tengah.


Putusan MK soal Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus, KPU Diminta Sosialisasi hingga Bimtek ke Daerah

33 menit lalu

Ilustrasi pidato kampanye atau Pilpres. Pixabay
Putusan MK soal Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus, KPU Diminta Sosialisasi hingga Bimtek ke Daerah

MK telah mengabulkan permohonan mengenai kampanye Kepala Daerah di dalam Perguruan Tinggi.


KPU Diminta Segera Buat Aturan Teknis Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

1 jam lalu

Eks Ketua KPU Ilham Saputra TEMPO/M Taufan Rengganis
KPU Diminta Segera Buat Aturan Teknis Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

KPU harus segera membuat peraturan mengenai aturan teknis kampanye di kampus itu untuk menindaklanjuti Putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024.


Pakar Pemilu Sebut Perpanjangan Pendaftaran Tidak Memperkecil Calon Tunggal di Pilkada

3 jam lalu

Ilustrasi kotak kosong. Antaranews.com
Pakar Pemilu Sebut Perpanjangan Pendaftaran Tidak Memperkecil Calon Tunggal di Pilkada

Titi Anggraini mengatakan seharusnya partai politik menghadirkan alternatif pilihan untuk mencegah calon tunggal.


Cerita Pasangan Masinton-Mahmud Nyaris Ditolak Mendaftar Pilkada Tapanuli Tengah

5 jam lalu

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Masinton Pasaribu di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Selasa, 8 Oktober 2019. TEMPO/Andita Rahma
Cerita Pasangan Masinton-Mahmud Nyaris Ditolak Mendaftar Pilkada Tapanuli Tengah

KPU sempat memperpanjang masa pendaftaran dari 2-4 September untuk daerah yang memiliki calon tunggal.


Soal Artis Maju Pilkada 2024, Akademikus: Popularitas Saja Belum Cukup Jadi Modal Politik

18 jam lalu

ilustrasi pilkada
Soal Artis Maju Pilkada 2024, Akademikus: Popularitas Saja Belum Cukup Jadi Modal Politik

Pengamat menilai banyaknya artis yang jadi calon kepala daerah pada Pilkada 2024 membuktikan parpol gagal mencetak kader berkualitas.


Calon Tunggal di Pilkada Sukoharjo, KPU Optimistis Partisipasi Pemilih Lebih dari 80 Persen

1 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Calon Tunggal di Pilkada Sukoharjo, KPU Optimistis Partisipasi Pemilih Lebih dari 80 Persen

Pilkada Sukoharjo 2024 dipastikan hanya akan diikuti satu paslon Etik Suryani-Eko Sapto Purnomo.


KPU Bali Gelar Lomba Mural Jelang Pilkada 2024, Ini Alasannya

1 hari lalu

Dokumentasi peserta lomba mural KPU Bali saat sedang melukis di Denpasar, Sabtu 14 September 2024. ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
KPU Bali Gelar Lomba Mural Jelang Pilkada 2024, Ini Alasannya

KPU Bali menilai tepat penggunaan seni rupa sebagai media sosialisasi Pilkada 2024.


KPU RI Klaim Tegur KPU di Daerah karena Persulit Pendaftaran Paslon Pesaing Calon Tunggal

1 hari lalu

Anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, August Mellaz, saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 12 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
KPU RI Klaim Tegur KPU di Daerah karena Persulit Pendaftaran Paslon Pesaing Calon Tunggal

KPU RI sudah menegur KPU di daerah yang diduga mempersulit pendaftaran paslon untuk menjadi lawan calon tunggal


Buntut Paslon yang Terkendala Mendaftar Pilkada, KPU Perpanjang Pendaftaran Paslon hingga Hari Ini

2 hari lalu

Anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, August Mellaz, saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta Pusat pada Senin, 18 Maret 2024. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
Buntut Paslon yang Terkendala Mendaftar Pilkada, KPU Perpanjang Pendaftaran Paslon hingga Hari Ini

KPU buka kesempatan perpanjangan pendaftaran paslon tunggal yang sempat mengalami kendala saat pendaftaran.