Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahathir Dituduh Korupsi, Sebut Anwar Ibrahim Mat Retorik: Mana Buktinya?

image-gnews
Orang-orang melewati poster Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohammad dan politisi Anwar Ibrahim, selama kampanye di Kuala Lumpur, Malaysia 16 Mei 2018. [REUTERS / Lai Seng Sin]
Orang-orang melewati poster Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohammad dan politisi Anwar Ibrahim, selama kampanye di Kuala Lumpur, Malaysia 16 Mei 2018. [REUTERS / Lai Seng Sin]
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahathir Mohamad kembali membantah tuduhan korupsi yang disampaikan oleh Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim terhadapnya. Eks Perdana Menteri Malaysia itu menagih bukti kepada sosok yang disebut anak didiknya itu.

"Tunjukkan bukti bahwa saya menyalahgunakan kekuasaan untuk memperkaya diri saya dan keluarga. Jika hanya bicara di atas pentas politik tanpa ada bukti, siapa saja bisa. Mereka dijuluki 'mat retorik'," kata Mahathir melalui keterangan di Twitter, Senin, 15 Mei 2023.

Menurut Mahathir, dia tidak keberatan jika harus melaporkan harta kekayaannya, seperti yang telah dia lakukan selama menjabat sebagai perdana menteri.

Sebelumnya Mahathir menggugat Anwar seperti diajukan di Pengadilan Tinggi Shah Alam pada Rabu, 3 Mei 2023. Dia menuntut RM50 juta sebagai ganti rugi umum dan RM100 juta sebagai ganti rugi atas pernyataan Anwar yang dibuatnya hampir dua bulan lalu di kongres Partai Keadilan Rakyat.

Pada Maret, selama kongres nasional khusus PKR yang diadakan di Shah Alam, Anwar telah mengkritik beberapa mantan pemimpin negara. Tanpa menyebut nama, Anwar di acara politik tersebut menyinggung bahwa seorang mantan pemimpin - dalam dua masa jabatannya sebagai perdana menteri selama "22 tahun dan (lagi) 22 bulan" - telah menggunakan posisinya untuk memperkaya diri sendiri, keluarga dan anak-anaknya.

Mahathir menjabat dua kali sebagai perdana menteri – pertama selama 22 tahun (Juli 1981 - Oktober 2023), kedua menjabat  22 bulan (Mei 2018 - Februari 2020).

Anwar, dalam wawancara dengan Tempo pada Selasa, 9 Mei 2023, di sela KTT ASEAN, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, menyatakan, Mahatir tidak ada pilihan selain membawa kasus itu ke pengadilan. Dia menegaskan akan hadapi dengan semua keterangan yang tidak akan membantu beliau sama sekali. 

Saat ditanya mengenai bukti, Anwar menyinggung kekayaan melimpah seseorang yang telah menjadi perdana menteri itu sudah cukup. “Selain dari yang telah dicatat dalam buku Barry Wein, Malaysian Maverick,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Anwar Ibrahim menegaskan dia tidak menganggap ini sebagai masalah pribadi. Dia mengakui Mahathir telah membawa kejayaan Proton – pabrik mobil yang sukses. “Tapi, soal korupsi, kami telah nyatakan dengan jelas bahwa korupsi itu parah semasa pemerintahannya dan menteri keuangan sebelum saya saat itu, Tun Daim (Abdul Daim Zainuddin),” kata Anwar.

“Saya menyatakan, ‘Anda sekarang bicara soal Melayu, kuasa Melayu, tapi perampokan itu dilakukan Anda, keluarga, dan kroni.’” ujar Anwar.

Anwar Ibrahim hanya menyayangkan, orang-orang korup ini seringkali memakai isu kaum dan agama. Mengutip puisi Taufiq Ismail, perdana menteri menyebut mereka "pahlawan kesiangan". “Saya jawab dengan keras: ‘Betul Anda jadi pembela negara, rakyat, nasionalis tulen? Bawalah pulang puluhan miliar yang Anda kumpulkan, itu akan lebih baik,” kata Anwar.

Mahathir dan Anwar dulunya memiliki hubungan dekat. Mahathir menyebut Anwar sebagai teman dan anak didiknya. Dia menunjuk Anwar penggantinya pada 1993, tetapi kemudian, di tengah ketidaksepakatan tentang bagaimana menangani krisis keuangan Asia pada 1998, dia mengatakan bahwa Anwar tidak layak untuk memimpin “karena karakternya”.

Antara tugasnya sebagai wakil perdana menteri pada 1990-an dan sebagai perdana menteri resmi pada 2018, Anwar Ibrahim menghabiskan hampir satu dekade di penjara karena tuduhan sodomi dan korupsi. Anwar membantah dakwaan terhadapnya bermotivasi politik.

Setelah beberapa dekade permusuhan, keduanya mengubur kapak secara singkat pada 2018 untuk menggulingkan koalisi Barisan Nasional (BN) yang berkuasa saat itu. Keduanya kemudian berselisih lagi dalam dua tahun, mengakhiri pemerintahan Pakatan Harapan mereka yang berusia 22 bulan dan menjerumuskan Malaysia ke dalam suatu periode ketidakstabilan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ditangkap Kejagung di Sebuah Hotel di Sumedang, Eks Dirjen Perkeretaapian Disebut Terima Fee Rp 2,6 Miliar

4 jam lalu

Eks Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Boeditjahjono  ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek jalur kereta api Besitang-Langsa tahun 2017-2023. Prasetyo ditangkap oleh Jampidsus Kejaksaan Agung di sebuah hotel di Sumedang, Jawa Barat, pada 3 November 2024. Dok. Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Ditangkap Kejagung di Sebuah Hotel di Sumedang, Eks Dirjen Perkeretaapian Disebut Terima Fee Rp 2,6 Miliar

Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono ditangkap tim intelijen dan penyidik Kejagung di sebuah hotel di Sumedang, Jawa Barat.


Kejagung Tangkap Eks Dirjen Perkeretaapian dalam Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta Besitang-Langsa

4 jam lalu

Eks Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Boeditjahjono  ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek jalur kereta api Besitang-Langsa tahun 2017-2023. Prasetyo ditangkap oleh Jampidsus Kejaksaan Agung di sebuah hotel di Sumedang, Jawa Barat, pada 3 November 2024. Dok. Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Kejagung Tangkap Eks Dirjen Perkeretaapian dalam Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta Besitang-Langsa

Kejagung menangkap Eks Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Boeditjahjono di sebuah hotel di Sumedang, Jawa Barat.


Kasus Tom Lembong: Pembelaan Pengacara hingga Penjelasan Kejaksaan Agung

11 jam lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong berada di mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Tom lembong kembali menjalani pemeriksaan usai ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kasus Tom Lembong: Pembelaan Pengacara hingga Penjelasan Kejaksaan Agung

Tom Lembong, membuka kemungkinan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus impor gula


Kejaksaan Tinggi DKI Beberkan Peran Empat Tersangka Korupsi di Indofarma

1 hari lalu

Logo Indofarma.
Kejaksaan Tinggi DKI Beberkan Peran Empat Tersangka Korupsi di Indofarma

Kejati DKI menetapkan empat tersangka dalam dugaan korupsi di PT Indofarma Tbk. dan anak perusahaannya pada tahun 2020-2023.


Dugaan Korupsi di Indofarma, Mantan Manajer Keuangan jadi Tersangka Baru

1 hari lalu

Aspidsus Kejati DKI Jakarta Syarief Sulaeman Nahdi (tengah) didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI JakartaSyahron Hasibuan. Dokumentasi Kejati DKI Jakarta
Dugaan Korupsi di Indofarma, Mantan Manajer Keuangan jadi Tersangka Baru

Manager Keuangan dan Akuntansi Indofarma pada tahun 2020 diduga terlibat dalam tindakan melawan hukum bersama tiga petinggi lain di perusahaan itu.


KPK Telusuri Aliran Uang Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Kalimantan Timur

1 hari lalu

Dua orang terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen pada Pelaksana Jalan Nasional wilayah I Kaltim, Riado Sinaga (kanan) dan Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur (Tipe B) Rahmat Fadjar, seusai mengikuti sidang lanjutan dilakukan secara daring oleh pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk kedua terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi berupa suap terkait proyek pengadaan jalan di wilayah Kalimantan Timur 2023 dari anggaran APBN sebesar Rp.50,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Telusuri Aliran Uang Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Kalimantan Timur

KPK memeriksa tiga saksi dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Kalimantan Timur.


Tiga Sopir Sahbirin Noor Mangkir dari Panggilan KPK

1 hari lalu

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Juni 2024. Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Tiga Sopir Sahbirin Noor Mangkir dari Panggilan KPK

Selain ketiga sopir Sahbirin Noor tersebut, KPK juga memanggil 14 saksi lainnya.


KPK Dalami Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Direksi Pertamina dalam Kasus Korupsi LNG

2 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, bersiap memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa Mahardika mengungkapkan hasil analisis gratifikasi Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep sudah dipaparkan dalam rapat pimpinan komisi antirasuah. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Direksi Pertamina dalam Kasus Korupsi LNG

KPK menelusuri dugaan pemalsuan tanda tangan dalam risalah rapat direksi Pertamina terkait kasus pengadaan LNG.


Baleg DPR Buka Opsi Pakai Kata Pemulihan di RUU Perampasan Aset

3 hari lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung (tengah) bersama Wakil Ketua dan Anggota Komisi II DPR RI memberikan keterangan pers capaian kinerja 2019-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 26 September 2024. Komisi II DPR RI telah menyelesaikan 160 Undang - Undang selama periode 2019-2024 yang diantaranya Undang - Undang mengenai Pemilu, Reformasi Agraria, dan Penataan Tenaga non-ASN (Honorer). TEMPO/M Taufan Rengganis
Baleg DPR Buka Opsi Pakai Kata Pemulihan di RUU Perampasan Aset

Baleg masih mengkaji penggunaan diksi perampasan dalam RUU Perampasan Aset. Doli menyebut dalam UNCAC, kata yang digunakan adalah pemulihan.


3 Destinasi Wisata untuk Merayakan Diwali di Malaysia

4 hari lalu

Umat Hindu berjalan di atas 272 anak tangga kuil Batu Caves sebagai bagian dari ziarah mereka selama festival Thaipusam di Kuala Lumpur, Malaysia, 31 Januari 2018. (AP Photo/Sadiq Asyraf)
3 Destinasi Wisata untuk Merayakan Diwali di Malaysia

Diwali juga dirayakan di beberapa negata termasuk Malaysia