TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI meminta warga negara Indonesia di luar negeri untuk menghormati norma budaya setempat. Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia, Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha meminta agar warga Indonesia di luar negeri tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu aktivitas warga.
“Kemlu dan Perwakilan RI juga terus mengimbau masyarakat Indonesia di luar negeri agar selalu mematuhi hukum negara setempat,” kata Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha melalui pesan singkat, Minggu, 1 September 2024.
Imbauan itu disampaikan Judha karena ramai di media sosial ihwal kabar adanya sekelompok orang, yang diduga WNI, membentuk suatu geng di Osaka, Jepang. Mereka berpotensi mengganggu ketertiban.
Sejumlah video yang menunjukkan aktivitas kelompok itu sudah menjadi viral di media sosial. Salah satu video memperlihatkan sekelompok orang tersebut bergerombol di fasilitas umum Osaka, Jepang hingga menghalangi jalan. Selain itu, ditemukan pula sejumlah akun media sosial yang diduga mewakili kelompok itu.
“KBRI Tokyo dan KJRI Osaka saat ini sedang mendalami kebenaran dan akurasi informasi tersebut,” kata Judha.
Baca juga:
Untuk itu, ia memastikan bahwa perwakilan RI telah berkomunikasi dengan komunitas Indonesia di Jepang.
Judha juga kembali mengingatkan WNI yang berada di luar negeri agar tetap menjaga ketertiban di fasilitas umum serta mematuhi kebiasaan masyarakat setempat.
ANTARA
Pilihan editor: UNRWA Tuding Israel Gunakan Iklan Google untuk Coreng Reputasinya