Didenda Rp236 Miliar di Inggris, Diduga Langgar Privasi Data
Pengawas data Inggris mengatakan pada Selasa 4 April 2023 bahwa pihaknya telah mendenda TikTok 12,7 juta pound atau sekitar Rp236 miliar. Denda ini karena melanggar undang-undang perlindungan data, termasuk dengan menggunakan data pribadi anak-anak berusia di bawah 13 tahun tanpa persetujuan orang tua.
Seperti dilansir Reuters, kantor Komisi Informasi (ICO) memperkirakan bahwa TikTok mengizinkan sebanyak 1,4 juta anak Inggris di bawah 13 tahun untuk menggunakan platformnya pada 2020. Padahal, TikTok menetapkan usia minimum untuk membuat akun adalah 13 tahun.
ICO mengatakan pelanggaran data terjadi antara Mei 2018 dan Juli 2020, dengan aplikasi video milik China tidak melakukan cukup tindakan untuk memeriksa siapa yang menggunakan platform dan menghapus akun anak-anak di bawah umur.
“Ada undang-undang yang berlaku untuk memastikan anak-anak kita aman di dunia digital seperti di dunia fisik. TikTok tidak mematuhi undang-undang itu,” kata Komisaris Informasi Inggris John Edwards.
Data anak-anak mungkin telah digunakan untuk melacak dan memprofilkan mereka, berpotensi menampilkan konten berbahaya atau tidak pantas kepada mereka, tambahnya.
Seorang juru bicara TikTok mengatakan perusahaan tidak setuju dengan keputusan ICO. Namun, mereka senang denda telah dikurangi dari kemungkinan 27 juta pound yang ditetapkan oleh ICO tahun lalu.
“Kami berinvestasi besar-besaran untuk membantu menjaga platform yang berusia di bawah 13 tahun dan 40.000 tim keamanan kami yang kuat bekerja sepanjang waktu untuk membantu menjaga platform tetap aman bagi komunitas,” kata juru bicara itu.
“Kami akan terus meninjau keputusan tersebut dan sedang mempertimbangkan langkah selanjutnya.”
Denda ICO mengikuti langkah pemerintah dan institusi Barat dalam beberapa pekan terakhir, termasuk Inggris, untuk melarang penggunaan TikTok pada perangkat resmi karena masalah keamanan.
YUDONO YANUAR | SITA PLANASARI
Pilihan Editor: Serba-Serbi April Mop: Sejak Abad ke-16, Dianggap Wajar, dan Menjadi Prank Massal