TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad, mengatakan, meski Parti Pribumi Bersatu Malaysia (PPBM) dilarang pemerintah, kadernya masih dapat mencalonkan diri pada pemilihan umum ke-14 pada Agustus 2018 ini.
Mahathir mengatakan kader PPBM akan bertanding di bawah panji-panji partai oposisi Malaysia, yang telah diputuskan pimpinan Pakatan Harapan.
Baca: Malaysia Bubarkan Partai Bentukan Mahathir Mohamad, Kenapa?
“Jika Registrar of Societies (RoS) mengatakan kami ilegal, kami tidak dapat menyebutkan nama kami sebagai PPBM, tapi 52 kursi itu masih milik kelompok yang sebelumnya dikenal sebagai PPBM," katanya.
RoS adalah lembaga resmi untuk pendaftaran partai politik di Malaysia. Seperti dilansir media Malaysia, Kini dan The Star, sebelumnya, PPBM mengalami pembubaran sementara selama satu bulan hingga perihal surat-menyurat dilengkapi. Jika batas waktu ini terlewati, partai itu akan dibubarkan secara permanen.
Baca: Najib vs Mahathir, Siti Nurhaliza Dukung Mahathir
Mahathir menambahkan, "Para kandidat dapat menggunakan logo apa saja dan berdiri sebagai kandidat independen karena kami adalah warga negara. Kami memiliki hak ikut dalam pemilihan."
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Dr Mahathir Mohamad, bertemu dengan pemimpin Partai Keadilan Rakyat (PKR), Anwar Ibrahim, 5 September 2016. Facebook.com/PKR
Dia mengatakan posisi kandidat ini akan mirip dengan mantan Ketua Bersih 2.0, Maria Chin Abdullah, yang telah memilih mengikuti PKR di GE14.
Mahathir, yang juga ketua pakta oposisi, mengatakan ini tidak berarti kandidat PPBM telah bergabung dengan partai yang berbeda. Namun mereka hanya menggunakan logo pihak lain untuk mengikuti kontes.
Dia juga mengatakan PPBM akan mengajukan banding ke Kementerian Dalam Negeri atas keputusan RoS. Dia berencana mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri Ahmad Zahid Hamidi untuk memastikan nasib partainya.
"Jika dia menolak banding, kami akan membawanya ke pengadilan dan membiarkan pengadilan memutuskan," kata Mahathir, seperti dilansir New Straits Times pada Jumat, 6 April 2018.
Keputusan yang melibatkan pembubaran PPBM itu terjadi ketika Direktur Jenderal RoS Surayati Ibrahim mengumumkan partai itu gagal menyerahkan dokumen dan informasi yang diperlukan.
Pemimpin oposisi Malaysia, Anwar Ibrahim (tengah), berbicara di depan para pendukungnya, didampingi istrinya, Wan Azizah Wan Ismail, setelah persidangan atas kasus sodomi yang menimpanya memberikan vonis bebas di Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (9/1). REUTERS/Bazuki Muhammad
PPBM telah diminta RoS menyampaikan notulen rapat umum tahunannya serta divisi dan cabangnya, juga laporan keuangannya berdasarkan aturan yang berlaku mengenai kepartaian. Ini terjadi setelah banyak keluhan mengenai pelanggaran aturan main yang diajukan oleh anggota dan mantan anggota.
Kegagalan PPBM mematuhi perintah menyebabkan pembubaran sementara. Namun, Mahathir mengatakan, partai itu tidak akan menghentikan semua kegiatannya karena surat yang dikeluarkan kepada sekretaris jenderal partai Malaysia itu menggunakan banyak istilah hukum yang salah.
Parti pribumi besutan Mahathir ini menggalang koalisi Pakatan Harapan dengan partai oposisi Partai Keadilan Rakyat untuk mengajukan dirinya sebagai calon Perdana Menteri. PKR adalah partai yang didirikan bekas deputi PM Anwar Ibrahim, yang masih mendekam di penjara setelah berseteru dengan Mahathir.