TEMPO.CO, Roma - Pengadilan mahkamah Italia baru saja mengeluarkan putusan baru yang menggemparkan warga Italia: masturbasi di ruang publik bukan kejahatan, sekalipun tujuannya untuk dilihat oleh orang lain.
La Corte di Cassazione, nama pengadilan mahkamah Italia, mengeluarkan putusan ini setelah mengadili perkara seorang pria berusia 69 tahun bernama Pietro L. Pietro ditangkap saat masturbasi di hadapan para mahasiswa di Universitas Catania yang terletak di selatan Kota Catania.
Mengutip Independent, Pemerintah Kota Catania dan pengadilan banding telah sepakat untuk menghukum Pietro selama 3 bulan penjara. Pietro juga dihukum membayar denda 3,430 euro atau Rp 50,4 juta.
Baca:
Tendang Pengungsi, Juru Kamera TV Hungaria Dijerat Hukum
Sempat Dibatalkan, Obama Akhirnya Mau Bertemu Duterte
Namun putusan pengadilan mahkamah menilai tindakan masturbasi bukan kejahatan terhadap hukum, sehingga pengadilan mahkamah menghapus semua aspek kriminal untuk menghukum tindakan seseorang di ruang publik.
Pengadilan mahkamah pun memerintahkan Pemerintah Kota Catania membayar denda kepada Pietro antara 5.000 euro (Rp 73,7 juta) hingga 30 ribu euro (Rp 442,5 juta). Keputusan atas besaran denda diserahkan kepada pengadilan setempat.
INDEPENDENT | MARIA RITA