TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha pada Jumat, 12 Juli 2024, membenarkan KJRI Jeddah mendapatkan laporan pada 21 Juni 2024, ada lima WNI yang ditangkap atas dugaan pelanggaraan keimigrasian terkait haji. Menindak lanjuti laporan tersebut, tim KJRI telah melakukan koordinasi dengan Kepolisian setempat dan diperoleh sejumlah informasi.
Judha menjelaskan kejadian penangkapan pada lima WNI itu persisnya terjadi pada 9 Juni 2024, di wilayah Mekkah Arab Saudi. Kelimanya berinisial STR (Ketua DPRD Rembang), JSA, ALD, MII, dan MPN.
"Kelimanya sebelumnya ditahan di Kepolisian Jarwal dan kemudian dipindahkan ke Rudenim Syumaysi. Disita pula beberapa barang bukti berupa uang sebesar SAR 95.000, printer, dan kartu tanda pengenal (KTP)," kata Judha dalam keterangan tertulis.
Kementerian Luar Negeri RI dan KJRI Jeddah melakukan langah pelindungan untuk memastikan pemenuhan hak para WNI, diantarannya melakukan komunikasi dengan kelima WNI untuk dapatkan kronologi, berkoordinasi dengan Kepolisian Arab Saudi, berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Arab Saudi, Pengadian Pidana, menunjuk Pengacara (Attibyan Law Firm) dan menyiapkan pembelaan.
Bukan hanya itu, Kementerian Luar Negeri RI juga akan menghadiri dan memberi pendampingan saat di persidangan. Judha pun memastikan telah mengabari pihak keluarga kelima WNI yang ditahan itu serta menyampaikan perkembangan kasusnya pada pihak keluarga, termasuk berkoordinasi dengan pihak DPRD Rembang.
Sidang pertama sudah dilakukan pada 4 Juli 2024 dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa. Adapun sidang kedua pada 10 Juli 2024 dengan agenda pembelaan dari Pengacara KJRI Jeddah dan Pengacara Terdakwa STR dan JSA.
Sidang lanjutan ketiga akan berlangsung dalam waktu dekat dengan agenda pemaparan alat bukti. Kementerian Luar Negeri RI dan KJRI Jeddah akan terus lakukan pendampingan hukum.
Sebelumnya deras pemberitaan Ketua DPRD Rembang Supadi dikabarkan ditahan otoritas Arab Saudi. Hal itu dibenarkan Sekretaris DPRD Kabupaten Rembang, Nur Purnomo Mukdi Widodo. Menurut Mukdi, penahanan Supadi berawal dari informasi yang diterima dari pihak Kementerian Luar Negeri RI.
“Informasi sebelumnya dari Kementerian Luar Negeri RI, disebutkan bahwa pada 9 Juni 2024 ditahan oleh otoritas Pemerintah Arab Saudi,” ujar Sekretaris DPRD Kabupaten Rembang Nur Purnomo Mukdi Widodo, Rabu, 10 Juli 2024 seperti dikutip dari Antaranews.
Adapun Supadi sebelumnya mengajukan surat izin cuti ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai 31 Mei 2024 hingga 25 Juni 2024 untuk menjalankan ibadah haji. Namun sejak 26 Juni hingga sekarang, Ketua DPRD Rembang tersebut belum ada keterangan dan tidak pernah hadir ke kantor.
Supadi adalah politikus dari Partai Persatuan Pembangunan atau PPP yang kini menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang. Dia terpilih mewakili daerah pemilihan atau Dapil Rembang 4, yang meliputi Kecamatan Sarang dan Kecamatan Sedan.
Pilihan editor: Joe Biden Keseleo Lidah, Sebut Donald Trump sebagai Wakil Presiden AS
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini