TEMPO.CO, NEW YORK -- Para pejabat Palestina menyatakan akan banding terhadap keputusan sebuah juri di Pengadilan Federal di Manhattan, New York, Amerika Serikat, yang kemarin menghukum denda Palestina dalam kasus enam serangan di Israel satu dekade silam.
Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) dan Otoritas Nasional Palestina (PNA) sangat kecewa setelah pengadilan memerintahkan mereka membayar US$ 218,5 juta sebagai ganti rugi yang diajukan 10 keluarga Amerika Serikat.
Serangan pada 2002-2004 selama periode intifada kedua itu telah menewaskan 33 orang, termasuk beberapa warga Amerika dan melukai ratusan lainnya. Di bawah Undang-Undang Anti-Terorisme Amerika Serikat, dendanya berlipat menjadi US$ 655 juta.
“Kami banding atas keputusan itu,” kata Wakil Menteri Informasi Palestina Mahmoud Khalifa di GulfNews, kemarin. “Kami yakin berhasil dan punya keyakinan sistem hukum Amerika Serikat. Apalagi upaya hukum kami kuat.”
Namun, bila gagal, dipastikan Palestina bangkrut. Pekan ini Menteri Luar Negeri Amerika Serikat John F. Kerry menyebutkan ada kecemasan bahwa PNA bakal kolaps dalam waktu dekat, kecuali hasil pajak yang saat ini ditahan Israel disalurkan.
Seperti dilansir Washington Post, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyambut baik keputusan kontroversial Pengadilan Federal itu. Kantor Netanyahu di Yerusalem, seusai keputusan pengadilan, merilis pernyataan bahwa Israel layak beroleh dukungan komunitas internasional “untuk terus menghukum mereka yang mendukung terorisme seperti telah dilakukan Pengadilan Federal Amerika Serikat dan menyokong negara-negara yang memerangi terorisme”.
GULFNEWS | THE WASHINGTON POST | DWI ARJANTO