TEMPO.CO, Soma – Tiga orang telah menghadapi tuntutan hukum atas tuduhan kelalaian dalam insiden meledaknya tambang batu bara di Turki pada Selasa, 13 Mei 2014 lalu. Di antara mereka, salah satunya merupakan manajer perusahaan.
Dikutip dari Associated Press, dalam sebuah jumpa wartawan pada Ahad kemarin di Kota Soma, jaksa Bekir Sahiner menuturkan ketiga orang ini menghadapi tuduhan kelalaian karena menyebabkan kematian lebih dari satu orang dan kerugian material yang tak ternilai. Mereka bisa mendapat hukuman hingga 15 tahun penjara.
Penangkapan atas tiga orang ini dimulai dengan penahanan 25 orang guna membantu penyelidikan. Dari sini juga diketahui telah terjadi beberapa pelanggaran keselamatan kerja di lokasi tambang, seperti kurangnya alat deteksi karbon monoksida dan penggunaan kayu sebagai bagian dari langit-langit tambang yang seharusnya dari besi.
Namun demikian, pejabat perusahaan menyangkal tuduhan ini. Mereka berdalih telah menerapkan standar keamanan tingkat tinggi dengan memasang 50 sensor gas dan mewajibkan karyawan mengenakan masker. (Baca: Ledakan Tambang di Turki, Ratusan Orang Terjebak)
Sebanyak 301 orang dilaporkan tewas dalam tragedi ini dan ratusan lainnya mengalami luka-luka. Besarnya jumlah korban memicu demonstrasi besar-besaran di sejumlah kota. Para demonstran menuding pemerintah tidak peka terhadap bencana.
ANINGTIAS JATMIKA | AP
Terpopuler
Apartemen 23 Lantai Roboh, Kim Jong-un Minta Maaf
Afrika Barat Sepakat Perang Melawan Boko Haram
Filipina Tangkap Pakar Bom Militan Abu Sayyaf