Amerika Serikat
Pemerintahan Presiden Joe Biden, yang sering menekankan "tatanan berbasis aturan", mengkritik keputusan tersebut meskipun mengakui bahwa permukiman Israel "tidak konsisten" dengan hukum internasional.
"Kami prihatin bahwa luasnya pendapat pengadilan akan mempersulit upaya untuk menyelesaikan konflik dan mewujudkan perdamaian yang adil dan langgeng yang sangat dibutuhkan dengan dua negara yang hidup berdampingan dalam perdamaian dan keamanan," kata Departemen Luar Negeri Amerika Serikat kepada kantor berita Reuters.
Indonesia
Negara Asia Tenggara ini mengatakan bahwa keputusan tersebut "menjawab aspirasi Indonesia dan masyarakat internasional dalam memberikan keadilan bagi rakyat Palestina".
"Indonesia menyerukan kepada Majelis Umum PBB dan Dewan Keamanan untuk memenuhi permintaan pengadilan dengan mempertimbangkan cara-cara yang tepat dan langkah-langkah yang diperlukan untuk mengakhiri kehadiran Israel yang melanggar hukum di Palestina," kata Kementerian Luar Negeri.
Irlandia
Menteri Luar Negeri Irlandia Michael Martin mengatakan bahwa ia akan bekerja sama dengan mitra-mitranya di Uni Eropa dan PBB "untuk melihat bagaimana kita dapat mewujudkan pendapat otoritatif dari pengadilan ini untuk mengakhiri... kehadiran ilegal Israel" di wilayah Palestina yang diduduki.
Qatar
Kementerian Luar Negeri Qatar mengatakan bahwa keputusan ICJ "mencerminkan ketentuan hukum internasional yang tinggi yang harus dihormati".
Hal ini menegaskan kembali "posisi tegas Qatar pada keadilan perjuangan Palestina dan keharusan moral untuk mendukung hak-hak sah rakyat Palestina yang bersaudara".
Yordania
Menteri Luar Negeri Yordania Ayman Sadadi mengatakan: "Kekebalan hukum Israel harus diakhiri. Kejahatan perangnya harus dihentikan. Israel harus dimintai pertanggungjawaban."
Kuwait
Kementerian Luar Negeri negara Teluk ini menyerukan kepada masyarakat internasional untuk melaksanakan "tugas hukum, politik dan moralnya untuk mencapai aspirasi rakyat Palestina yang bersaudara untuk mendirikan negara merdeka dan menghentikan agresi terhadap Gaza".
Liechtenstein
Misi kerajaan Eropa untuk PBB mengatakan bahwa ICJ "menempatkan aturan hukum sebagai pusat penyelesaian sengketa internasional".
"Kami berharap dapat bekerja sama dengan semua negara berdasarkan [putusan] ini, khususnya untuk memastikan penerapan penuh hak menentukan nasib sendiri," kata misi tersebut di X.
Malaysia
Negara Asia Tenggara ini memuji "keputusan penting" tersebut.
"Malaysia menyerukan kepada semua negara untuk memaksa Israel mematuhi keputusan ICJ dan segera mengakhiri dukungan mereka kepada Israel yang melanjutkan pendudukan ilegal atas Palestina," katanya.