Terdakwa terbukti menyiram air panas kepada pembantunya itu sehingga sekujur kulit tubuh korban menjadi melepuh. Selain itu, terdakwa juga didakwa telah melukai korban dengan gunting dan palu sehingga tubuh korban luka-luka parah.
Hau Tyng Yuan, 44 tahun, didakwa bersalah telah melakukan tiga bentuk penyiksaan pada Juni 2009 lalu terhadap pembantunya Siti Hajar Sadli.
Terdakwa dalam melakukan perbuatan kejinya itu menggunakan air panas, palu, dan gunting, untuk menyiksa pembantunya tersebut.
Baca Juga:
Namun Pengadilan Distrik di Kuala Lumpur yang menjatuhkan hukum tersebut tidak menahan terdakwa sampai sampai muncul keputusan banding. Pengacara terdakwa, M Manoharan mengatakan pihaknya memberi suatu jaminan agar kliennya tidak ditahan. Dalam kasus tersebut terdakwa menghadapi ancaman hukuman maksimum 43 tahun penjara.
Kasus ini adalah salah satu dari banyak kasus yang dialami pekerja rumah tangga Indonesia di Malaysia yang mengakibatkan hubungan kedua negara menjadi buruk pada tahun lalu. Pemerintah Indonesia telah mengambil sikap dengan memberhentikan penyaluran tenaga kerja ke Malaysia.
Siti Hajar, 34 tahun, melarikan diri pada Juni tahun lalu karena mengalami penyiksaan setelah bekerja untuk majikannya itu selama tiga tahun di sebuah kondominium mewah.
Baca Juga:
Setelah berhasil kabur menyelamatkan diri, dalam foto-foto Siti Hajar yang dipotret oleh petugas terlihat sekujur tubuh Siti Hajar penuh luka-luka parah akibat disiram air panas. Foto-foto tersebut dipublikasikan secara luas dan memicu kemarahan rakyat Indonesia. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berjanji untuk mencari keadilan bagi warga negaranya itu.
Perdana Menteri Malaysia Najib Razak yang bertemu dengan Presiden Yudhoyono awal pekan ini di Kuala Lumpur mengharapkan pemerintah Indonesia segera mencabut larangan kepada perusahaan-perusahaan penyalur tenaga kerja Indonesia agar dapat mengirim lagi pembantu rumah tangga ke Malaysia.
Pemerintah Indonesia mensyaratkan agar pemerintah Malaysia meningkatkan kesejahteraan para pekerja rumah tangga dari Indonesia dan memberi perlindungan humkum.
Sebanyak 230 ribu warga Indonesia menjadi pekerja di Malaysia. Ratusan dari mereka setiap tahunnya mengeluhkan berbagai persoalan ke Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur, dari mulai upah yang belum dibayar, terlalu banyak pekerjaan, hingga mengalami kekerasan fisik.
AP l BASUKI RAHMAT