Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ukraina Mengancam Mongolia karena Tak Patuhi Putusan ICC untuk Menahan Vladimir Putin

Reporter

image-gnews
Presiden Mongolia Elbegdorj Tsakhia (kanan) dan Vladimir Putin berbincang di Istana Negara, Ulan Bator, Mongolia, 3 September 2014. (AP/Alexei Nikolsky)
Presiden Mongolia Elbegdorj Tsakhia (kanan) dan Vladimir Putin berbincang di Istana Negara, Ulan Bator, Mongolia, 3 September 2014. (AP/Alexei Nikolsky)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri Ukraina pada Senin, 3 September 2024, mengancam Mongolia akan menerima konsekuensi karena tidak menahan Presiden Rusia Vladimir Putin yang kunjungan kerja ke Ulaanbaatar. Ukraina ingin Mongolia menangani Putin seperti putusan yang diterbitkan Mahkamah Internasional (ICC)

Kunjungan kerja Putin ke Mongolia adalah yang pertama ke negara anggota ICC sejak pengadilan di Den Hague itu menerbitkan surat perintah penahanan pada Putin pada Maret 2023. Putusan ICC itu memerintahkan 124 negara anggota ICC agar menahan Presiden Putin dan melakukan ekstradisi buntut dari perang Ukraina. 

Juru bicara Kremlin Dmitry Peskov sebelumnya meyakinkan pihaknya tak punya kekhawatiran pada Mongolia yang dianggap sebagai kawan Rusia. Saat berita ini diturunkan, Putin sudah mendarat dengan mulus di Ulaanbaatar.    

“Mongolia sudah gagal melakukan putusan ICC agar menahan Putin. Ini (tindakan Ulaanbaatar) sama dengan pukulan keras ke wajah ICC dan sistem pengadilan kriminal internasional,” kata Juru bicara Kementerian Luar Negeri Ukraina Georgy Tykhy.   

Menurut Tykhy, Mongolia telah membiarkan ‘pelaku kriminal’ melarikan diri dari peradilan sehingga tindakan itu sama dengan berbagi tanggung jawab atas kejahatan perang yang telah dilakukan Putin. Kyev akan bekerja sama dengan sekutu-sekutunya untuk memastikan Ulaanbaatar mendapat konsekuensi atas tindakannya ini. 

ICC secara formal bisa mengutuk Mongolia karena dianggap gagal menjalankan putusan ICC untuk menahan Putin. Namun putusan ICC itu kurang punya kekuatan untuk menjatuhkan sanksi atau jenis hukuman penalti lainnya. Bukan hanya itu, putusan ICC juga kurang mekanisme untuk memaksakan dikerjakannya penahanan pada Putin, melainkan hanya bergantung pada kerelaan negara anggota ICC untuk memutuskan apakah mau menjalankan putusan ICC atau mengabaikannya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rusia dan Ukraina sama-sama tidak menandatangani Statuta Roma, yakni kesepakatan pada 1998 untuk mendirikan ICC. Parlemen Ukraina sudah meratifikasi Statuta Roma pada bulan lalu, namun termasuk klausul yang menyatakan tidak akan mengakui yurisdiksi ICC jika terkait kasus-kasus yang melibatkan warga negara Ukraina.   

ICC menerbitkan surat perintah penahanan pada Putin pada Maret 2023 dengan tuduhan Putin dan komisi hak-hak anak Rusia Maria Lvova-Belova tanpa dasar hukum mendeportasi anak-anak dari area-area Ukraina yang diduduki militer Rusia. Moskow menyebut tuduhan ICC itu tidak jelas. Sebaliknya Moskow menyoroti tindakan yang mereka lakukan adalah mengevakuasi anak-anak dari zona peperangan karena anak-anak itu menghadapi risiko terkena peluru dan serangan drone dari Ukraina.      

Sumber: RT.com 

Pilihan editor: Hamas Sebut Benjamin Netanyahu Harus Bertanggung Jawab atas Kematian Sandera

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Empat WNI Asal Sumatra Barat Tiba di Kampung Halaman usai Dievakuasi dari Lebanon

18 jam lalu

Warga Negara Indonesia (WNI) Rina Mardiani (33 tahun) asal Kabupaten Agam Sumatra Barat saat diwawancarai wartawan usai mendarat di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) pada Selasa 15 Oktober 2024. Mereka dievakuasi paska-Israel menyerang Ibukota Lebanon.Foto : TEMPO/Fachri Hamzah.
Empat WNI Asal Sumatra Barat Tiba di Kampung Halaman usai Dievakuasi dari Lebanon

Pemerintah Sumatra Barat bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri RI mendata WNI yang berasal dari ranah minang


Kasus Penyekapan Mantan Anggota DPRD Indramayu Ditangani KBRI Yangon

3 hari lalu

Kantor Kementerian Luar Negeri RI di Jln. Pejambon, Jakarta. Sumber: Suci Sekar/Tempo
Kasus Penyekapan Mantan Anggota DPRD Indramayu Ditangani KBRI Yangon

Kementerian Luar Negeri RI memastikan kasus penyekapan mantan anggota DPRD Indramayu tengah ditangani KBRI Yangon.


Ketua PPI Lebanon Sebut Ada 4 Mahasiswa Indonesia Menolak Dievakuasi

4 hari lalu

Warga negara Indonesia yang dievakuasi dari Lebanon akibat permusuhan antara Hizbullah dan Israel, saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, dekat Jakarta, 7 Oktober 2024. REUTERS/Willy Kurniawan
Ketua PPI Lebanon Sebut Ada 4 Mahasiswa Indonesia Menolak Dievakuasi

Ketua PPI Lebanon menyebut masih ada empat mahasiswa yang memilih bertahan di Lebanon karena ingin melanjutkan perkuliahan.


Keunikan Gurun Gobi di Cina dan Mongolia yang Bisa Tertutup Salju saat Musim Dingin

4 hari lalu

Gurun Gobi di Cina dan Mongolia (Pixabay)
Keunikan Gurun Gobi di Cina dan Mongolia yang Bisa Tertutup Salju saat Musim Dingin

Gurun Gobi yang terbentang di Cina dan Mongolia bukan sekadar hamparan pasir, melainkan kombinasi padang kerikil, dataran bebatuan, serta bukit pasir.


Top 3 Dunia: 11.000 Tentara Israel Terluka hingga ICC Gunakan Istilah Negara Palestina

5 hari lalu

Tampak luar Pengadilan Kriminal Internasional di Den Haag, Belanda, 31 Maret 2021. REUTERS/Piroschka van de Wouw
Top 3 Dunia: 11.000 Tentara Israel Terluka hingga ICC Gunakan Istilah Negara Palestina

Berita Top 3 Dunia pada Kamis 10 Oktober 2024 diawali oleh pakar urusan militer Israel menyebut kemampuan pasukan menurun karena banyak yang terluka


Pengacara Gaza: Tidak Ada Alasan untuk Penundaan Surat Perintah Penangkapan ICC

5 hari lalu

Logo International Criminal Court (ICC) di Den Hague, Belanda. Sumber: aa.com.tr
Pengacara Gaza: Tidak Ada Alasan untuk Penundaan Surat Perintah Penangkapan ICC

ICC belum juga menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap para pemimpin Israel dan Hamas hingga saat ini.


Pengadilan Malaysia Ubah Hukuman Mati Pembunuh Altantuya Shaariibuu Jadi 40 Tahun Penjara

5 hari lalu

PM Malaysia, Mahathir Mohamad (kiri), Altantuya Shaariibuu (tengah), dan bekas PM Najib Razak (kanan). Bulletinmedia.blogspot
Pengadilan Malaysia Ubah Hukuman Mati Pembunuh Altantuya Shaariibuu Jadi 40 Tahun Penjara

Ayah mendiang Altantuya Shaariibuu mendukung upaya terpidana yang juga mantan polisi Malaysia Azilah Hadri untuk mengurangi hukuman matinya.


Daftar 15 Negara Termurah di Dunia yang Wajib Dikunjungi Saat Musim Liburan 2025, Laos Nomor 1

5 hari lalu

 Para wisatawan memotret pemandangan kota dari puncak gunung di Luang Prabang, Laos, 22 Januari 2013. Berada di hutan lebat yang mengelilingi kompleks permukiman kerajaan bersejarah, Luang Prabang yang terletak di tepi Sungai Mekong dikenal dengan arsitektur Prancis-Laos dan kuil-kuil Buddha yang megah. Xinhua/Kaikeo Saiyasane
Daftar 15 Negara Termurah di Dunia yang Wajib Dikunjungi Saat Musim Liburan 2025, Laos Nomor 1

Liburan ke luar negeri tanpa merogoh kocek dalam-dalam tentu menjadi harapan bagi para wisatawan. Berikut daftar 15 negara termurah di dunia.


ICC Secara Resmi Minta Semua Pihak Gunakan Istilah Negara Palestina

5 hari lalu

Tampak luar Pengadilan Kriminal Internasional di Den Haag, Belanda, 31 Maret 2021. REUTERS/Piroschka van de Wouw
ICC Secara Resmi Minta Semua Pihak Gunakan Istilah Negara Palestina

ICC secara resmi meminta LSM dan institusi lain menggunakan istilah "Negara Palestina" menggantikan istilah "Palestina"


Jokowi Lakukan Kunker Sebelum Lengser, Salah Satunya ke IKN Besok

5 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan di Rumah Sakit Umum Daerah Kefamenanu, Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timor, Rabu, 2 Oktober 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Lakukan Kunker Sebelum Lengser, Salah Satunya ke IKN Besok

Presiden Joko Widodo akan tetap bertugas ke daerah sebelum lengser pada 20 Oktober 2024.