TEMPO.CO, Kairo - Pengadilan kasasi Mesir memutuskan mantan presiden Hosni Mubarak tidak terbukti bersalah dalam kasus tewasnya ratusan orang saat unjuk rasa menuntut Mubarak mundur dari jabatannya pada 2011.
Dengan keluarnya putusan pengadilan tertinggi di Mesir itu, Mubarak dilepaskan dari penjara.
Baca juga: Hosni Mubarak Diinterogasi Soal Kasus Suap
Putusan pengadilan kasasi ini keluar setelah enam tahun unjuk rasa besar-besaran terjadi di Mesir. Selama 18 hari, unjuk rasa berlangsung terus untuk menuntut Mubarak mundur karena dianggap melakukan korupsi dan serangkaian kejahatan lain. Peristiwa ini dikenal dengan nama Revolusi 25 Januari.
"Pengadilan telah menyatakan terdakwa tidak bersalah," kata Ahmed Abdel, hakim pengadilan kasasi kasus Mubarak, seperti dilansir Al Jazeera, Kamis, 2 Maret 2017.
Pengadilan kasasi juga menolak tuntutan pengacara para korban tewas membuka gugatan sipil. Dengan begitu, tidak ada lagi pilihan untuk mengajukan banding atau mengadili kembali Mubarak.
Mubarak didakwa bertanggung jawab atas tewasnya sedikitnya 900 pengunjuk rasa. Unjuk rasa itu berakhir dengan jatuhnya Mubarak dari jabatannya sebagai Presiden Mesir pada 11 Februari 2011.
Baca juga: Dakwaan Baru, Mubarak Dituduh Terlibat Penggelapan
Mubarak, 88 tahun, menghabiskan waktunya di rumah sakit militer sejak ditangkap pada 2011.
Pengadilan tingkat pertama menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Mubarak tahun 2012. Di tingkat banding, pengadilan menghukumnya 3 tahun penjara bersama dua anak laki-lakinya yang didakwa dalam kasus korupsi. Namun putusan hakim membebaskan kedua anak laki-laki Mubarak.
Dengan putusan pengadilan kasasi ini, berarti tidak diketahui siapa yang membunuh ratusan pengunjuk rasa itu. Sedangkan pemimpin-pemimpin muda telah dijatuhi putusan bersalah dan dibui. Saat ini, sekitar 60 ribu aktivis ditahan di Mesir.
AL JAZEERA | MARIA RITA