TEMPO.CO, Bangkok- Setelah dikabarkan lari ke Singapura, Yingluck Shinawatra, eks Perdana Menteri Thailand, terbang ke Dubai, negara tempat abangnya Thaksin Shinawatra tinggal sebagai eksil atau pelarian politik, setelah menolak putusan pengadilan korupsi yang menjebloskannya ke penjara tahun 2008.
Seorang sumber di Partai Puea Thai, partai yang mengusung Yingluck sebagai perdana menteri Thailand saat itu, mengungkapkan, Yingluck lebih dulu ke Kamboja lalu terbang ke Singapura untuk tujuan akhir, Dubai.
Baca: Mangkir Dengarkan Vonis, Yingluck Terancam Ditangkap
Yingluck memilih lari ke Dubai sehari setelah absen dari pengadilan yang akan membacakan vonis atas perkara dugaan korupsi subsidi beras pada hari Jumat, 25 Agustus 2017.
"Kami mendengar dia ke Kamboja dan dari Singapura terbang ke Dubai. Dia telah tiba dalam keadaan selamat dan di sana sekarang," kata politisi partai Pue Thai yang menolak disebut namanya seperti dikutip dari Channel News Asia, 26 Agustus 2017.
Soal Yingluck kabur ke Dubai via Singapura, Kepala Deputi Kepolisian Thailand, Jenderal Srivara Rangsibrahmanakul mengatakan polisi tidak memiliki jejak tentang Yingluck yang meninggalkan Thailand.
Baca: Yingluck, Bertaruh Nyawa Demi Sang Kakak
Sementara Reuters yang berusaha menemui Thaksin di rumah ekslusifnya di Emirates Hills, Dubai dicegat oleh penjaga keamanan rumah. Juru bicara Thaksin tidak memberikan penjelasan.
"Saya tahu kebanyakan orang senang Yingluck meninggalkan negara ini. Mulai sekarang kelompok Kaus Merah akan melakukan sedikit aktivitas karena tekanan militer," ujar seorang pemimpin kelompok Kaus Merah yang menolak namanya disebut demi keselamatannya.
Sekitar 3.000 orang pendukung Yingluck berkumpul di halaman pengadilan di Bangkok pada hari Jumat, 25 Agustus 2017 untuk mendengarkan vonis hakim. Namun Yingluck tidak kunjung muncul dalam persidangan.
Baca: Junta Izinkan Yingluck Bertemu Thaksin di Prancis
Pengadilan kemudian membacakan pernyataan dari Yingluck bahwa dia menderita sakit di telinganya sehingga tidak bisa hadir di persidangan. Namun hakim menolak alasan itu dan tetap membacakan putusannya pada 27 September mendatang. Pengadilan kemudian mengeluarkan perintah penangkapan Yingluck.
Yingluck yang digulingkan dari kursi perdana menteri tahun 2014, menghadapi ancaman hukuman penjara 10 tahun jika terbukti bersalah melakukan korupsi dalam skema subsidi beras.
Sementara eks menteri keuangan di pemerintahan Yingluck Shinawatra dihukum penjara selama 42 tahun untuk perkara yang sama, korupsi program subsidi beras.
REUTERS | CHANNEL NEWS ASIA | MARIA RITA