TEMPO.CO, Kuala Lumpur -- Bekas Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, menggugat Jaksa Agung Tommy Thomas kepada Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur melalui pengacaranya Badrul Abdullah.
Dalam gugatannya itu, Najib melampirkan sebuah artikel yang ditulis Thomas di situs media Malaysia Kini sekitar dua tahun lalu ketika dia belum menjadi jaksa Agung. Najib beralasan artikel itu menjadi bukti Thomas berprasangka kepada dirinya dalam menangani skandal 1MDB.
Baca:
Sosok Tommy Thomas, Jaksa Agung Malaysia yang Adili Najib Razak
Pendukung Najib Razak Razak Galang Dana Bayar Uang Jaminan
Najib menyebut artikel berjudul "Grand Larceny in 1MDB" yang ditulis Thomas menyimpulkan uang telah masuk ke rekening pribadi miliknya. Dilansir dari The Star, Najib mengklaim artikel itu mencerminkan sikap Thomas yang jelas tidak menyukai bekas Perdana Menteri Malaysia itu. Ini membuat Najib merasa khawatir Thomas akan melakukan berbagai cara untuk mendakwanya atas alasan apapun.
"Artikel itu juga menunjukkan dia memiliki pendirian sendiri dalam hal ini dan saya merasa bahwa saya belum diberi pertimbangan yang adil. Oleh karena itu, Thomas tidak memenuhi syarat untuk terlibat dalam penyelidikan," katanya, seperti dikutip dari Malaysia Kini.
Najib melalui pengacaranya, Muhammad Shafee Abdullah juga menuntut agar Thomas segera dikeluarkan dari tim jaksa penuntut skandal 1MDB.
Bekas PM Malaysia Najib Razak dan Rosmah Mansor terlihat tertidur di kursi di rumahnya di Jalan Langgak Duta, Kuala Lumpur, saat polisi menggelar penggeledahan pada Rabu malam, 16 Mei 2018. Malaysia Kini
Selain Thomas sebagai Jaksa Agung, Najib juga mengajukan dua gugatan terpisah lainnya. Satu gugatan kepada Ketua MACC atau KPK Malaysia, Mohd Shukri Abdul dan satu gugatan lainnya kepada kepala polisi inspektur investigasi kejahatan komersial, Amar Singh, atas alasan yang sama seperti Thomas. Najib beralasan keduanya tidak memenuhi syarat untuk melakukan penyelidikan 1MDB. Gugatan ini diajukannya pada 30 Juni.
Baca:
Menghadapi 4 Tuntutan, Najib Razak Terancam 20 Tahun Penjara
Skandal 1MDB, Najib Razak Diadili
Mantan Perdana Menteri Malaysia itu menuntut Shukri sebagai ketua MACC karena berkaitan dengan integritas dan profesionalismenya setelah mengatakan "katakanlah semuanya" saat konferensi pers setelah pergantian rezim pemerintahan Najib.
Dilansir dari The Star, Moh Syukri yang baru menjadi Ketua MACC saat itu memberikan pernyataan bahwa Najib telah menerima 42 juta Ringgit Malaysia atau setara Rp150 juta dan juga 2,6 miliar Ringgit Malaysia atau setara 9,3 miliar rupiah. Pada saat itu Najib belum menerima panggilan dari MACC.
Polisi mengangkut sejumlah koper berisi barang-barang yang disita dari apartemen milik mantan Perdana Menteri Najib Razak di Kuala Lumpur, Malaysia, 18 Mei 2018. Selain itu, polisi juga menyita 72 koper berisi uang tunai dan perhiasan dari 3-4 unit apartemen milik Najib di Pavilion Residences Apartment. AP Photo
"Selama konferensi pers, Shukri begitu emosional dan penuh dendam menggambarkan saya sebagai yang bersalah. Oleh karena itu, dia tidak memenuhi syarat untuk memimpin penyelidikan MACC dan menjadi anggota penyeldidik 1MDB yang dibentuk Dewan Rakyat," katanya seperti dikutip oleh Malaysia Kini.
Sementara itu, Amar Singh dinilai Najib sebagai orang yang bertanggung jawab memimpin penyerbuan atas sebuah bangunan yang terkait dengannya dan keluarganya.
Mantan ketua UMNO itu mengklaim bahwa dia telah mengajukan laporan terhadap Amar karena dinilai melanggar standar operasi dan prosedur. Najib beralasan perwira polisi senior ini tidak memenuhi syarat untuk memberi saran kepada satuan tugas khusus 1MDB.
Sejauh ini tanggapan baru diberikan oleh ketua MACC, Mohd Shukri Abdull. "Biarkan dia menuntut saya. Saya akan menerimanya," ujarnya seperti dikutip oleh The Star. Shukri mengaku pernah mendapat tekanan mengusut kasus 1MDB pada era pemerintahan Najib Razak. Najib berkuasa dari periode 2009 -- 2018.
ERVIRDI RAHMAT