Menteri Hukum Shafique Ahmed mengatakan, Kamis waktu setempat, pemerintah menunjuk tiga hakim Pengadilan Tinggi untuk mengadili kejahatan perang sehubungan dengan perbuatan orang-orang yang melakukan pembunuhan, penyiksaan, perkosaan, dan pembakaran rumah warga.
"Pengadilan akan mengadili orang-orang yang terkait dengan kejahatan perang, melakukan kejahatan kemanusiaan, dan genosida," katanya.
Kementerian Hukum menyatakan kejahatan perang ini mengacu pada Undang-Undang 1973 yang akan menuntut dan menghukum para pelaku genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan lain di bawah hukum internasional. Jika ditemukan kesalahan, para pelaku akan dihadapkan pada hukuman mati.
Banglades secara resmi merupakan bagian dari Pakistan Timur. Negeri ini menyatakan kemerdekaannya pada 1971 menyusul perang selam delapan bulan. Kampanye kemerdekaan Banglades saat itu dipimpin oleh Sheikh Mujibur Rahman, sekaligus sebagai Bapak Negara.
Rahman, ayah dari perdana menteri saat ini Sheikh Hasina, masuk dalam daftar orang yang diduga kuat terlibat dalam kejahatan perang sebelum dia dikudeta pada 1975.
Pejabat penting di Banglades mengatakan, sejumlah serdadu Pakistan dibantu oleh kolaborator setempat diperkirakan telah membunuh tiga juta penduduk, memperkosa 200 ribu perempuan, dan memaksa jutaan orang meninggalkan rumahnya selama perang. Namun dari tindakan kejam tersebut, tak seorang pun dihukum karena adanya sebuah kombinasi manipulasi internasional dan politik dalam negeri.
Sebuah kelompok independen telah melalukan investigasi berhasil mengindetitikasi lebih dari 1600 orang termasuk sejumlah jenderal Pakistan diduga terlibat dalam kekejaman tersebut. Tetapi penguasa Banglades mengatakan jenderal-jenderal Pakistan dan pejabat Angkatan Darat tidak termasuk yang dituntut dalam pengadilan kejahatan perang.
AL JAZEERA | CHOIRUL