Presiden Yudhoyono pun memutuskan untuk membatalkan kunjungannya ke Belanda. Dalam konferensi pers di Halim Perdana Kusuma, Yudhoyono mengumumkan pembatalan ini. "Ada perkembangan situasi di Belanda yang mengharuskan saya ambil sikap dan keputusan demi kepentingan kita," ujarnya di Halim Perdana Kusuma, Selasa (5/10).
Dia mengatakan pembatalan dilakukan di jam-jam terakhir. Menurutnya, ada pergerakan yang tuntut permasalahan Hak Asasi Manusia di Indonesia ke Pengadilan di Den Haag. "Yang tuntut organisasi yang didalamnya ada RMS (Republik Maluku Selatan)," kata Yudhoyono.
Presiden mengatakan ancaman keamanan kunjungan kepala negara adalah hal biasa. Namun dia tidak dapat menerima adanya tuntutan pengadilan internasional yang mencakup penangkapan Presiden RI. "Kalau sampai digelar pengadilan, (ini) menyangkut harga diri sebagai bangsa," kata Yudhoyono dengan suara serak dan bergetar.
Dalam laporan di situs Radio Nederland Wereldomroep, RMS menuduh pemerintah telah melanggar hak-hak asasi manusia di Maluku. Presiden RMS John Wattilete juga meminta Perdana Menteri Belanda Jan Peter Balkende untuk mengimbau Yudhoyono agar Indonesia menghentikan penganiayaan dan penahanan para pendukung RMS.
Namun kemungkinan permintaan ini akan dikabulkan pengadilan Den Haag kecil sekali. Mahkamah Internasional yang juga berdudukan di Den Haag mengeluarkan putusan, pemerintah salah satu negara tidak bisa menahan kepala negara lain. Namun pengadilan internasional dalam kasus Yugoslavia berbicara lain, Mahkamah Yugoslavia dinyatakan berhak menahan kepala negara asing.
POERNOMO I REZA M I RNW