TEMPO.CO, Kuala Lumpur – Bekas Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, dan istrinya, Rosmah Mansor, mencabut gugatan hukum pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden Partai Keadilan Rakyat, M. Rafizi Ramli, dan seorang pengelola situs berita.
Pengacara Rafizi, Ranjit Singh, mengatakan pengadilan memerintahkan pasangan ini untuk membayar Rp70,6 juta sebagai biaya ganti rugi kepada Rafizi dan Chan Chee Kong, yang mengelola portal Media Rakyat.
Baca:
Najib Razak Mengaku Tidak Tahu Menahu Soal Penggelapan Dana 1MDB
Eks Ajudan Najib Razak Diserahkan Pengadilan Malaysia ke KPK
“Pengacara M Hafarizam Harun, yang mewakili Najib dan Rosmah mengkonfirmasi putusan pengadilan ini,” begitu dilansir Channel News Asia, Selasa, 26 Juni 2018.
Najib dan Rosmah mengajukan gugatan hukum ini pada 16 April 2015 dengan mengklaim Rafizi sebagai anggota parlemen dari daerah Pandan telah membuat sejumlah pernyataan menyerang terhadap mereka di sebuah acara subsidi minyak di Bandar Tun Razak pada 22 November 2014.
Istri bekas PM Malaysia, Najib Razak, yaitu Rosmah Mansor terlihat berjalan memasuki Gedung KPK Malaysia, MACC, ketika dipanggil untuk memberikan penjelasan soal aliran dana pada skandal 1MDB pada Selasa, 5 Juni 2018. AP
Najib dan Rosmah, yang telah menjadi Perdana Menteri Malaysia dan ibu negara saat itu, juga menuding pemilik portal Chan menyebarkan rekaman pembicaraan itu di akun Facebook Media Rakyat, yang bisa diakses bebas oleh para pengguna.
Baca:
Proyek Jalur Pipa Gas Najib Razak Diinvestigasi
Panama Papers Ungkap Adik Najib Razak Miliki Perusahaan Cangkang
Saat itu, Najib dan Rosmah meminta ganti rugi dari Rafizi dan Chan kepada pengadilan. Namun, proses hukum kasus ini lalu tidak bergerak.
Saat ini, seperti dilansir Malaysia Kini, Najib dan Rosmah, sedang menjalani pemeriksaan KPK Malaysia atas dugaan terlibat korupsi, penggelapan dan penipuan dalam kasus transfer dana SRC International, yang merupakan anak perusahaan 1 Malaysia Development Berhad. Najib telah diperiksa dua kali dan Rosmah sekali terkait transfer sekitar Rp150 miliar ini.
Sejak kasus ini bergulir sekitar sebulan lalu, Najib mulai mencabut sejumlah gugatan hukum yang selama ini dia buat. Pencabutan gugatan terhadap Rafizi merupakan yang kelima.
Sebelumnya, Najib juga mencabut gugatan terhadap bekas Presiden Asosiasi Cina Malaysia Dr Ling Liong Sik pada 22 Mei 2018. Dia juga mencabut gugatan hukum terhadpa Tony Pua Kiam Wee dan Chan pada 28 Mei terkait dugaan korupsi 1MDB.
Najib Razak lalu mencabut gugatan hukum terhadap outlet media Harakah dan media Harakah Daily terkait berita 1MDB pada 1 Juni 2018. Pada 20 Juni 2018, Najib dan pengurus Umno menarik gugatan pencemaran nama baik terhadap media Malaysia Kini dan dua media lain terkait komentar pembaca pada 2014.