TEMPO.CO, Jakarta - Tim kampanye calon presiden Amerika Serikat Donald Trump mengajukan pengaduan ke Komisi Pemilihan Umum Federal (FEC) pada Selasa, 23 Juli 2024 menyangkut Wakil Presiden Kamala Harris yang mengambil alih dana kampanye yang sebelumnya digunakan untuk pencalonan kembali Presiden Joe Biden. Tim Trump berargumen hal itu termasuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Kampanye Pemilu Federal.
Harris segera mengambil kendali atas rekening kampanye Biden setelah presiden petahana itu mundur sebagai kandidat capres Partai Demokrat pada 21 Juli 2024 dan mendukung Harris untuk menggantikannya. Wakil presiden itu telah memenangkan suara mayoritas dari delegasi partainya menjelang Konvensi Nasional Partai Demokrat bulan depan, di mana akan dilakukan pengumuman calon resmi.
Rekening tersebut berisi dana sekitar US$ 95 juta atau sekitar Rp1,5 triliun per akhir Juni 2024.
David Warrington, pengacara tim kampanye Trump, menyebut pengambilalihan dana tersebut sebagai “perampasan uang secara kurang ajar” dan “pelanggaran terbesar dalam sejarah Undang-Undang Kampanye Pemilu Federal”, menurut salinan pengaduan yang dilihat oleh beberapa media termasuk Reuters dan Bloomberg News.
Warrington juga mengatakan Harris sedang melakukan apa yang dia gambarkan sebagai “pelanggaran dana kampanye terbesar dalam sejarah Amerika.”
Komplain dari tim kampanye Trump ini memunculkan pertanyaan hukum baru. Namun, banyak pakar keuangan kampanye mengatakan bahwa transfer dana tersebut mungkin diperbolehkan. Steve Roberts, seorang pengacara yang telah mewakili kandidat-kandidat Partai Republik sebelumnya, mengatakan bahwa argumen hukum yang menentang transfer dana itu “mungkin hanyalah angan-angan” dari Partai Republik.