Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MK Thailand Bubarkan Partai Move Forward, APHR: Serangan terhadap Demokrasi!

Reporter

image-gnews
Mantan pemimpin Partai Move Forward Pita Limjaroenrat berpose setelah wawancara dengan Reuters di Bangkok, Thailand pada 25 Juli 2024. REUTERS/Patipat Janthong
Mantan pemimpin Partai Move Forward Pita Limjaroenrat berpose setelah wawancara dengan Reuters di Bangkok, Thailand pada 25 Juli 2024. REUTERS/Patipat Janthong
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - ASEAN Parliamentarians for Human Rights (APHR) mengecam keputusan Mahkamah Konstitusi Thailand membubarkan Partai Move Forward pada Rabu 7 Agustus 2024 karena janji kampanye partai tersebut untuk mengamandemen undang-undang lese-majeste.

Mahkamah juga menjatuhkan larangan berpolitik hingga 10 tahun terhadap 11 anggota eksekutif partai saat ini, termasuk mantan pemimpin Pita Limjaroenrat.

“Kami terkejut dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Thailand yang membubarkan Partai Move Forward. Menyamakan usulan amendemen – yang merupakan fungsi inti parlemen – dengan upaya untuk ‘menggulingkan monarki’ adalah hal yang tidak masuk akal dan melemahkan integritas proses parlemen,” kata Mercy Chriesty Barends, Ketua APHR dan anggota parlemen Indonesia.

“Mahkamah telah mengirimkan pesan yang jelas bahwa agenda reformasi tertentu tidak akan pernah mendapat sorotan di parlemen, karena perdebatan politik dimaksudkan sebagai alat check and balance yang sah terhadap kekuasaan,” Mercy menambahkan.

MFP memenangkan jumlah suara terbanyak pada Pemilu Thailand pada 2023 tetapi dihalangi untuk memimpin pemerintahan koalisi karena mekanisme kontra-mayoritas yang dilembagakan. APHR memperingatkan bahwa keputusan ini akan semakin menghambat perdebatan politik di Thailand dimana semua diskusi yang berkaitan dengan landasan konstitusi sudah sangat dibatasi.

“Pelanggaran sistem peradilan ini tidak hanya merusak stabilitas politik Thailand tetapi juga menodai reputasi internasionalnya. Ketika suara masyarakat tidak mendapat haknya, kita mulai kehilangan kepercayaan terhadap integritas demokrasi Thailand. Tidak ada demokrasi tanpa kebebasan berekspresi, serta oposisi politik yang aktif dan bebas,” ujar Mercy.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

APHR juga khawatir dengan pola penuntutan yang ditargetkan terhadap MFP dan anggotanya, mengingat 44 anggota parlemen MFP sedang diselidiki oleh Komisi Nasional Anti Korupsi atas dukungan mereka terhadap proposal tersebut pada 2021.

“Kami berdiri dalam solidaritas dengan sesama anggota parlemen dari Partai Move Forward. Kami yakin bahwa meskipun partai tersebut dibubarkan secara tidak adil, mereka akan terus berjuang bersama rakyat demi demokrasi dan hak asasi manusia Thailand,” kata Charles Santiago, Wakil Ketua APHR, dan mantan anggota parlemen Malaysia.

APHR juga mendesak pemerintah Thailand untuk memenuhi janji perubahan dan menjamin demokrasi yang menghormati hak semua orang. APHR menyebut jika pemerintah benar-benar berkomitmen untuk membawa Thailand lebih dekat ke demokrasi sejati, mereka harus melakukan peninjauan penuh terhadap konstitusi untuk memperkuat pemisahan kekuasaan dan menjamin hak konstitusional seluruh warga negara.

“Kami menyerukan kepada pemerintah Thailand untuk meninjau sepenuhnya konstitusi yang dirancang junta agar amendemen diperlukan. Kita harus memastikan bahwa pembubaran seperti ini tidak akan terjadi lagi dan membawa Thailand lebih dekat ke demokrasi sejati. Penyalahgunaan sistem hukum yang dilakukan Thailand secara terang-terangan merupakan ancaman besar bagi demokrasi di wilayah tersebut,” tambah Santiago.

Pilihan Editor: Mahkamah Konstitusi Thailand Perintahkan Pembubaran Partai Move Forward

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Koalisi Organisasi Masyarakat Adat dan Sipil Gugat UU Konservasi ke Mahkamah Konstitusi

5 jam lalu

Perwakilan komunitas Masyarakat Adat dan organisasi masyarakat sipil menuntut pencabutan dan pembatalan Undang-undang Konservasi ke Mahkamah Konstituasi pada 19 September 2024.
Koalisi Organisasi Masyarakat Adat dan Sipil Gugat UU Konservasi ke Mahkamah Konstitusi

Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan masyarakat adat gugat UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ke Mahkamah Kosntitusi.


Denny Indrayana Sebut UU Wantimpres dan Kementerian Negara yang Baru Disahkan Punya 4 Cacat

12 jam lalu

Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus menerima berkas laporan pembahasan RUU Wantimpres dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Wihadi Wiyanto dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Denny Indrayana Sebut UU Wantimpres dan Kementerian Negara yang Baru Disahkan Punya 4 Cacat

Undang-Undang Wantimpres dan Kementerian Negara yang baru disahkan DPR dinilai memiliki 4 kecacatan yang rentan digugat ke MK.


Profil Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Kadin Indonesia yang Menentang Hasil Munaslub karena Dianggap Langgar AD/ART

13 jam lalu

Hamdan Zoelva. REUTERS/Darren Whiteside
Profil Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Kadin Indonesia yang Menentang Hasil Munaslub karena Dianggap Langgar AD/ART

Kuasa hukum Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva menolak hasil munaslub yang menurutnya tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Siapa sosok Hamdan Zoelva?


Thailand Larang Pemotretan Prewedding dan Iklan di Kuil Kerajaan

20 jam lalu

Wat Rajabopit, kuil kerajaan di Bangkok, Thailand. (tourismthailand.org)
Thailand Larang Pemotretan Prewedding dan Iklan di Kuil Kerajaan

Terletak di dekat Istana Agung Thailand dan Wat Pho, Bangkok, Wat Rajabopit dibangun pada masa pemerintahan Raja Chulalongkorn (Rama V) pada 1869


Mahfud MD Sebut Negara Hukum Lemah Karena Oligarki dan Kleptokrasi, Apa Maksudnya?

3 hari lalu

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Mahfud MD Sebut Negara Hukum Lemah Karena Oligarki dan Kleptokrasi, Apa Maksudnya?

Guru Besar Hukum Tata Negara yang juga mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyebut negara hukum lemah karena oligarki dan kleptokrasi. Apakah itu?


KPU Diminta Segera Buat Aturan Teknis Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

3 hari lalu

Eks Ketua KPU Ilham Saputra TEMPO/M Taufan Rengganis
KPU Diminta Segera Buat Aturan Teknis Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

KPU harus segera membuat peraturan mengenai aturan teknis kampanye di kampus itu untuk menindaklanjuti Putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024.


Sindikat TPPO di Myanmar Minta Tebusan Rp 550 Juta ke Keluarga Korban di Sukabumi

3 hari lalu

Ilustrasi TPPO. Shutterstock
Sindikat TPPO di Myanmar Minta Tebusan Rp 550 Juta ke Keluarga Korban di Sukabumi

Sejumlah warga Kabupaten Sukabumi menjadi korban TPPO dan disekap di Myanmar. Mereka dijanjikan bekerja di bisnis kripto di Thailand.


Khasiat dan Manfaat Tanaman Kratom

5 hari lalu

Daun Kratom atau Mitragyna Speciosa. Kredit: Wikipedia
Khasiat dan Manfaat Tanaman Kratom

Masyarakat telah memanfaatkan kratom selama berabad-abad sebagai obat alami untuk mengatasi beragam masalah kesehatan.


Junta Myanmar Mohon Bantuan Asing untuk Atasi Banjir Mematikan

5 hari lalu

Lebih dari 18 ribu orang di Myanmar meninggalkan rumah mereka dan setidaknya satu kampung di rendam banjir hingga membuat warga kocar-kacir. Sumber: elevenmyanmar.com
Junta Myanmar Mohon Bantuan Asing untuk Atasi Banjir Mematikan

Pemimpin junta Myanmar mengajukan permintaan bantuan asing yang jarang terjadi, untuk mengatasi banjir mematikan.


MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK yang Diajukan Novel Baswedan dkk, Berikut Pendapat Pakar Hukum

6 hari lalu

Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan cs memberikan pernyataan usai menghadiri sidang perdana gugatan batas usia calon pimpinan (capim) KPK di Mahkamah Konstitusi, Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK yang Diajukan Novel Baswedan dkk, Berikut Pendapat Pakar Hukum

MK menolak permohonan untuk mengubah syarat batas usia capim KPK yang diajukan Novel Baswedan dkk. Apa kata pengamat hukum ini?