TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, 64 tahun, menghadapi sidang pertamanya pada Rabu, 4 Juli 2018 terkait dugaan penyalahgunaan uang di lembaga investasi milik negara, 1Malaysia Development Berhad atau 1MDB. Dalam persidangan itu, Najib menghadapi tiga tuntutan kriminal dan satu tuntutan penyalahgunaan kekuasaan karena menerima gratifikasi terkait uang dari SRC International, anak perusahaan 1 MDB.
Dikutip dari situs channelnewsasia.com pada Rabu, 4 Juli 2018, keempat tuntutan itu pertama, Najib dituduh telah melanggar kepercayaan untuk mengelola uang senilai 27 juta ringgit Malaysia atau setara US$ 6.7 juta atau sekitar Rp 96 miliar, padahal dia adalah seorang perdana menteri, menteri keuangan dan penasihat bagi SRC International. Pada 24 Desember 2014 dan 29 Desember 2014, Najib dituduh telah melakukan pelanggaran terhadap AmIslamic Bank yang ada di Malaysia.
Baca: Bekas PM Malaysia Najib Razak Ditahan
Kerumunan awak pers menunggu kedatangan mantan PM Malaysia, Najib Razak, di pengadilan untuk menjalani sidang perdana di Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu, 4 Juli 2018. Jika terbukti bersalah, Najib akan menjalani hukuman maksimal 20 tahun penjara untuk masing-masing dakwaan. REUTERS/Lai Seng Sin
Tuntutan kriminal kedua, Najib dituduh menciderai kepercayaan yang melibatkan dana milik SRC International senilai 5 juta ringgit saat dia menjabat sebagai perdana menteri dan menteri keuangan Malaysia. Ketiga, Najib dituduh melanggar kepercayaan yang melibatkan uang sebesar 10 juta ringgit pada 10 Februari dan 2 Maret 2015 di AmIslamic Bank.
Baca: Skandal 1MDB, Najib Razak Diadili
Keempat, Najib dituntut telah menggunakan jabatannya sebagai perdana menteri dan menteri keuangan Malaysia untuk menerima suap senilai 42 juta ringgit ketika dia terlibat dalam sebuah pengambilan keputusan atas nama pemerintah untuk menyediakan jaminan atas pinjaman dari Retirement Fund Incorporated Fund kepada SRC International senilai 4 miliar ringgit.
Menjawab rentetan tuntutan hukum yang dibacakan itu, Najib menyatakan tidak bersalah.
Setiap tuntutan hukum tersebut memiliki maksimum hukuman 20 tahun penjara. Jika tuntutan hukum itu terbukti, makan Najib pun terancam menghadapi hukuman maksimum 20 tahun kurungan penjara. Najib juga terancam membayar denda minimum lima kali lipat dari uang suap yang diterimanya atau sekitar 10 ribu ringgit Malaysia. Kementerian Kehakiman Amerika Serikat mengatakan lebih dari US$ 4.5 miliar telah dipindah tangankan dari 1MDB.