TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 20 hingga 30 pejabat dilaporkan dieksekusi mati oleh pemimpin tertinggi Korea Utara, Kim Jong Un akhir Agustus lalu. Mereka dihukum mati lantaran gagal memitigasi banjir yang menyebabkan tewasnya ribuan orang di negara tersebut. Eksekusi ini menambah deretan panjang hukuman mati yang dijatuhkan oleh putra Kim Jong-il itu.
Hujan deras melanda daerah barat laut negara itu baru-baru ini, membanjiri lebih dari 4.000 rumah di wilayah Sinuiju dan Uiju dan menyebabkan ribuan orang tewas. Kim Jong Un secara pribadi memeriksa daerah yang terendam dan mengadakan pertemuan darurat di mana ia menginstruksikan pihak berwenang untuk ‘menghukum ketat’ para pejabat setempat.
“Telah dipastikan bahwa 20 hingga 30 kader di daerah yang dilanda banjir dieksekusi pada waktu yang sama akhir bulan lalu,” kata seorang pejabat pemerintah kepada Chosun TV, seperti dikutip Deccan Herald.
Menurut laporan The Independent, Korea Utara tercatat memiliki sejarah hukuman mati atau yang mereka sebut sebagai “eksekusi umum”, dengan rata-rata terjadi 10 kali setiap tahun sebelum pandemi Covid, merunut Korea Times, outlet media Korea Selatan. Jumlah tersebut, kata media itu, telah meningkat menjadi sekitar 100 atau lebih.
“Ekonomi Korea Utara yang tidak stabil, sanksi internasional, dan dampak bencana alam kemungkinan besar berkontribusi,” kata Yang Moo-jin, presiden Universitas Studi Korea Utara di Seoul, Korea Selatan.
Laporan Hak Asasi Manusia (HAM) Korea Utara 2023, yang disusun dari kesaksian 508 pembelot, juga mengklaim adanya pola pelanggaran hak asasi manusia yang parah dan kondisi hidup brutal yang dialami oleh warga negara itu. Laporan tersebut mencatat bahwa eksekusi sering dilakukan di depan umum, dengan warga dipaksa untuk hadir.
“Praktik ini dirancang untuk mengintimidasi dan mengendalikan populasi. Kami berharap bahwa pemerintah akan terus meningkatkan kesejahteraan rakyat. Komunitas internasional harus bekerja sama untuk mengekspos pelanggaran ini dan membawa perubahan,” kata Julie Turner pada Oktober 2023, utusan khusus AS untuk HAM Korea Utara.
Tempo.co telah merangkum sejumlah eksekusi mati yang dilakukan Kim Jong Un selama menjabat sejak 2011 setelah kematian ayahnya, Kim Jong Il.
1. Eksekusi mati sang paman
Kim Jong Un mengeksekusi mati pamannya, Jang Song Thaek pada 12 Desember 2013. Laporan awal media menyebut Jang Song-thaek dieksekusi oleh regu tembak, tetapi surat kabar Cina Wen Wei Po kemudian menyatakan bahwa mantan pejabat itu dibunuh dengan ditelanjangi dan diumpankan ke 120 anjing yang kelaparan.
Kematian Jang Song-thaek menjadi pembicaraan setelah dilaporkan oleh Kantor Berita Korea Selatan, Yonhap. Mengutip sumber yang tidak disebutkan namanya, media tersebut melaporkan bahwa anggota keluarga Jang Song-thaek juga dibunuh, termasuk cucu dan kerabat dekat lainnya. Sementara istrinya, Kim Kyong-hui, bibi kandung Kim Jong Un, tetap hidup meski dipecat dari jabatan utama pemerintah.
Proses eksekusi keji ini dilaporkan turut disaksikan pemimpin tertinggi Korea Utara itu bersama 300 pejabat senior. Hal itu dilakukan Kim Jong Un untuk menegaskan bahwa eksekusi tersebut menjadi peringatan bagi siapa pun yang berani menantang kepemimpinannya. Adapun Jang Song Thaek dituduh berkhianat karena berusaha menggulingkan pemerintahan.
2. Eksekusi tiga remaja, dua karena memasok film Korea Selatan, lainnya karena membunuh ibu tiri
Pada Oktober 2022, Kim Jong Un juga menuai sorotan setelah mengeksekusi mati tiga orang remaja Korea Utara secara terbuka di hadapan publik di wilayah Hyesan. Dua orang remaja dihukum mati karena mendistribusikan film Korea Selatan. Seorang remaja lainnya ditembak mati setelah membunuh ibu tirinya.
Menurut pihak berwenang kepada masyarakat yang dipaksa menonton, kejahatan yang dilakukan oleh remaja, adalah tetap merupakan kejahatan. Pemerintah Korea Utara telah memperingatkan publik bahwa mereka akan bersikap keras terhadap kejahatan yang melibatkan pertunjukan asing, terutama yang berasal dari Korea Selatan.
“Mereka yang menonton atau mendistribusikan film dan drama Korea Selatan, dan mereka yang mengganggu ketertiban sosial dengan membunuh orang lain, tidak akan diampuni dan akan dihukum hukuman mati maksimum,” ujar petugas terkait, seperti dituturkan warga setempat yang menyaksikan eksekusi.
Dalam beberapa tahun terakhir, film Korea Selatan dan Barat, serta musik dan acara TV, telah menyebar ke seluruh Korea Utara melalui USB flash drive dan kartu SD yang mudah disembunyikan. Penyelundup membawa film-film tersebut dari China, sebelum didistribusikan dari orang ke orang.
Korea Utara menjadi semakin khawatir tentang budaya Korea Selatan, yang dipandang sebagai dekaden dan anti-revolusioner, menular ke para remaja. Warga yang ketahuan menonton film asing akan dikirim ke pusat tenaga kerja disiplin menurut sumber Hyesan.
Jika tertangkap lagi, akan dikirim ke kamp kerja paksa pemasyarakatan selama lima tahun bersama orang tua mereka, yang harus bertanggung jawab atas pendidikan anak-anak yang tidak benar. Tapi jika mereka ketahuan mendistribusikan atau menjual film drama Korea Selatan, mereka bisa menghadapi hukuman mati, meski masih di bawah umur.
3. Eksekusi tujuh orang karena nonton maupun mendistribusikan video Pop Korea Selatan atau K-Pop
Sebelumnya, Kim Jong Un juga tercatat telah mengeksekusi sedikitnya tujuh orang Korea Utara yang kedapatan menonton atau mendistribusikan video K-Pop. Eksekusi dilakukan selama 10 tahun terakhir Kim Jong Un berkuasa.
Temuan ini diungkapkan oleh sebuah kelompok hak asasi manusia Transitional Justice Working Group (TJWG). Organisasi yang berbasis di Korea Selatan mewawancarai 638 pembelot Korea Utara sejak 2015. Mereka berupaya memetakan lokasi dan jumlah eksekusi di Korea Utara.
TJWG mencantumkan berbagai pelanggaran yang dapat dihukum mati, termasuk menonton atau mendistribusikan video dari Korea Selatan. Larangan berlaku terutama untuk video musik populer dari Korea Selatan, yang dikenal sebagai K-pop.
Kelompok itu mencatat setidaknya satu contoh yang dilaporkan baru-baru ini tentang seorang pria yang dieksekusi karena menjual CD dan USB secara ilegal yang berisi film, drama, dan video musik Korea Selatan. Sementara enam dari kasus serupa diduga terjadi antara 2012 dan 2014.
4. Eksekusi 15 pejabat karena menentang kekuasaan Kim Jong Un
Pada 2015, sebanyak 15 pejabat tinggi Korea Utara telah dieksekusi mati sepanjang tahun itu. Kim Jong Un memerintahkan eksekusi tersebut atas tuduhan menentang kekuasaannya. Sejak mengambil alih pemerintahan, Kim Jong Un disebut melakukan sejumlah perubahan termasuk mengeksekusi mati orang-orang yang berseberangan dengannya.
Pada Januari 2015, seorang wakil menteri kabinet meregang nyawa setelah mempertanyakan kebijakan Kim Jong-un di bidang kehutanan. Sebulan kemudian, seorang pejabat di pemerintahan juga dieksekusi mati karena menolak rencana Kim Jong Un untuk membangun gedung yang diberi nama bunga setelah nama kakeknya pendiri Korea Utara, Kim Il Sung.
Selain itu, sebuah regu tembak juga telah mengeksekusi mati empat pejabat senior anggota Orkestra Unhasu, orkestra terkenal di Pyongyang, ibu kota Korea Utara pada Maret lalu. Mereka dieksekusi atas tuduhan sebagai mata-mata.
5. Beri pasukannya jatah makanan tambahan, seorang jenderal dieksekusi
Pada 2018, seorang jenderal di Korea Utara dijatuhi hukuman mati dengan 90 peluru karena memberi pasukannya jatah makanan dan bahan bakar tambahan. Pejabat tinggi militer Korea Utara bernama Hyon Ju-song itu dieksekusi di depan umum di lapangan tembak Akademi Militer Kang Kon di distrik Sunan, Pyongyang oleh sembilan terpidana mati yang menjadi anggota regu tembak.
Hyon berpangkat letnan jenderal, berusia 56 tahun dan menjabat sebagai direktur divisi inspeksi layanan Angkatan Bersenjata Rakyat Korea Utara. Hyon dihukum mati setelah dinyatakan bersalah atas tuduhan menyalahgunakan kekuasaan, mengambil keuntungan dari musuh dan terlibat dalam tindakan anti-Partai.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | DEWI RINA CAHYANI | ANANDA BINTANG I EKA YUDHA SAPUTRA I EKO ARI WIBOWO | RADIO FREE ASIA | THE INDEPENDENT | DECCAN HERALD
Pilihan Editor: Kim Jong Un Eksekusi Mati Sekitar 30 Pejabat Dianggap Gagal Mitigasi Banjir, Hukuman Mati di Korut Melonjak Setelah Covid