Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahathir Dituduh Korupsi, Sebut Anwar Ibrahim Mat Retorik: Mana Buktinya?

image-gnews
Orang-orang melewati poster Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohammad dan politisi Anwar Ibrahim, selama kampanye di Kuala Lumpur, Malaysia 16 Mei 2018. [REUTERS / Lai Seng Sin]
Orang-orang melewati poster Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohammad dan politisi Anwar Ibrahim, selama kampanye di Kuala Lumpur, Malaysia 16 Mei 2018. [REUTERS / Lai Seng Sin]
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahathir Mohamad kembali membantah tuduhan korupsi yang disampaikan oleh Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim terhadapnya. Eks Perdana Menteri Malaysia itu menagih bukti kepada sosok yang disebut anak didiknya itu.

"Tunjukkan bukti bahwa saya menyalahgunakan kekuasaan untuk memperkaya diri saya dan keluarga. Jika hanya bicara di atas pentas politik tanpa ada bukti, siapa saja bisa. Mereka dijuluki 'mat retorik'," kata Mahathir melalui keterangan di Twitter, Senin, 15 Mei 2023.

Menurut Mahathir, dia tidak keberatan jika harus melaporkan harta kekayaannya, seperti yang telah dia lakukan selama menjabat sebagai perdana menteri.

Sebelumnya Mahathir menggugat Anwar seperti diajukan di Pengadilan Tinggi Shah Alam pada Rabu, 3 Mei 2023. Dia menuntut RM50 juta sebagai ganti rugi umum dan RM100 juta sebagai ganti rugi atas pernyataan Anwar yang dibuatnya hampir dua bulan lalu di kongres Partai Keadilan Rakyat.

Pada Maret, selama kongres nasional khusus PKR yang diadakan di Shah Alam, Anwar telah mengkritik beberapa mantan pemimpin negara. Tanpa menyebut nama, Anwar di acara politik tersebut menyinggung bahwa seorang mantan pemimpin - dalam dua masa jabatannya sebagai perdana menteri selama "22 tahun dan (lagi) 22 bulan" - telah menggunakan posisinya untuk memperkaya diri sendiri, keluarga dan anak-anaknya.

Mahathir menjabat dua kali sebagai perdana menteri – pertama selama 22 tahun (Juli 1981 - Oktober 2023), kedua menjabat  22 bulan (Mei 2018 - Februari 2020).

Anwar, dalam wawancara dengan Tempo pada Selasa, 9 Mei 2023, di sela KTT ASEAN, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, menyatakan, Mahatir tidak ada pilihan selain membawa kasus itu ke pengadilan. Dia menegaskan akan hadapi dengan semua keterangan yang tidak akan membantu beliau sama sekali. 

Saat ditanya mengenai bukti, Anwar menyinggung kekayaan melimpah seseorang yang telah menjadi perdana menteri itu sudah cukup. “Selain dari yang telah dicatat dalam buku Barry Wein, Malaysian Maverick,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Anwar Ibrahim menegaskan dia tidak menganggap ini sebagai masalah pribadi. Dia mengakui Mahathir telah membawa kejayaan Proton – pabrik mobil yang sukses. “Tapi, soal korupsi, kami telah nyatakan dengan jelas bahwa korupsi itu parah semasa pemerintahannya dan menteri keuangan sebelum saya saat itu, Tun Daim (Abdul Daim Zainuddin),” kata Anwar.

“Saya menyatakan, ‘Anda sekarang bicara soal Melayu, kuasa Melayu, tapi perampokan itu dilakukan Anda, keluarga, dan kroni.’” ujar Anwar.

Anwar Ibrahim hanya menyayangkan, orang-orang korup ini seringkali memakai isu kaum dan agama. Mengutip puisi Taufiq Ismail, perdana menteri menyebut mereka "pahlawan kesiangan". “Saya jawab dengan keras: ‘Betul Anda jadi pembela negara, rakyat, nasionalis tulen? Bawalah pulang puluhan miliar yang Anda kumpulkan, itu akan lebih baik,” kata Anwar.

Mahathir dan Anwar dulunya memiliki hubungan dekat. Mahathir menyebut Anwar sebagai teman dan anak didiknya. Dia menunjuk Anwar penggantinya pada 1993, tetapi kemudian, di tengah ketidaksepakatan tentang bagaimana menangani krisis keuangan Asia pada 1998, dia mengatakan bahwa Anwar tidak layak untuk memimpin “karena karakternya”.

Antara tugasnya sebagai wakil perdana menteri pada 1990-an dan sebagai perdana menteri resmi pada 2018, Anwar Ibrahim menghabiskan hampir satu dekade di penjara karena tuduhan sodomi dan korupsi. Anwar membantah dakwaan terhadapnya bermotivasi politik.

Setelah beberapa dekade permusuhan, keduanya mengubur kapak secara singkat pada 2018 untuk menggulingkan koalisi Barisan Nasional (BN) yang berkuasa saat itu. Keduanya kemudian berselisih lagi dalam dua tahun, mengakhiri pemerintahan Pakatan Harapan mereka yang berusia 22 bulan dan menjerumuskan Malaysia ke dalam suatu periode ketidakstabilan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Nasdem Ujang Iskandar Jadi Tersangka Korupsi di Kotawaringin Barat

3 jam lalu

Ujang Iskandar. dpr.go.id
Politikus Nasdem Ujang Iskandar Jadi Tersangka Korupsi di Kotawaringin Barat

Kejaksaan Agung menyatakan bekas Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar, telah berstatus tersangka. Ujang merupakan anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem.


Sepak Terjang Hendry Lie, Tersangka Korupsi Timah yang Keberadaannya Dimonitor Kejagung

6 jam lalu

Hendry Lie. (Dok. PT. Tinindo Inter Nusa (TIN))
Sepak Terjang Hendry Lie, Tersangka Korupsi Timah yang Keberadaannya Dimonitor Kejagung

Hendry Lie, tersangka korupsi timah yang juga pendiri perusahaan maskapai PT Sriwijaya Air.


Hakim Batal Bacakan Putusan Perkara Korupsi Jalan Tol MBZ, Ditunda Selasa Depan

22 jam lalu

Majelis hakim mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan dengan dua terdakwa Ketua Lelang PT. Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Yudhi Mahyudin dan mantan Direktur Utama PT. Jasamarga JJC, Djoko Dwijono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan 5 orang saksi ahli dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan jalan tol MBZ Jakarta - Cikampek II eleveted ruas Cikunir - Karawang Barat, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.510 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Batal Bacakan Putusan Perkara Korupsi Jalan Tol MBZ, Ditunda Selasa Depan

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta batal membacakan putusan empat terdakwa kasus dugaan korupsi Jalan Tol MBZ. Apa sebabnya?


Kejari Panggil Operator SMPN 19 Depok Terkait Dugaan Korupsi Skandal Katrol Nilai Rapor

23 jam lalu

Kasi Intel Kejari Depok M. Arief Ubaidillah (kiri) didampingi Kasi Pidsus Kejari Depok Mochtar Arifin saat dimintai keterangan terkait pemanggilan operator SMPN 19 Depok ke Kejari, Jumat, 26 Juli 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kejari Panggil Operator SMPN 19 Depok Terkait Dugaan Korupsi Skandal Katrol Nilai Rapor

Kejari Depok memanggil operator SMPN 19 Depok terkait dugaan korupsi skandal katrol nilai rapor yang berdampak 51 calon peserta didik.


Perkara Korupsi Jalan Tol MBZ, Sidang Vonis Eks Dirut Jasamarga Jalanlayang Cikampek Digelar Hari Ini

23 jam lalu

Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat Djoko Dwijono berjalan untuk menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 10 Juli 2024.  ANTARA/Muhammad Adimaja
Perkara Korupsi Jalan Tol MBZ, Sidang Vonis Eks Dirut Jasamarga Jalanlayang Cikampek Digelar Hari Ini

JPU perkara korupsi Jalan Tol MBZ menuntut Djoko dan Yudhi pidana penjara empat tahun, sedangkan Sofiah dan Tony dituntut 5 tahun penjara.


Eks Pejabat KemenpanRB Alex Denni Baru Dieksekusi Setelah 11 Tahun, Kejagung Ungkap Kendala

1 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Harli Siregar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Eks Pejabat KemenpanRB Alex Denni Baru Dieksekusi Setelah 11 Tahun, Kejagung Ungkap Kendala

Kejaksaan Negeri Bandung menangkap mantan Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni, terpidana korupsi di PT Telkom pada 19 Juli 2024.


Prediksi Timnas U-19 Indonesia vs Malaysia di Semifinal Piala AFF U-19 2024: Jadwal Live, H2H, Perkiraan Susunan Pemain

1 hari lalu

Pesepak bola Timnas Indonesia Muhammad Iqbal Gwijangge (kedua kiri) menyundul bola ke gawang Timnas Filipina dalam pertandingan penyisihan Grup A Piala ASEAN U-19 Boys Championship atau AFF U-19 di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya, Jawa Timur, Rabu 17 Juli 2024. ANTARA FOTO/Rizal Hanafi
Prediksi Timnas U-19 Indonesia vs Malaysia di Semifinal Piala AFF U-19 2024: Jadwal Live, H2H, Perkiraan Susunan Pemain

Duel Timnas U-19 Indonesia vs Malaysia akan terjadi dalam laga semifinal Piala AFF U-19 2024. Skuad Garuda punya rekor buruk.


Menteri Sakti Wahyu Trenggono Mendatangi KPK, Pekan Lalu Sempat Mangkir dari Pemeriksaan

1 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Menteri Sakti Wahyu Trenggono Mendatangi KPK, Pekan Lalu Sempat Mangkir dari Pemeriksaan

Pada pekan lalu, Sakti Wahyu Trenggono tak memenuhi panggilan KPK untuk menjadi saksi kasus korupsi di PT Telkom.


Semifinal Piala AFF U-19 2024: Hadapi Timnas Indonesia, Pelatih Malaysia Soroti Minimnya Waktu Pemulihan

1 hari lalu

Penggawa Malaysia U-19 berselebrasi merayakan gol pada laga Grup C Piala AFF U-19 atau ASEAN U-19 Boys Championship 2024 yang berakhir dengan skor 1-1 melawan Thailand U-19 di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya, Kamis (25/7/2024). (ANTARA FOTO/Rizal Hanafi).
Semifinal Piala AFF U-19 2024: Hadapi Timnas Indonesia, Pelatih Malaysia Soroti Minimnya Waktu Pemulihan

Pelatih Timnas Malaysia U-19 Juan Torres Garrido mengatakan akan memberikan perlawanan terbaik melawan Indonesia pada semifinal Piala AFF U-19 2024.


Mantan Bupati Batubara jadi Tersangka Korupsi Seleksi PPPK Guru Honorer

2 hari lalu

Lima tersangka korupsi seleksi penerimaan PPPK guru honorer di Kabupaten Batubara menjadi tahanan Rutan Tanjung Gusta Medan. Foto: Istimewa
Mantan Bupati Batubara jadi Tersangka Korupsi Seleksi PPPK Guru Honorer

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan mantan Bupati Batubara Zahir merupakan tersangka keenam.