TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Irak menjatuhkan hukuman mati terhadap istri mendiang pemimpin ISIS, Abu Bakr al-Baghdadi. Perempuan itu dituduh bekerja sama dengan ISIS dan menahan wanita Yazidi di rumahnya, kata badan peradilan Irak pada Rabu, 10 Juli 2024. Nama wanita itu tak disebutkan.
Dewan Peradilan Tertinggi di Irak mengatakan para wanita Yazidi diculik oleh geng-geng ISIS di distrik Sinjar, sebelah barat Provinsi Nineveh. Mereka lalu ditawan oleh istri pemimpin ISIS tersebut di rumahnya di Mosul. Wanita itu kini ditahan di penjara Irak.
"Pengadilan pidana hari ini menjatuhkan hukuman mati dengan cara digantung kepada istri Baghdadi atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida terhadap orang-orang Yazidi dan juga atas kontribusinya terhadap tindakan terorisme," kata seorang pejabat pengadilan yang menolak untuk memberikan keterangan. Ia mengaku tidak berwenang berbicara kepada media.
Keputusan tersebut harus diratifikasi oleh pengadilan banding Irak agar menjadi final dan berlaku, pejabat tersebut menambahkan.
Abu Bakr al-Baghdadi terbunuh pada November 2019 dalam sebuah serangan oleh pasukan khusus AS di wilayah barat laut Suriah. Ia mendeklarasikan dirinya sebagai khalifah seluruh umat Islam, menguasai sebagian besar wilayah Irak dan Suriah dari tahun 2014-2017. ISIS hancur akibat serangan yang dipimpin AS.
REUTERS
Pilihan editor: Eks Menteri Israel Minta Yahudi Keluar dari Prancis Usai Sayap Kiri Menang