TEMPO.CO, Melbourne - Seorang Kapten Angkatan Laut Australia dipecat dari kesatuannya karena dianggap telah memasuki wilayah perairan Indonesia secara tidak sah.
Kantor Kementerian Pertahanan Australia dalam sebuah pernyataan seperti dilansir BBC, Kamis, 17 April 2014, menyebutkan, selain memecat perwira tersebut mereka juga memberikan sanksi administrasi terhadap seorang perwira lainnya dan memberikan peringatan kepada lima anggotanya.
Memasuki perairan Indonesia tanpa izin itu sebagai bagian dari operasi Angkatan Laut Australia untuk mencegah masuknya orang-orang perahu pencari suaka ke dalam wilayah Negeri Kanguru pada periode Desember 2013-Januari 2014
Terkait dengan hal tersebut, Australia meminta maaf kepada Jakarta seraya mengatakan bahwa kejadian itu benar-benar tidak disengaja.
Kementerian Pertahanan mengatakan, Wakil Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana Ray Griggs, telah membuat sejumlah keputusan terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh pasukan komando dengan memasuki wilayah perairan Indonesia.
"Kepala Staf Angkatan Laut akan memecat seorang perwira komando, sedangkan anggota lainnya akan menerima sanksi administrasi," tulis pernyataan Kementerian Pertahanan.
Mengenai detail kejadian masuk ke perairan Indonesia, pihak Angkatan Laut Australia tidak menjelaskan. Namun sejumlah media di Australia melaporkan bahwa memasuki perairan itu dilakukan untuk memaksa sejumlah perahu berisi orang-orang pencari suaka agar kembali ke Indonesia.
BBC | NEW STRAITS TIMES | CHOIRUL