TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Kejahatan Mesir memerintahkan penahanan terhadap dua putra bekas Presiden Hosni Mubarak terkait dengan manipulasi pasar saham. Kabar tersebut disampaikan oleh kantor berita MENA, Sabtu, 15 September 2018.
Menurut laporan kantor berita Reuters, Alaa dan Gamal Mubarak, beserta tujuh tersangka lainnya, dituduh melanggar aturan pasar saham dan Bank Central untuk meraup untung dengan cara tak patut guna mendapatkan saham Bank Al Watany Mesir. "Mereka menolak dituduh bersalah," tulis Reuters, Sabtu.
Baca: Didakwa Korupsi, Husni Mubarak Divonis 3 Tahun Bui
Dua putra mantan Presiden Mesir, Hosni Mubarak, Gamal (kiri) dan Alaa Mubarak (kanan). (AP Photo)
Sementara itu, seorang sumber di pengadilan mengatakan, selain mereka ada tiga orang lagi yang bakal diperiksa penegak hukum termasuk Yasser El Mallawany dan Hassan Heikal. Mereka pernah menjadi pejabat penting bank EFG-Hermes, Mesir.
Sumber menjelaskan, seluruhnya diduga terlibat dalam kasus saham yang dimulai pada 2012. "Mereka saat ini bebas bersyarat dengan jaminan. Namun dilarang melakukan perjalanan."
Baca: Pengadilan Dakwa Anak Mubarak Manipulasi Bursa
Putra tertua Mubarak, Alaa, adalah seorang pengusaha. Adapun Gamal seorang mantan bankir yang dikenal luas dipersiapkan menduduki posisi top di Mesir hingga ayahnya terdepak dari kekuasaan pada 2011. "Keduanya bebas dari kurungan penjara pada 2015. Tetapi akan menghadapi majelis hakim lagi pada 20 Oktober 2018."