TEMPO.CO, Jakarta - TikTok, platform media sosial yang sedang naik daun, terus dihantui dengan sejumlah masalah. Baru-baru ini, pemerintah Australia telah memutuskan untuk melarang penggunaan TikTok pada perangkat milik pemerintahan federal akibat adanya masalah keamanan yang terkait dengan platform tersebut. Selain itu, Inggris juga telah mengenakan denda senilai Rp236 miliar kepada TikTok terkait dengan pelanggaran privasi data pengguna.
Australia Larang TikTok Digunakan di Perangkat Pemerintah
Australia melarang TikTok digunakan di perangkat milik pemerintah federal karena masalah keamanan, Selasa, 4 April 2023. Mereka menjadi negara sekutu AS terbaru yang mengambil tindakan terhadap aplikasi video milik China itu.
Larangan tersebut menggarisbawahi kekhawatiran yang berkembang bahwa China dapat menggunakan perusahaan berbasis di Beijing, yang dimiliki oleh ByteDance Ltd, untuk mengambil data pengguna guna memajukan agenda politiknya, merusak kepentingan keamanan Barat.
Tindakan ini berisiko memperbaharui ketegangan diplomatik antara Australia dan mitra dagang terbesarnya setelah keadaan agak mereda sejak Perdana Menteri Anthony Albanese menjabat pada bulan Mei sebagai kepala pemerintahan Partai Buruh.
TikTok mengatakan sangat kecewa dengan keputusan Australia, menyebutnya "didorong oleh politik, bukan fakta".
Larangan itu akan mulai berlaku "secepat mungkin", kata Jaksa Agung Mark Dreyfus dalam sebuah pernyataan, menambahkan bahwa pengecualian hanya akan diberikan berdasarkan kasus per kasus dan dengan langkah-langkah keamanan yang sesuai.