TEMPO.CO, Kuala Lumpur – Pengadilan Tinggi Malaysia menghentikan keputusan dari pemerintah untuk membekukan sementara Partai Pribumi Bersatu Malaysia pimpinan eks Perdana Menteri Mahathir Mohamad.
Hakim berlasan jika putusan ini tidak dikeluarkan maka akan menimbulkan kerusakan terhadap partai, yang tidak bisa diperbaiki.
Baca:
Malaysia Bubarkan Partai Bentukan Mahathir Mohamad, Kenapa?
Eksklusif - Wawancara Wan Azizah: Dr Mahathir Berpengalaman
“Dalam kasus ini, penggugat mewakili partai politik yang akan berkompetisi pada pemilihan umum yang akan datang,” kata Azizah Nawawi, hakim Pengadilan Tinggi Malaysia, Senin, 23 April 2018 seperti dilansir Channel News Asia.
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad saat berada di antara pengunjuk rasa pro-demokrasi "Bersih" di Kuala Lumpur, 30 Agustus 2015. Mahathir, bergabung bersama para pengunjuk rasa pada hari kedua, untuk menggulingkan PM Najib Razak karena skandal ekonomi. REUTERS/Olivia Harris
Menurut hakim, jika PPBM tidak diizinkan untuk mengikuti pemilu karena telah dibubarkan RoS maka,”Ini bisa menyebabkan kerusakan yang tidak bisa diperbaiki terhadap partai dalam upayanya menyediakan pilihan bagi rakyat.”
Baca: Eksklusif - Wan Azizah Ungkap Rahasia Mahathir Maju dari Langkawi
Putusan pengadilan ini berlaku hingga kelarnya proses gugatan PPBM terhadap RoS terkait keputusan pembekuan partai itu. Ini artinya, calon anggota parlemen dari PPBM bisa berkampanye menggunakan simbol partai sendiri.
Menanggapi putusan pengadilan ini, Presiden PPBM, Muhyiddin Yasin mengatakan para calon anggota legislatif 2018 dari PPBM tetap menggunakan logo Partai Keadilan Rakyat, yang merupakan sesama anggota partai koalisi Pakatan Harapan.
“Untuk pemilu 9 Mei, aturan yang disetujui adalah menggunakan logo tunggal yaitu PKR dan putusan pengadilan hari ini tidak mengubah persiapan kita,” kata Muhyiddin seperti dilansir media Astroawani.
Seperti diberitakan sebelumnya, kantor Registrar of Societies, yang bernaung di bawah Kementerian Dalam Negeri Malaysia, memutuskan untuk membekukan sementara Partai Pribumi selama sebulan. Alasannya, pengurus PPBM belum menyerahkan dokumentasi dan informasi yang diperlukan.
Keputusan RoS pada awal April 2018 ini menimbulkan kontroversial karena dikeluarkan secara tiba-tiba. Pada saat yang sama, RoS memberikan kemudahan bagi Partai Umno, yang dipimpin PM Najib Razak, untuk menunda pelaksanaan pemilihan ketua umum, yang telah tertunda dua kali, hingga tahun depan.
Keputusan RoS ini mendapat gugatan dari 16 anggota Partai Umno, yang juga menggugatnya ke Pengadilan Tinggi Malaysia. Saat ini, proses persidangan itu masih berlangsung. Mahathir Mohamad tidak menanggapi putusan pengadilan soal PPBM namun mencuit ulang sikap yang diumumkan Presiden PPBM, Muhyiddin lewat akun @chedetofficial.