TEMPO.CO, Jakarta -Ketua DPRD Rembang Supadi dikabarkan ditahan oleh otoritas Arab Saudi. Hal itu disampaikan Sekretaris DPRD Kabupaten Rembang, Nur Purnomo Mukdi Widodo. Menurut Mukdi, penahanan Supadi berawal dari informasi yang diterima dari pihak Kemenlu RI.
“Informasi sebelumnya dari Kemenlu RI, disebutkan bahwa pada 9 Juni 2024 ditahan oleh otoritas Pemerintah Arab Saudi,” ujar Sekretaris DPRD Kabupaten Rembang Nur Purnomo Mukdi Widodo, Rabu, 10 Juli 2024 dikutip dari Antaranews.
Usai mendapat kabar penahanan itu, Sekretaris Dewan Kabupaten Rembang, kata Mukdi, telah mengirim surat kepada Kemenlu RI. Hal itu dilakukan untuk menanyakan status terkini Ketua DPRD Rembang tersebut.
“Kami sebelumnya juga sudah bersurat, sedangkan hari ini (10/7) kembali mengirimkan surat ke Kemenlu terkait kasus hukum yang dihadapi serta lamanya proses hukum yang bakal dijalani,” kata Mukdi.
Menurut Mukdi, balasan surat dari Kemenlu itu nantinya akan menjadi dasar pembahasan dalam rapat paripurna DPRD Rembang.
Terutama, dalam penunjukan pelaksana tugas Ketua DPRD Rembang. Sebab, dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga DPRD Rembang, disebutkan apabila unsur pimpinan DPRD tidak hadir selama 30 hari tanpa keterangan, dapat dilakukan penunjukan Plt Ketua DPRD.
Adapun Supadi sebelumnya mengajukan surat izin cuti ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai 31 Mei 2024 hingga 25 Juni 2024 untuk menjalankan ibadah haji. Namun sejak 26 Juni hingga sekarang, Ketua DPRD Rembang tersebut belum ada keterangan dan tidak pernah hadir ke kantor.
Lantas, bagaimana profil Supadi Ketua DPRD Rembang yang ditahan di Arab Saudi?
Profil Ketua DPRD Rembang
Supadi adalah politisi dari Partai Persatuan Pembangunan atau PPP yang kini menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang. Dia terpilih mewakili daerah pemilihan atau Dapil Rembang 4, yang meliputi Kecamatan Sarang dan Kecamatan Sedan.
Sebagai pimpinan DPRD Kabupaten Rembang, Supadi dibantu oleh tiga wakil ketua. Mulai dari Bisri Cholil Laqouf sebagai Wakil Ketua I, Supriyadi Eko P. selaku Wakil Ketua II, dan Ridwan yang menjabat Wakil Ketua III.
Melansir dari laman Pemerintah Kabupaten Rembang, Supadi adalah politisi asal Desa Banowan, Kecamatan Sarang, Rembang, Jawa Tengah yang lahir pada 5 Juni 1967. Dia diangkat sebagai Ketua DPRD Rembang pada 5 November 2020 silam. Saat itu, Supadi menggantikan Majid Kamil MZ yang meninggal dunia pada Juli 2020.
Supadi pun melakukan pengucapan sumpah/janji Ketua DPRD Kabupaten Rembang di ruang rapat paripurna DPRD Rembang, Jawa Timur. Rapat paripurna sekaligus pengucapan sumpah itu dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Rembang, Tiwik.
Setelah dilantik, Supadi mengungkapkan tekadnya untuk bisa menjalankan tugas dengan baik. Salah satunya dengan melanjutkan program kerja yang belum dilaksanakan oleh Ketua DPRD Rembang yang sebelumnya.
“Akan muthalaah (mengkaji) program-program 2020 ini yang belum dilaksanakan, akan saya tindaklanjuti. Dan saya akan mendorong teman-teman dewan dan Pemerintah Kabupaten Rembang, sesuai dengan tugasnya masing-masing.” Ucap Supadi kala itu.
Kabar terbaru dari Supadi mengatakan, Ketua DPRD Rembang itu ditahan oleh otoritas Pemerintah Arab Saudi sejak 9 Juni 2024. Adapun terkait kasus hukum yang menjeratnya, telah dilakukan sidang pertama pada 3 Juli 2024 lalu. Melansir dari Antaranews, Supadi juga mendapatkan pendampingan hukum dari Kementerian Luar Negeri Indonesia.
Pilihan Editor: Arab Saudi Serukan Jatuhkan Sanksi ke Israel
RADEN PUTRI | ANTARA