Isolasi Israel
Dengan Israel menghadapi kasus genosida terpisah yang diajukan oleh Afrika Selatan di ICJ, dan permohonan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant di Mahkamah Pidana Internasional, Israel menghadapi masalah hukum yang semakin besar. Keputusan ICJ minggu lalu mengenai kehadiran Israel di wilayah pendudukan hanya menambah kemungkinan bahwa Israel akan kalah dalam kasus-kasus tersebut.
Keputusan ICJ minggu lalu mengenai kehadiran Israel di wilayah pendudukan hanya menambah kemungkinan bahwa Israel akan kalah dalam kasus-kasus tersebut.
Mai El-Sadany, direktur eksekutif Institut Tahrir untuk Kebijakan Timur Tengah, mengatakan bahwa keputusan ICJ akan memiliki konsekuensi.
"Pengadilan tertinggi di dunia menetapkan dengan jelas ilegalitas pendudukan Israel serta kebijakan dan praktik pemukimannya; menggambarkan situasi ini sebagai segregasi rasial dan apartheid; dan menyoroti kewajiban negara-negara lain untuk tidak membantu atau membantu mempertahankan kehadiran Israel di OPT [wilayah Palestina yang diduduki]," ujar El-Sadany.
"Dengan demikian, laporan ini menjabarkan fakta-fakta dan kesimpulan yang dapat digunakan oleh para diplomat dalam negosiasi mereka, yang dapat dimanfaatkan oleh negara-negara dalam hubungan bilateral mereka, yang dapat dilaporkan dan digunakan oleh para wartawan yang meliput masalah ini, dan yang dapat digunakan oleh para pengacara dan advokat dalam proses pengadilan dan pekerjaan masyarakat sipil," ia menambahkan.
El-Sadany mengatakan bahwa konfirmasi ICJ yang menganggap Gaza sebagai bagian dari wilayah Palestina yang diduduki Israel dapat berdampak pada kasus genosida yang terpisah, karena negara yang menduduki memiliki "kewajiban dan tugas" terhadap orang-orang yang tinggal di tanah yang didudukinya. Ben Imran berpendapat bahwa keputusan tersebut "mengakhiri perdebatan hukum mengenai apakah Israel, sebagai negara pendudukan, berhak untuk mengklaim hak untuk membela diri dari serangan yang berasal dari wilayah yang didudukinya".
Dengan keputusan bahwa wilayah Palestina diduduki secara tidak sah, Ben Imran yakin Israel tidak dapat lagi menggunakan klaim pembelaan diri.