Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menghadapi 4 Tuntutan, Najib Razak Terancam 20 Tahun Penjara

Reporter

image-gnews
Mantan PM Malaysia, Najib Razak, saat tiba di Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC) di Putrajaya, Malaysia, 22 Mei 2018. REUTERS/Lai Seng Sin
Mantan PM Malaysia, Najib Razak, saat tiba di Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC) di Putrajaya, Malaysia, 22 Mei 2018. REUTERS/Lai Seng Sin
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, 64 tahun, menghadapi sidang pertamanya pada Rabu, 4 Juli 2018 terkait dugaan penyalahgunaan uang di lembaga investasi milik negara, 1Malaysia Development Berhad atau 1MDB. Dalam persidangan itu, Najib menghadapi tiga tuntutan kriminal dan satu tuntutan penyalahgunaan kekuasaan karena menerima gratifikasi terkait uang dari SRC International, anak perusahaan 1 MDB. 

Dikutip dari situs channelnewsasia.com pada Rabu, 4 Juli 2018, keempat tuntutan itu pertama, Najib dituduh telah melanggar kepercayaan untuk mengelola uang senilai 27 juta ringgit Malaysia atau setara US$ 6.7 juta atau sekitar Rp 96 miliar, padahal dia adalah seorang perdana menteri, menteri keuangan dan penasihat bagi SRC International. Pada 24 Desember 2014 dan 29 Desember 2014, Najib dituduh telah melakukan pelanggaran terhadap AmIslamic Bank yang ada di Malaysia.

Baca: Bekas PM Malaysia Najib Razak Ditahan

Kerumunan awak pers menunggu kedatangan mantan PM Malaysia, Najib Razak, di pengadilan untuk menjalani sidang perdana di Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu, 4 Juli 2018. Jika terbukti bersalah, Najib akan menjalani hukuman maksimal 20 tahun penjara untuk masing-masing dakwaan. REUTERS/Lai Seng Sin 

Tuntutan kriminal kedua, Najib dituduh menciderai kepercayaan yang melibatkan dana milik SRC International senilai 5 juta ringgit saat dia menjabat sebagai perdana menteri dan menteri keuangan Malaysia. Ketiga, Najib dituduh melanggar kepercayaan yang melibatkan uang sebesar 10 juta ringgit pada 10 Februari dan 2 Maret 2015 di AmIslamic Bank.               

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Skandal 1MDB, Najib Razak Diadili

Keempat, Najib dituntut telah menggunakan jabatannya sebagai perdana menteri dan menteri keuangan Malaysia untuk menerima suap senilai 42 juta ringgit ketika dia terlibat dalam sebuah pengambilan keputusan atas nama pemerintah untuk menyediakan jaminan atas pinjaman dari Retirement Fund Incorporated Fund kepada SRC International senilai 4 miliar ringgit. 

Menjawab rentetan tuntutan hukum yang dibacakan itu, Najib menyatakan tidak bersalah.

Setiap tuntutan hukum tersebut memiliki maksimum hukuman 20 tahun penjara. Jika tuntutan hukum itu terbukti, makan Najib pun terancam menghadapi hukuman maksimum 20 tahun kurungan penjara. Najib juga terancam membayar denda minimum lima kali lipat dari uang suap yang diterimanya atau sekitar 10 ribu ringgit Malaysia. Kementerian Kehakiman Amerika Serikat mengatakan lebih dari US$ 4.5 miliar telah dipindah tangankan dari 1MDB.    

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Eksekutif Minimarket Malaysia Didakwa atas Penjualan Kaus Kaki Bertuliskan Allah

2 hari lalu

Jaringan toko serba ada KK Super Mart. (Foto: Facebook/KK Super Mart)
Eksekutif Minimarket Malaysia Didakwa atas Penjualan Kaus Kaki Bertuliskan Allah

Beberapa pasang kaus kaki bertuliskan "Allah" dijual di salah satu toko KK Super Mart, sehingga memicu kemarahan publik Malaysia


Jepang Tertarik Kembangkan Proyek untuk IKN, dari Lift hingga Teknologi Smart City

2 hari lalu

Duta Besar Jepang untuk Indonesia Masaki Yasushi dalam acara jumpa wartawan di kantor Kedutaan Besar Jepang, Jakarta Pusat pada Senin, 25 Maret 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
Jepang Tertarik Kembangkan Proyek untuk IKN, dari Lift hingga Teknologi Smart City

Jepang telah menyampaikan 25 surat pernyataan niat untuk kerja sama pembangunan di IKN.


Pasar Malaysia Ditawari Eksotisme Destinasi Wisata Ini di Sleman

2 hari lalu

Candi Prambanan bersiap menyambut Nyepi. Tempo/Pribadi Wicaksono
Pasar Malaysia Ditawari Eksotisme Destinasi Wisata Ini di Sleman

Sleman menawarkan sejumlah destinasi wisata pada pasar wisatawan Malaysia, di Malaysian Association of Tour and Travel Agents (MATTA) Fair


PT Timah Bantah Mitranya Garap Lahan Perusahaan Sawit Malaysia

4 hari lalu

PT. Timah (ANTARA)
PT Timah Bantah Mitranya Garap Lahan Perusahaan Sawit Malaysia

CV El Hana Mulia dalam melaksanakan aktivitasnya tetap berada di kawasan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.


Produksi Minyak Makan Merah, Indonesia Disebut Tertinggal 20 Tahun dari Malaysia

7 hari lalu

Minyak Makan Merah. Unair
Produksi Minyak Makan Merah, Indonesia Disebut Tertinggal 20 Tahun dari Malaysia

Sama meneliti puluhan tahun lalu, Malaysia telah lebih dulu manfaatkan Minyak Makan Merah. Indonesia masih harus lalui adaptasi warna dan aroma.


Malaysia Turunkan Harga Jual Beras Impor untuk Atasi Kelangkaan

7 hari lalu

ilustrasi beras
Malaysia Turunkan Harga Jual Beras Impor untuk Atasi Kelangkaan

Pemerintah Malaysia mulai menurunkan harga jual eceran beras putih impor untuk mengatasi permasalahan kelangkaan beras di masyarakat


PM Malaysia Anwar Ibrahim Ucapkan Selamat kepada Prabowo

7 hari lalu

Calon Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto menyampaikan pidato seusai penetapan sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kertanegara, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. Berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional, Prabowo-Gibran menang di 36 provinsi dengan perolehan 96.214.691 suara. TEMPO/M Taufan Rengganis
PM Malaysia Anwar Ibrahim Ucapkan Selamat kepada Prabowo

Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim menyampaikan ucapan selamat atas kemenangan Prabowo Subianto dalam pemilihan presiden (Pilpres) Indonesia


Mengenal Bubur Lambuk, Menu Buka Puasa Khas Malaysia yang Kaya Rempah

8 hari lalu

Bubur lambuk merupakan takjil khas di Kuala Lumpur, Malaysia, saat berbuka puasa. ANTARA Foto/Agus Setiawan
Mengenal Bubur Lambuk, Menu Buka Puasa Khas Malaysia yang Kaya Rempah

Legenda bubur lambuk dimulai pada pertengahan abad ke-20, ketika seorang imigran Pakistan membawa resep bubur nasi khasnya ke Malaysia.


Geger Kaus Kaki Bertuliskan Allah, Bikin Raja Malaysia Murka

8 hari lalu

Sultan Ibrahim Iskandar dari Johor menyeka air matanya di samping saudara perempuannya Ratu Malaysia Tunku Azizah Aminah Maimunah Iskandariah usai pemilihan raja Malaysia berikutnya di Istana Nasional di Kuala Lumpur pada 27 Oktober 2023. MOHD RASFAN/Pool via REUTERS
Geger Kaus Kaki Bertuliskan Allah, Bikin Raja Malaysia Murka

Raja Malaysia marah besar atas beredarnya kaus kaki yang bertuliskan Allah. Kaus kaki itu membuat publik Malaysia geger.


Kepala Sekretariat PPLN Kuala Lumpur Ungkap Penggantian 1.402 Data Pemilih Tanpa Ada Berita Acara

9 hari lalu

Masduki, anggota non-aktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, yang sempat buron dan telah menyerahkan diri ke pihak berwajib, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024) untuk mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. ANTARA/Fath Putra Mulya.
Kepala Sekretariat PPLN Kuala Lumpur Ungkap Penggantian 1.402 Data Pemilih Tanpa Ada Berita Acara

Kepala Sekretariat mengatakan anggota PPLN Kuala Lumpur kerap tak siap dalam menyiapkan agenda penting berhubungan dengan Pemilu 2024.