Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Diadili Kasus 1MDB, Najib Razak Beralasan Gugat 3 Pejabat Hukum

Editor

Budi Riza

image-gnews
Bekas PM Malaysia Najib Razak melakukan wawancara pertama dengan Reuters di sebuah resor di Langkawi soal kasus dugaan korupsi 1MDB, Rabu, 20 Juni 2018. Reuters
Bekas PM Malaysia Najib Razak melakukan wawancara pertama dengan Reuters di sebuah resor di Langkawi soal kasus dugaan korupsi 1MDB, Rabu, 20 Juni 2018. Reuters
Iklan

TEMPO.COKuala Lumpur -- Bekas Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, menggugat Jaksa Agung Tommy Thomas kepada Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur melalui pengacaranya Badrul Abdullah.

Dalam gugatannya itu, Najib melampirkan sebuah artikel yang ditulis Thomas di situs media Malaysia Kini sekitar dua tahun lalu ketika dia belum menjadi jaksa Agung. Najib beralasan artikel itu menjadi bukti Thomas berprasangka kepada dirinya dalam menangani skandal 1MDB.

Baca: 

Sosok Tommy Thomas, Jaksa Agung Malaysia yang Adili Najib Razak

Pendukung Najib Razak Razak Galang Dana Bayar Uang Jaminan

Najib menyebut artikel berjudul "Grand Larceny in 1MDB" yang ditulis Thomas menyimpulkan uang telah masuk ke rekening pribadi miliknya. Dilansir dari The Star, Najib mengklaim artikel itu mencerminkan sikap Thomas yang jelas tidak menyukai bekas Perdana Menteri Malaysia itu. Ini membuat Najib merasa khawatir Thomas akan melakukan berbagai cara untuk mendakwanya atas alasan apapun.

"Artikel itu juga menunjukkan dia memiliki pendirian sendiri dalam hal ini dan saya merasa bahwa saya belum diberi pertimbangan yang adil. Oleh karena itu, Thomas tidak memenuhi syarat untuk terlibat dalam penyelidikan," katanya, seperti dikutip dari Malaysia Kini.

Najib melalui pengacaranya, Muhammad Shafee Abdullah juga menuntut agar Thomas segera dikeluarkan dari tim jaksa penuntut skandal 1MDB.

Bekas PM Malaysia Najib Razak dan Rosmah Mansor terlihat tertidur di kursi di rumahnya di Jalan Langgak Duta, Kuala Lumpur, saat polisi menggelar penggeledahan pada Rabu malam, 16 Mei 2018. Malaysia Kini

Selain Thomas sebagai Jaksa Agung, Najib juga mengajukan dua gugatan terpisah lainnya. Satu gugatan kepada Ketua MACC atau KPK Malaysia, Mohd Shukri Abdul dan  satu gugatan lainnya kepada kepala polisi inspektur investigasi kejahatan komersial, Amar Singh, atas alasan yang sama seperti Thomas. Najib beralasan keduanya tidak memenuhi syarat untuk melakukan penyelidikan 1MDB. Gugatan ini diajukannya pada 30 Juni.

Baca:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menghadapi 4 Tuntutan, Najib Razak Terancam 20 Tahun Penjara

Skandal 1MDB, Najib Razak Diadili

Mantan Perdana Menteri Malaysia itu menuntut Shukri sebagai ketua MACC karena berkaitan dengan integritas dan profesionalismenya setelah mengatakan "katakanlah semuanya" saat konferensi pers setelah pergantian rezim pemerintahan Najib.

Dilansir dari The Star, Moh Syukri yang baru menjadi Ketua MACC saat itu memberikan pernyataan bahwa Najib telah menerima 42 juta Ringgit Malaysia atau setara Rp150 juta dan juga 2,6 miliar Ringgit Malaysia atau setara 9,3 miliar rupiah. Pada saat itu Najib belum menerima panggilan dari MACC.

Polisi mengangkut sejumlah koper berisi barang-barang yang disita dari apartemen milik mantan Perdana Menteri Najib Razak di Kuala Lumpur, Malaysia, 18 Mei 2018. Selain itu, polisi juga menyita 72 koper berisi uang tunai dan perhiasan dari 3-4 unit apartemen milik Najib di Pavilion Residences Apartment. AP Photo

"Selama konferensi pers, Shukri begitu emosional dan penuh dendam menggambarkan saya sebagai yang bersalah. Oleh karena itu, dia tidak memenuhi syarat untuk memimpin penyelidikan MACC dan menjadi anggota penyeldidik 1MDB yang dibentuk Dewan Rakyat," katanya seperti dikutip oleh Malaysia Kini.

Sementara itu, Amar Singh dinilai Najib sebagai orang yang bertanggung jawab memimpin penyerbuan atas sebuah bangunan yang terkait dengannya dan keluarganya.

Mantan ketua UMNO itu mengklaim bahwa dia telah mengajukan laporan terhadap Amar karena dinilai melanggar standar operasi dan prosedur. Najib beralasan perwira polisi senior ini tidak memenuhi syarat untuk memberi saran kepada satuan tugas khusus 1MDB.

Sejauh ini tanggapan baru diberikan oleh ketua MACC, Mohd Shukri Abdull. "Biarkan dia menuntut saya. Saya akan menerimanya," ujarnya seperti dikutip oleh The Star. Shukri mengaku pernah mendapat tekanan mengusut kasus 1MDB pada era pemerintahan Najib Razak. Najib berkuasa dari periode 2009 -- 2018. 

 ERVIRDI RAHMAT

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hukuman Eks PM Malaysia Najib Razak Dipangkas Separuh oleh Pengadilan Malaysia

3 Februari 2024

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dikawal oleh petugas penjara saat politisi yang dipenjara meninggalkan pengadilan setelah proses pengadilan di Kuala Lumpur, Malaysia 19 Januari 2024. REUTERS/Hasnoor Hussain
Hukuman Eks PM Malaysia Najib Razak Dipangkas Separuh oleh Pengadilan Malaysia

Dewan Pengampunan Malaysia mengumumkan bahwa hukuman mantan perdana menteri Najib Razak karena korupsi telah dikurangi dari 12 menjadi enam tahun


Raja Malaysia Pertimbangkan Pengampunan terhadap Mantan PM Najib Razak

10 Januari 2024

Tangkapan layar mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak yang mempromosikan kota Pekan ditayangkan di RTM TV1. FOTO/RTMKlik/channelnewsasia.com
Raja Malaysia Pertimbangkan Pengampunan terhadap Mantan PM Najib Razak

Dewan Pengampunan Malaysia, yang dipimpin oleh raja, akan segera menentukan apakah akan memberikan pengampunan kerajaan kepada mantan PM Najib Razak


Mantan PM Malaysia Najib Razak Dirawat di Rumah Sakit karena COVID-19

2 November 2023

Tangkapan layar mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak yang mempromosikan kota Pekan ditayangkan di RTM TV1. FOTO/RTMKlik/channelnewsasia.com
Mantan PM Malaysia Najib Razak Dirawat di Rumah Sakit karena COVID-19

Najib Razak menjalani hukuman 12 tahun penjara karena korupsi yang terkait dengan dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).


Kasus Korupsi Sekutunya Dibatalkan, Agenda Reformasi PM Anwar Ibrahim Diragukan

16 September 2023

Perdana Menteri Malaysia Dato Seri Anwar Ibrahim menyampaikan pandangan saat KTT ke-26 ASEAN-China di Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu 6 September 2023. ANTARA FOTO/MEDIA CENTER KTT ASEAN 2023/M Agung Rajasa
Kasus Korupsi Sekutunya Dibatalkan, Agenda Reformasi PM Anwar Ibrahim Diragukan

Anwar Ibrahim kini menghadapi tuduhan mengkhianati pemilih progresif setelah jaksa penuntut membatalkan 47 dakwaan terhadap Ahmad Zahid Hamidi.


Pengadilan Banding Malaysia Kuatkan Pembebasan Najib Razak

12 September 2023

Pengadilan Banding Malaysia Kuatkan Pembebasan Najib Razak

Pengadilan Banding Malaysia menguatkan putusan Pengadilan Tinggi yang membebaskan mantan perdana menteri Najib Razak dalam dakwaan 1MDB


Malaysia-Amerika Serikat Berebut Mantan Bankir Goldman Sachs dalam Kasus 1MDB

7 September 2023

Mantan bankir Goldman Sachs Roger Ng keluar dari Gedung Pengadilan Federal Brooklyn (EDNY) setelah dijatuhi hukuman karena membantu penggelapan dana kekayaan negara 1MDB Malaysia, di Brooklyn, New York, AS pada 9 Maret 2023. Reuters/Brendan McDermid
Malaysia-Amerika Serikat Berebut Mantan Bankir Goldman Sachs dalam Kasus 1MDB

Malaysia menginginkan mantan bankir Goldman Sachs Roger Ng yang dihukum tahun lalu di AS karena membantu menjarah 1MDB


Komisi Antikorupsi Malaysia Sebut Buronan 1MDB Jho Low di Makau

30 Mei 2023

Pebisnis Malaysia Low Taek Jho atau yang dikenal Jho Low. devex.com
Komisi Antikorupsi Malaysia Sebut Buronan 1MDB Jho Low di Makau

Buronan pemodal Malaysia Jho Low, yang dicari karena peran kuncinya dalam skandal 1MDB bernilai miliaran dolar, diyakini bersembunyi di Makau.


Dibayar Rp298 Miliar, Bintang Rap AS Bantu Buronan 1MDB Berfoto dengan Obama

19 April 2023

Rapper Fugees Prakazrel (Pras) Michel, yang menghadapi tuntutan pidana dalam dugaan kampanye lobi ilegal, tiba di Pengadilan Distrik AS di Washington, AS, 3 April 2023. REUTERS/Sarah Silbiger
Dibayar Rp298 Miliar, Bintang Rap AS Bantu Buronan 1MDB Berfoto dengan Obama

Dana US$2 juta atau sekitar Rp29,8 miliar dari buronan 1MDB mengalir untuk dana kampanye Obama pada 2012


Kisah 43 Perhiasan Istri Mantan PM Najib Razak yang Ternyata Barang Pinjaman

18 April 2023

Kalung berlian berwarna merah jambu milik Rosmah Mansor senilai US$27.3 million atau Rp 408 miliar diduga adalah kado dari Low Taek Jho atau Jho Low, pengusaha asal Malaysia, yang sekarang berstatus buronan. Sumber: thecoverage.my
Kisah 43 Perhiasan Istri Mantan PM Najib Razak yang Ternyata Barang Pinjaman

Global Royalty menuntut pengembalian 43 perhiasan yang dipinjamkan pada Istri mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak, Rosmah Mansor.


Upaya Terakhir Najib Razak untuk Peninjauan Hukuman Korupsi Ditolak

31 Maret 2023

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak berbicara kepada wartawan di luar Pengadilan Federal di Putrajaya, Malaysia, 23 Agustus 2022. REUTERS/Lai Seng Sin
Upaya Terakhir Najib Razak untuk Peninjauan Hukuman Korupsi Ditolak

Eks PM Malaysia Najib Razak menghadapi tiga persidangan lain terkait gratifikasi di 1MDB dan lembaga-lembaga pemerintah lain.