Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahkamah Agung Meksiko Izinkan Penggunaan Ganja Rekreasi

image-gnews
Seorang pria mengisap ganja di luar gedung Senat Meksiko selama demonstrasi untuk menandai liburan informal Hari Ganja, 20/4, di Mexico City, Meksiko, 20 April 2021. [REUTERS/Henry Romero]
Seorang pria mengisap ganja di luar gedung Senat Meksiko selama demonstrasi untuk menandai liburan informal Hari Ganja, 20/4, di Mexico City, Meksiko, 20 April 2021. [REUTERS/Henry Romero]
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung Meksiko membatalkan undang-undang yang mengkriminalisasi penggunaan ganja untuk rekreasi pada Senin malam.

Putusan 8-3 yang menentukan muncul setelah para advokat mendorong dekriminalisasi sebagai sarana untuk mengurangi kekerasan kartel narkoba di negara tersebut.

Mahakamah Agung menyatakan larangan ganja tidak konstitusional pada tahun 2018, membuat anggota parlemen bergerak maju untuk meloloskan RUU.

Namun, setelah RUU yang ditandatangani oleh presiden Meksiko Andres Manuel Lopez Obrador berjuang diloloskan di Kongres beberapa minggu setelah batas waktu yang ditetapkan, pengadilan akhirnya mencabut undang-undang kriminalisasi ganja.

Keputusan Mahkamah Agung menambah tekanan pada Senat Meksiko untuk menyetujui RUU pengesahan yang macet di Kongres setelah modifikasi.

Didukung oleh pemerintahan Presiden Andres Manuel Lopez Obrador, undang-undang tersebut akan menandai perubahan besar di negara yang selama bertahun-tahun dilanda kekerasan antara kartel narkoba yang bermusuhan dan berpotensi membuka pasar besar bagi perusahaan ganja AS dan Kanada, Reuters melaporkan.

"Hari bersejarah untuk kebebasan," tulis Hakim Mahkamah Agung Arturo Zaldivar Lelo de Larrea di Twitter-nya. "Hak untuk mengembangkan kepribadian secara bebas dikonsolidasikan dalam kasus penggunaan ganja untuk rekreasi."

Dengan keputusan ini, warga harus mengajukan izin dari regulator kesehatan negara, Komisi Federal untuk Perlindungan terhadap Risiko Kesehatan (Cofepris), untuk mendapatkan ganja legal, kata Mahkamah Agung Meksiko, dikutip dari CNN, 30 Juni 2021.

Setelah diizinkan, siapa pun yang berusia di atas 18 tahun dapat memiliki hingga 28 gram ganja, kata Mahkamah Agung.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Putusan tersebut merupakan langkah terakhir dalam prosedur pengadilan yang berlarut-larut untuk menyatakan larangan penggunaan ganja non-medis atau ilmiah dan bahan aktif utamanya THC yang tidak konstitusional.

Namun, dalam poin yang dikritik oleh para aktivis, itu menetapkan bahwa otoritas kesehatan pada awalnya harus mengeluarkan izin untuk penggunaan ganja.

Sebelumnya, warga Meksiko dapat mengakses ganja tetapi hanya setelah mengajukan perintah pengadilan.

Penggunaan ganja obat telah legal di Meksiko sejak 2017.

Meksiko juga akan mengizinkan penanaman dan panen tanaman ganja, setelah mendapat izin dari Cofepris.

Baca juga: Connecticut Jadi Negara Bagian AS ke-18 yang Akan Legalkan Ganja Rekreasi

CNN | REUTERS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas, MA: Tidak Perlu Berprasangka

6 jam lalu

Hakim Mahkamah Agung atau MA, Suharto, saat ditemui di Novotel, Cikini, Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2023. TEMPO/Han Revanda Putra
Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas, MA: Tidak Perlu Berprasangka

Vonis yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur itu baru putusan tingkat pertama. Penuntut umum bisa mengajukan banding untuk menguji putusan itu.


Profil dan Rekam Jejak Aktor Korea Selatan Yoo Ah In yang Terjerat Penyalahgunaan Narkoba

6 jam lalu

Yoo Ah In ketika menjalani pemeriksaan di kantor polisi di Seoul, Korea. Foto: KBS
Profil dan Rekam Jejak Aktor Korea Selatan Yoo Ah In yang Terjerat Penyalahgunaan Narkoba

Aktor Korea Selatan Yoo Ah In dituntut Jaksa yang meminta agar Pengadilan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara akibat penyalahgunaan narkoba.


Aktor Yoo Ah In Hadapi Tuntutan 4 Tahun Penjara Akibat Penyalahgunaan Narkoba

7 jam lalu

Yoo Ah In ketika menjalani pemeriksaan di kantor polisi di Seoul, Korea. Foto: Allkpop.
Aktor Yoo Ah In Hadapi Tuntutan 4 Tahun Penjara Akibat Penyalahgunaan Narkoba

Aktor Korea Selatan Yoo Ah In harus menghadapi tuntutan hukuman penjara 4 tahun untuk kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.


Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

8 jam lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (tengah) berbincang dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Rafael menyatakan masih pikir-pikir soal kemungkinan mengajukan banding atas vonis 14 Tahun penjara dan denda Rp 500 juta yang dijatuhkan  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepadanya. TEMPO/Imam Sukamto
Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

Lewat putusan kasasi, hakim MA (Mahkamah Agung) memerintahkan harta istri Rafael Alun Trisambodo dikembalikan. Segini kekayaan hakim tersebut.


MA Pangkas Hukuman Penjara Eks Dirut Bakti Kominfo Perkara Korupsi BTS, dari 18 Tahun jadi 10 Tahun

21 jam lalu

Terdakwa Anang Achmad Latif bersiap meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang lanjutan pembacaan tuntutan dalam perkara kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 25 Oktober 2023.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
MA Pangkas Hukuman Penjara Eks Dirut Bakti Kominfo Perkara Korupsi BTS, dari 18 Tahun jadi 10 Tahun

Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman penjara Anang Achmad Latif, terdakwa kasus korupsi BTS 4G sekaligus eks Dirut Bakti Kominfo.


Atasi Kecanduan pada Remaja dengan Komunikasi Terbuka Orang Tua

22 jam lalu

Salah seorang peserta Gamers to Gamers saat mencoba salah satu permainan di Thamrin Nine Ballroom Jakarta, 9 Desember 2023
Atasi Kecanduan pada Remaja dengan Komunikasi Terbuka Orang Tua

Pakar menjelaskan komunikasi terbuka adalah kunci untuk mengatasi atau mencegah masalah remaja agar tak kecanduan rokok, gawai, game, dan narkoba.


Raja Narkoba Paling Kejam Meksiko Ditangkap di AS Saat Baru Mendarat

1 hari lalu

Ismael Zambada. Courtesy of the Procuraduria General de la Republica/Handout via REUTERS
Raja Narkoba Paling Kejam Meksiko Ditangkap di AS Saat Baru Mendarat

AS menangkap raja narkoba Meskiko di Texas. Ia terkenal dengan kebengisannya.


Polisi Tangkap 5 Orang Pembawa Paket Narkoba dari Aceh ke Sumsel

1 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Polisi Tangkap 5 Orang Pembawa Paket Narkoba dari Aceh ke Sumsel

Polda Sumsel menangkap 5 orang yang membawa paket narkoba dari Aceh ke Sumsel.


Percakapan WA dua anak buah Saat Gazalba Saleh Jalan ke Mall Dibuka di Persidangan

1 hari lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirikan saksi Verbalisan penyidik KPK, Ganda Swastika dikonfrontasikan dengan saksi advokat juga anggota exco PSSI, Ahmad Riyadh. TEMPO/Imam Sukamto
Percakapan WA dua anak buah Saat Gazalba Saleh Jalan ke Mall Dibuka di Persidangan

Percakapan WA dua anak buah Gazalba Saleh dibuka di persidangan. Ada soal tidak betah di rumah.


Sosok Andi Arief dari Aktivis 1998, Politisi Demokrat, Staf Khusus Presiden, Rehabilitasi Narkoba, kini Komisaris PLN

1 hari lalu

Aktivis 1998 dan Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat, Andi Arief saat diwawancarai oleh Tempo di Jakarta, Jumat, 19 Mei 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sosok Andi Arief dari Aktivis 1998, Politisi Demokrat, Staf Khusus Presiden, Rehabilitasi Narkoba, kini Komisaris PLN

Andi Arief sebagai Komisaris PLN. Ini perjalanan politisi Partai Demokrat dari aktivis 1998, staf khusus presiden, pernah rehabilitasi narkoba.