TEMPO Interaktif, Teheran - Iran menggantung 22 orang yang terlibat dalam perdagangan obat bius. Demikian kabar yang disampaikan oleh koran milik pemerintah.
Eksekusi gantung berlangsung, Ahad, 18 September 2011, di dua lembaga pemasyarakatan Evin di Teheran dan Rajai Shar di luar ibu kota negara, papar koran IRAN, Senin, 19 September 2011.
"Setelah dilakukan peyelidkan mendalam terhadap 22 pedagang besar obat bius, Pengadilan Revolusi menetapkan hukuman mati kepada mereka," tulis IRAN.
Dalam catatan Amensty International, Iran merupakan negara kedua tertinggi di dunia setelah Cina yang menjatuhkan hukuman mati terhadap para pelanggar hukum.
Teheran menolak kritik internasional mengenai sistem hukum yang diterapkan. "Penerapan hukum Islam adalah sebuah keharusan sebagai bentuk respon keras terhadap masalah perdagangan obat bius."
Iran adalah negara yang menjadi rute transit penyelundupan narkotika dari tetangganya Afganistan, yang menghasilkan lebih kurang 90 persen opium untuk kebutuhan dunia. Lebih dari 3.500 pasukan keamanan Iran telah tewas karena berperang melawan para penyeludup obat bius sejak Revolusi Islam pada 1979.
Penyeludupan, perzinaan, pemerkosaan, perampokan bersenjata, perdagangan obat bius, murtad, dan menentang Islam merupakan perbuatan yang harus mendapatkan hukuman mati sesuai dengan hukum Islam Iran. Seluruh praktik hukum Islam telah diterapkan sejak negara ini melakukan revolusi pada 1979.
AL JAZEERA | CA