TEMPO.CO, Kuala Lumpur - Pengadilan Malaysia akhirnya menjatuhi hukuman kepada seorang pria yang memperkosa anak di bawah umur sebelum akhirnya mengawininya. Ia diganjar hukuman 12 tahun penjara setelah para aktivis negeri itu memprotes pernikahan di bawah umur. Selain hukuman penjara, dia diwajibkan membayar sejumlah denda dan menjalani hukuman cambuk.
Pengadilan distrik di Negara Bagian Sabah menyatakan mantan manajer restoran Riduan Masmud, 41 tahun, bersalah memperkosa gadis itu. Pengacaranya, Ram Singh, mengatakan kasus pemerkosaan terjadi setahun lalu.
Baca Juga:
Ayah dari empat anak ini sebelumnya didakwa dengan tuduhan pemerkosaan. Namun pada Mei tahun lalu, ia membela diri dan mengatakan kepada pengadilan bahwa ia telah menikahi gadis yang menjadi korbannya.
Kasus ini menyebabkan protes di kalangan warga dan aktivis HAM negeri itu. "Pengadilan memutuskan, meski pernikahannya tak dibatalkan, ia tetap harus menjalani hukuman," kata Ram. Ia menyatakan kliennya memutuskan mengajukan banding.
Ram mengatakan Riduan juga menghadapi tuduhan penyuapan di pengadilan terpisah karena membayar ayah gadis itu 5.000 ringgit untuk memberikan persetujuan menikah.
Di Malaysia, seorang wanita diizinkan menikah setidaknya jika sudah berusia 16 tahun. Ivy Josiah, direktur eksekutif Organisasi Bantuan Perempuan, menyatakan batas usia menikah harus diubah menjadi 18 tahun untuk pengantin perempuan.
Baca Juga:
ASIA NEWS CHANNEL | TRIP B