TEMPO.CO, Jakarta - Revisi Undang-Undang Pilkada atau UU Pilkada oleh Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat yang rencananya disahkan dalam sidang paripurna pada Kamis, 22 Agustus 2024 menyulut aksi demonstrasi sejumlah elemen masyarakat di Gedung DPR, Senayan Jakarta. RUU Pilkada yang awalnya direncanakan untuk disahkan pada hari itu pun akhirnya batal.
Sejumlah media asing baik media barat maupun Timur Tengah ikut melaporkan kisruhnya rencana pengesahan RUU Pilkada yang akan menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut. Berikut rangkumannya.
BBC
BBC melaporkan tentang protes massal masyarakat yang menentang upaya DPR untuk membatalkan putusan MK. Dalam artikel berjudul "Indonesia: Election law changes spark mass protests", media asal Inggris ini menyebut RUU Pilkada akan menguntungkan partai-partai dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM).
“Jika disahkan, hal itu akan mempertahankan status quo, yang menguntungkan partai-partai dalam koalisi yang berkuasa di bawah presiden yang akan lengser, Joko "Jokowi" Widodo, dan penggantinya, Prabowo Subianto. Akibatnya, banyak pemilihan kepala daerah diperkirakan akan berlangsung tanpa persaingan,” tulis BBC.
Bloomberg
Media Amerika Serikat, Bloomberg, juga melaporkan demonstrasi menolak revisi UU Pilkada. Bloomberg bahkan menyiarkan langsung situasi protes di sekitar gedung DPR RI.
"Para demonstran berkumpul di luar gedung DPR di Jakarta pada Kamis, merespons kemarahan publik terhadap rencana perubahan UU Pilkada yang dianggap menguntungkan aliansi Presiden Joko Widodo dan penerusnya, Prabowo Subianto," tulis Bloomberg.
VOA
Kemudian ada kantor berita Voice of America (VOA) yang ikut menyoroti polemik RUU Pilkada dalam artikel berjudul "Indonesia cancels ratification of controversial election law amid protests". VOA melaporkan bahwa RUU Pilkada batal disahkan setelah ribuan pengunjuk rasa turun ke jalan dan menyerbu gedung parlemen.
Mereka turut mewartakan pernyataan Wakil Ketua Umum Sufmi Dasco Ahmad. “Artinya, revisi UU Pilkada dinyatakan tidak bisa dilaksanakan. Artinya, hari ini revisi UU Pilkada tidak bisa dilaksanakan,” tulis VOA.