TEMPO.CO, Jakarta - Amerika Serikat, Indonesia, dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (NGO) menandatangani kesepakatan pengalihan utang untuk perlindungan alam (debt-for-nature swap) pada 3 Juli 2024 yang akan digunakan untuk melindungi ekosistem terumbu karang yang berharga dengan mengalihkan utang senilai USD35 juta (Rp569 miliar) menjadi investasi yang penting bagi konservasi terumbu karang Indonesia.
Ini merupakan kesepakatan keempat dengan Indonesia berdasarkan Undang-Undang Konservasi Hutan Tropis, yang disahkan kembali pada 2019 menjadi Undang-Undang Konservasi Hutan Tropis dan Terumbu Karang (Tropical Forest and Coral Reef Conservation Act /TFCCA), dan perjanjian yang pertama kalinya berfokus pada ekosistem karang ini menandai langkah penting dalam upaya menjaga keanekaragaman hayati di salah satu negara yang memiliki lingkungan laut paling dinamis di dunia ini.
Penandatanganan kesepakatan dilakukan Kuasa Usaha ad Interim (KUAI) Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Michael Kleine, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia, Direktur Jenderal Pengelolaan Anggaran Keuangan dan Risiko Kementerian Keuangan, Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN), Yayasan Konservasi Cakrawala Indonesia (YKCI), Yayasan Conservation International, dan The Nature Conservancy.
“Dengan menghapus utang dan mengalokasikan dananya kembali ke Indonesia, melalui program pengalihan utang untuk perlindungan alam, kami melakukan langkah konkret untuk melindungi terumbu karang Indonesia yang sangat berharga dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan,” kata Kleine.
Sedangkan Victor Gustaaf Manoppo, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI mengatakan Indonesia berkomitmen kuat menjaga terumbu karang dan ekosistem laut yang sehat sebagai bagian dari kebijakan pembangunan nasional. Kesepakatan ini, membantu memperkuat gagasan laut yang sehat merupakan kepentingan global dan tanggung jawab bersama.
“Apa yang telah disepakati Indonesia dan Amerika Serikat tidak hanya menguntungkan perairan Indonesia dan masyarakat setempat, tetapi juga masyarakat global,” ujarnya.
Indonesia adalah rumah bagi 16 persen kawasan terumbu karang dunia dan sekitar 60 persen spesies karang dunia. Terumbu karang menyediakan makanan, sumber mata pencaharian, dan perlindungan terhadap badai bagi separuh populasi dunia, namun sekitar 75 persen terumbu karang di seluruh dunia terancam. Pengalihan utang untuk perlindungan alam ini akan mengalihkan dana yang awalnya diperuntukkan bagi pembayaran utang menjadi inisiatif untuk mendukung konservasi ekosistem terumbu karang. Inisiatif ini menekankan komitmen Indonesia dan Amerika Serikat terhadap pentingnya terumbu karang dan bekerja sama untuk mengatasi permasalahan mendesak dalam melindungi terumbu karang.
Sebuah Komite Pengawas yang terdiri dari perwakilan pemerintah Indonesia dan AS, mitra pertukaran LSM, dan organisasi masyarakat sipil lainnya akan mengelola dana yang dihasilkan dari program pengalihan utang untuk perlindungan alam. Area fokus dari kegiatan ini adalah di Sunda Kecil, Banda, dan Bentang Laut Kepala Burung di Papua Barat.
Prioritasnya termasuk melestarikan spesies yang terancam atau endemik secara global yang bergantung pada ekosistem terumbu karang sebagai habitat kritis; melindungi ekosistem terumbu karang yang terancam atau rentan dengan nilai konservasi tinggi; mendorong pemanfaatan keanekaragaman hayati terumbu karang secara berkelanjutan.
“Ketika Conservation International memfasilitasi pengalihan utang untuk perlindungan alam yang pertama pada 1987, kami tidak pernah membayangkan hal ini pada akhirnya akan membuka peluang miliaran dolar untuk konservasi global,” kata Dr. M. Sanjayan, CEO Conservation International. “Namun, program pengalihan utang untuk perlindungan alam terus berkembang – pengumuman hari ini menandai pertama kalinya TFCCA digunakan untuk fokus pada perlindungan terumbu karang. Kami menghargai pemerintah Indonesia, Amerika Serikat, dan mitra kami atas visi dan komitmen mereka untuk konservasi laut."
Wakil Presiden Senior dari YKCI Meizani Irmadhiany mengatakan perjanjian ini merupakan terobosan finansial konservasi untuk mewujudkan visi Indonesia dalam melindungi 30 persen perairannya dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang bergantung pada terumbu karang. Perjanjian ini telah ditambahkan ke model keuangan campuran yang telah ada dan akan mempercepat pencapaian tujuan konservasi sekarang dan tidak ditunda. Direktur Eksekutif YKAN Herlina Hartanto menekankan kesepakatan TFCCA ini akan secara signifikan memperkuat perlindungan dan konservasi ekosistem terumbu karang saat ini di Bentang Laut Kepala Burung dan Laut Sunda Kecil-Laut Banda.
Pilihan editor: Kementerian Pertahanan Amerika Serikat Disebut Kesulitan Lacak Senjata yang Dikirim ke Ukraina
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini