TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 14 negara menolak resolusi yang dikeluarkan Majelis Umum PBB pada Rabu, 18 September 2024. Resolusi PBB itu menuntut agar Israel segera mengakhiri pendudukannya di wilayah Palestina dalam tempo 12 bulan.
“Israel segera mengakhiri keberadaannya yang melanggar hukum di Wilayah Palestina yang Diduduki, yang merupakan tindakan salah yang bersifat berkelanjutan yang menimbulkan tanggung jawab internasionalnya, dan melakukannya paling lambat dalam waktu 12 bulan,” demikian bunyi resolusi PBB tersebut dilansir dari Al Jazeera.
Berdasarkan hasil voting, 124 negara termasuk Indonesia, Singapura, Turki, Perancis, Cina, Turki, Prancis, Meksiko hingga Finlandia memberikan suara mendukung resolusi tersebut. Sementara 43 negara seperti Inggris, Australia, Korea Selatan, Bulgaria, Denmark, Swedia, Swiss, Jerman, India, dan Kanada memilih memilih absen.
Adapun 14 negara yang menolak resolusi PBB yang menyerukan Israel untuk menarik diri dari tanah Palestina diantaranya Amerika Serikat, Israel, Argentina, Hungaria, Paraguay, Republik Ceko dan Malawi.
Sejumlah negara kecil di kawasan Pasifik juga ikut serta menolak resolusi PBB. Beberapa negara tersebut adalah Fiji, Mikronesia, Nauru, Palau, Tonga, Tuvalu, hingga Papua Nugini yang berbatasan dengan Indonesia
Selain menyerukan agar Israel pergi dari Palestina, Majelis Umum PBB juga menuntut Israel untuk memberikan ganti rugi kepada warga Palestina atas kerusakan yang diderita akibat pendudukan.
Adanya resolusi terbaru PBB ini mendukung putusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang menyatakan keberadaan Israel di wilayah Palestina melanggar hukum dan harus segera diakhiri. Sebelumnya pada Juli 2024, ICJ menyatakan pendudukan Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur adalah tindakan yang ilegal.
Israel menguasai Tepi Barat, Gaza, dan Yerusalem Timur setelah perang 1967 dan kemudian secara resmi mengklaim seluruh kota suci Yerusalem pada 1980. Padahal, hukum internasional melarang pengambilan wilayah dengan kekerasan.
Israel juga telah mendirikan permukiman di Tepi Barat, yang sekarang menjadi tempat tinggal bagi ratusan ribu warga Israel. Tindakan ini melanggar Konvensi Jenewa Keempat, yang melarang kekuatan pendudukan untuk memindahkan sebagian penduduk sipilnya ke wilayah yang diduduki. Sebagian besar komunitas internasional menganggap pendudukan tersebut ilegal.
Akan tetapi, Amerika Serikat berpendapat isu ini harus diselesaikan melalui negosiasi langsung antara Palestina dan Israel, tanpa campur tangan dari pihak luar. Kendati begitu, beberapa sekutu Amerika Serikat seperti Prancis, Finlandia, dan Meksiko memilih mendukung resolusi yang disahkan pada Rabu, 18 September 2024. Sementara Inggris, Ukraina, dan Kanada memilih abstain.
AL JAZEERA | MIDDLE EAST EYE
Pilihan editor: Australia dan Indonesia Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Pertahanan
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini