TEMPO.CO, Jakarta - Pada Jumat, 24 Mei 2024, Mahkamah Internasional disingkat ICJ mengeluarkan perintah kepada Israel untuk menghentikan serangan militernya di kota Rafah, Gaza selatan. Pengadilan menyatakan bahwa situasi kemanusiaan di Rafah telah "semakin memburuk" sejak perintah sebelumnya, dan sekarang dikategorikan sebagai "bencana."
Ketua ICJ, Hakim Nawaz Salam, menegaskan bahwa kondisi saat ini di Rafah menimbulkan risiko kerugian yang tidak dapat diperbaiki terhadap hak-hak masyarakat di Gaza.
Keputusan ini merupakan langkah penting dalam upaya meredakan ketegangan dan mengatasi krisis kemanusiaan yang semakin memburuk di wilayah tersebut. Berikut adalah deretan fakta terkait perintah ICJ terhadap Israel:
1. Keputusan ICJ Disambut Baik oleh Hamas
Hamas menyambut baik keputusan ICJ. Dalam sebuah pernyataan, Hamas menyatakan bahwa Israel terus melakukan pembantaian di Jalur Gaza. Kelompok ini juga menambahkan bahwa mereka berharap pengadilan pada akhirnya akan mengeluarkan perintah bagi Israel untuk menghentikan perangnya di seluruh wilayah yang terkepung.
“Apa yang terjadi di Jabalia dan gubernuran lainnya di Jalur Gaza tidak kalah kriminal dan berbahaya dengan apa yang terjadi di Rafah.”
“Kami menyerukan kepada masyarakat internasional dan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menekan penjajah agar segera mematuhi keputusan ini dan secara serius dan sungguh-sungguh melaksanakan semua resolusi PBB yang memaksa tentara penjajah Zionis menghentikan genosida yang telah mereka lakukan terhadap rakyat kami selama lebih dari tujuh bulan.”
2. Israel Terus Menantang
Tanggapan dari beberapa pejabat Israel sebagian besar bersifat menantang. Banyak pejabat mengulangi tuduhan sebelumnya bahwa pengadilan tersebut membantu "teroris."
Menteri Keuangan Bezalel Smotrich menulis di X, yang sebelumnya bernama Twitter, bahwa Israel berada dalam "perang untuk mempertahankan eksistensinya," dan menambahkan bahwa menghentikan invasi ke Rafah sama saja dengan menuntut Israel untuk "lenyap."
Dia memperingatkan bahwa menghentikan serangan berarti "musuh akan mencapai tempat tidur anak-anak dan perempuan kita di seluruh negeri." Ia kemudian menulis di Twitter bahwa "sejarah akan menilai siapa yang berdiri di pihak Nazi Hamas dan ISIS."
3. Perintah ICJ mengikat, namun putusan pengadilan akan dibahas di Dewan Keamanan PBB.
Perintah ICJ memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Namun, sekarang putusan pengadilan akan dibahas di Dewan Keamanan PBB, di mana negara-negara dapat bersama-sama memutuskan untuk mengambil tindakan dalam menegakkan perintah pengadilan. Resolusi Dewan Keamanan juga memiliki kekuatan hukum yang mengikat. ICJ tidak memiliki kekuatan penegakan hukum dalam sistem PBB. Penegakan hukum bergantung pada anggota pengadilan untuk mematuhi kewajiban mereka di bawah hukum internasional dan Dewan Keamanan PBB.
4. Kemungkinan Perlindungan AS kepada Israel
AS memiliki hak veto, yang secara historis digunakan untuk melindungi Israel dari konsekuensi pelanggaran hukum internasional. Di Washington, baik Partai Demokrat maupun Republik telah lama sepakat tentang pentingnya hubungan yang erat antara Amerika Serikat dan Israel. Meskipun kebijakan Gedung Putih telah bervariasi antara kedua kutub ideologi selama beberapa dekade, komitmen terhadap Israel tetap konsisten. Baik partai-partai besar di Amerika Serikat tetap yakin bahwa Israel tidak memiliki sekutu yang lebih dekat daripada Amerika Serikat, dan bahwa keamanan negara Israel tidak boleh dipertanyakan.
5. Berbagai Negara Dukung Keputusan ICJ
Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) pada Minggu, 26 Mei 2024, mengumumkan bahwa Indonesia mendukung sepenuhnya putusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang menyuruh Israel untuk segera menghentikan operasi militer di Rafah, Gaza selatan. Putusan tersebut merupakan perkembangan terbaru dalam kasus Afrika Selatan versus Israel mengenai tuduhan genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza.
Pemerintah Cina juga dengan tegas menyatakan dukungannya terhadap Palestina. Juru bicara Kementerian Luar Negeri Cina, Wang Wenbin, menyatakan bahwa posisi Cina terhadap masalah Palestina konsisten dan jelas. Wang Wenbin mengecam segala tindakan terhadap warga sipil dan menentang pelanggaran hukum internasional. Oleh karena itu, Cina mendukung putusan ICJ yang menginstruksikan Israel untuk mengambil langkah-langkah untuk mencegah aksi genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.
Di wilayah Arab, negara-negara menyambut baik putusan ICJ dalam kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel, meskipun mereka sendiri tidak ikut serta dalam pengajuan gugatan ke Mahkamah Internasional. Kementerian Luar Negeri Arab Saudi memberikan pujian terhadap putusan ICJ yang bertujuan untuk menghentikan segala praktik dan pernyataan yang mengarah pada genosida terhadap warga Palestina di Gaza. Arab Saudi menyatakan dukungannya terhadap putusan ICJ terhadap Israel, serta menegaskan penolakan mereka terhadap praktik pendudukan dan pelanggaran Konvensi Genosida PBB.
SHARISYA KUSUMA RAHMANDA | IDA ROSDALINA | SITA PLANASARI | DW | DEWI RINA CAHYANI | NABIILA AZZAHRA
Pilihan editor: Tak Hiraukan Perintah ICJ, Israel Terus Menggempur Rafah di Gaza Selatan