Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

4 Kejahatan Terkait Bekas Diktator Mesir Hosni Mubarak

Reporter

Editor

Budi Riza

image-gnews
Poster bekas diktator Mesir yaitu Presiden Hosni Mubarak. Foreign Policy
Poster bekas diktator Mesir yaitu Presiden Hosni Mubarak. Foreign Policy
Iklan

TEMPO.COKairo – Hosni El Sayed Mubarak atau Hosni Mubarak merupakan Presiden keempat Mesir sejak 1981 hingga dijatuhkan oleh aksi massa pada Februari 2011. Aksi massa yang merupakan lanjutan dari Arab Spring atau Kebangkitan Arab ini berlangsung di ibu kota Kairo dan kota-kota besar Mesir yang lain.

Baca:

 
 

Berikut ini jejak berdarah lelaki, yang saat ini berusia 90 tahun:

1. Ratusan Demonstran Tewas

Hosni Mubarak dituding terlibat dalam tewasnya ratusan warga Mesir yang memprotes rezim diktator pimpinannya pada Januari 2011. Ribuan warga Mesir berkumpul di Tahrir Square selama berminggu-minggu mendesak pengunduran dirinya.

Situs Loc.gov melansir Mubarak terancam hukuman mati dalam kasus mendukung pembunuhan demonstran dengan memerintahkan polisi menggunakan peluru tajam untuk menembak. Mubarak lalu menjalani persidangan di Pengadilan Kriminal Kairo dalam kasus ini.

Baca:

 

Ada tiga proses persidangan untuk menjerat Mubarak dalam kasus tewasnya ratusan demonstran ini. Dalam salah satu persidangan Menteri Dalam Negeri Mesir bersaksi Mubarak sebagai Panglima Tertinggi Militer memberikan perintah penggunaan peluru tajam oleh aparat keamanan dalam menangani para pengunjuk rasa. Belakangan Mahkamah Agung Mesir membebaskan Mubarak.

2. Tindak Brutal Polisi

Selama memerintah Mesir dalam tiga dekade, Mubarak menjadikan polisi sebagai ujung tombak represi terhadap masyarakat. Ribuan warga Mesir ditangkap, dipukuli, ditahan tanpa tuduhan oleh polisi untuk kasus yang dibuat-buat.

Human Rights Watch melaporkan polisi mentarget siapa saja dari pihak oposisi, aktivis Islam yang dituding melakukan terorisme, dan warga masyarakat biasa. Ada laporan polisi Mesir memukuli seorang lelaki bernama Khaled Said hingga tewas karena dia menolak menunjukkan kartu identitasnya saat memasuki sebuah warnet pada 2010.

Polisi bersikap sewenang-wenang dengan berdalih menggunakan Undang-Undang Darurat, yang diterapkan sejak tewasnya Anwar Sadat pada 1981.

Baca:

 

UU drakonian ini digunakan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Badan Keamanan Negara (SSIS) untuk menahan siapa saja yang mereka curigai tanpa ada dakwaan apapun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Penyiksaan

Para tahanan kerap mengalami penyiksaan seperti pemukulan, disetrum listrik, disuruh mengambil posisi tubuh yang menyakitkan, berdiri lama, dicekoki air (waterboarding), pemerkosaan, ancaman pemerkosaan terhadap tahanan dan keluarganya. HRW menemukan adanya 460 laporan yang diterima Organisasi HAM Mesir, termasuk 125 kasus yang berujung tewasnya tahanan antara 2000 – 2009. Sejak 1992, 73 orang mengalami penghilangan paksa.

Baca:

 

Tindakan penyiksaan ini diawasi langsung oleh Wakil Presiden Omar Suleiman, yang bekas kepala intelijen Mesir. Dia ikut terlibat dalam penyiksaan penerima hadiah Pulitzer, Ron Suskind. “Saat AS ingin menyiksa seseorang, kita akan mengirimnya ke Mesir untuk disiksa di sana,” kata Suskind menuduh pemerintah AS dalam wawacara dengan ABC News.

4. Penindasan Politik

Mubarak berkuasa sejak 1981 dan memenangi empat pemilu. Tiga pemilu pertama dinilai tidak adil karena tidak ada kandidat oposisi. Pemilu yang keempat digelar dengan melibatkan oposisi yaitu Ayman Nour tapi pelaksanaannya tidak bebas. Mubarak juga melarang grup Muslim terbesar yaitu Ikhwanul Muslimin, untuk mengikuti pemilu.

Mubarak tidak membolehkan masyarakat membentuk partai politik dengan bebas apalagi maju sebagai kandidat independen untuk posisi Presiden. Dia membuat aturan tokoh independen membutuhkan 250 tanda tangan dari parlemen, yang dikontrol partai berkuasa, agar bisa menjadi kandidat.

Komisi Pemilihan Umum Mesir juga diberi kekuasaan nyaris tanpa batas untuk menggagalkan pencalonan kandidat. KPU Mesir bisa menutup kantor partai politik atau kandidat, menyita dananya, dan menolak mengakui keabsahan sebuah partai. “Ini artinya pemilu hanya berlangsung kompetitif sebatas diinginkan Mubarak saja,” begitu dilansir media Foreign Policy.

Baca:

Didakwa Korupsi, Husni Mubarak Divonis 3 Tahun Bui

 

Kawat dari kemenlu AS menyatakan,”Kementerian Dalam Negeri dan SSIS memonitor dan menginfiltrasi oposisi dan masyarakat sipil dan menindas oposisi lewat penangkapan, pelecehan dan intimidasi.”

Dua putra Hosni Mubarak yaitu Alaa dan Gamal Mubarak. Egypt Today

Saat ini dua anak Hosni Mubarak, Alaa dan Gamal, bermasalah dengan otoritas hukum terkait dugaan melakukan insider trading dalam pembelian saham sebuah bank di Mesir. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Siapa Penggagas Pembentukan 5 Yonif Baru di Papua?

2 jam lalu

Prajurit TNI Batalyon Infanteri (Yonif) Penyangga Daerah Rawan (PDR) saat diresmikan oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus di Silang Monas, Jakarta, Selasa 2 Oktober 2024. Selain itu, Yonif PDR juga dapat membantu masyarakat dalam hal pertanian, peternakan, dan perikanan. TEMPO/Subekti
Siapa Penggagas Pembentukan 5 Yonif Baru di Papua?

KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyebut ide pembentukan lima Yonif Penyangga Daerah Rawan di Papua berasal dari Menhan Prabowo Subianto.


Sejumlah Catatan KontraS pada HUT TNI 2024: Reformasi TNI Tak Berjalan, Soroti Bisnis Militer

3 jam lalu

Ilustrasi TNI. dok.TEMPO
Sejumlah Catatan KontraS pada HUT TNI 2024: Reformasi TNI Tak Berjalan, Soroti Bisnis Militer

KontraS merilis Catatan HUT TNI 2024, mengungkap 64 peristiwa kekerasan oleh TNI terhadap warga sipil dalam setahun terakhir.


Panglima TNI Minta Komandan Satuan Beri Penyuluhan Hukum dan HAM ke Prajurit

1 hari lalu

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto ditemui seusai menggelar doa bersama dengan anak yatim-piatu menjelang HUT ke-79 TNI, di Lapangan Silang Monas, Jakarta pada Kamis, 3 Oktober 2024. Tempo/Novali Panji
Panglima TNI Minta Komandan Satuan Beri Penyuluhan Hukum dan HAM ke Prajurit

Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, meminta komandan satuan untuk memberikan penyuluhan tentang hukum dan hak asasi manusia (HAM) ke prajurit TNI.


Pengamat Sebut Pembentukan 5 Yonif Baru di Papua Berpotensi Ciptakan Kekerasan dan Praktik Pelanggaran HAM

1 hari lalu

Prajurit TNI Batalyon Infanteri (Yonif) Penyangga Daerah Rawan (PDR) saat diresmikan oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus di Silang Monas, Jakarta, Selasa 2 Oktober 2024. Yonif PDR merupakan satuan yang berfungsi untuk mengamankan objek vital, seperti bandara dan pelabuhan. TEMPO/Subekti
Pengamat Sebut Pembentukan 5 Yonif Baru di Papua Berpotensi Ciptakan Kekerasan dan Praktik Pelanggaran HAM

Pengamat militer menilai pembentukan Yonif Penyangga Daerah Rawan di lima wilayah Papua berpotensi menciptakan kekerasan dan praktik pelanggaran HAM.


Cerita Mahfud Md Pernah Tangani Kasus Pemalsuan Akta Notaris yang Dibekingi Pejabat

7 hari lalu

Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md., saat ditemui di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Cerita Mahfud Md Pernah Tangani Kasus Pemalsuan Akta Notaris yang Dibekingi Pejabat

Menurut Mahfud Md, akta notaris yang dipalsukan itu berhasil mendapatkan tempat di pengadilan dan dinyatakan sah secara hukum.


Mahfud Md Bilang Masih Ada Harapan untuk Perlindungan HAM di Indonesia

7 hari lalu

Dirjen Kemenkumham Dhahana Putra, eks Menkopolhukam Mahfud MD dan Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro di acara Peluncuran dan Diseminasi Hasil Riset
Mahfud Md Bilang Masih Ada Harapan untuk Perlindungan HAM di Indonesia

Kata Mahfud Md, angka pembela HAM yang dilindungi oleh negara memang tidak sebanding dengan jumlah kriminalisasi yang mereka rasakan di lapangan.


Rahasia Bangsa Mesir Membuat Mumi, Kenapa Hanya Jantung yang Dibiarkan Tetap dalam Tubuh?

7 hari lalu

Foto Mumi Ramses II (1301-1235 SM) karya fotografer Patrick Landmann yang diambil pada bulan April 2006.
Rahasia Bangsa Mesir Membuat Mumi, Kenapa Hanya Jantung yang Dibiarkan Tetap dalam Tubuh?

Selama ribuan tahun, bangsa Mesir melakukan mumifikasi, tetapi beberapa orang belum mengetahui cara pembuatan mumi yang mereka lakukan ribuan tahun.


Mahfud Md Sebut Ada Bekingan dari Atas untuk Kasus Kriminalisasi Pembela HAM

7 hari lalu

Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md., saat ditemui di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Mahfud Md Sebut Ada Bekingan dari Atas untuk Kasus Kriminalisasi Pembela HAM

Secara umum, kata Mahfud Md, pelanggaran HAM terjadi jika ada sebuah kepentingan yang diganggu.


Komnas HAM Sebut Kepolisian Aktor Paling Sering Muncul di Kasus Dugaan Pelanggaran HAM

15 hari lalu

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah memaparkan catatan penegakan hak asasi manusia (HAM) sepanjang 2023 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 25 Januari 2024. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin.
Komnas HAM Sebut Kepolisian Aktor Paling Sering Muncul di Kasus Dugaan Pelanggaran HAM

Komnas HAM kembali menyoroti kekerasan yang dilakukan oleh kepolisian selama aksi Peringatan Darurat Kawal Putusan MK pada akhir Agustus lalu


Semester I 2024, Komnas HAM Soroti Konflik Agraria di IKN dan Kriminalisasi Aktivis HAM Lingkungan

16 hari lalu

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menunjukkan Peta Guna Lahan Otorita IKN yang bakal digunakan pemerintah dalam presentasi kepada calon investor IKN, Rabu, 5 April 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Semester I 2024, Komnas HAM Soroti Konflik Agraria di IKN dan Kriminalisasi Aktivis HAM Lingkungan

Komnas HAM mengungkap berbagai kasus pelanggaran HAM yang terjadi selama semester I 2024. Dari konflik agraria, kriminalisasi hingga UKT.