Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengadilan AS Putuskan TikTok Harus Hadapi Tuntutan Hukum atas Kematian Anak 10 Tahun

Reporter

image-gnews
Bendera AS dan logo TikTok terlihat melalui pecahan kaca dalam ilustrasi yang diambil pada 20 Maret 2024. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration/File Photo
Bendera AS dan logo TikTok terlihat melalui pecahan kaca dalam ilustrasi yang diambil pada 20 Maret 2024. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration/File Photo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan banding Amerika Serikat menghidupkan kembali gugatan terhadap TikTok oleh ibu dari seorang anak perempuan berusia 10 tahun yang meninggal setelah ikut serta dalam “tantangan sampai pingsan” yang viral. Tantangan itu dilakukan pengguna platform media sosial tersebut dengan mencekik diri mereka sendiri hingga pingsan.

Meskipun undang-undang federal AS biasanya melindungi perusahaan internet dari tuntutan hukum atas konten yang diposting oleh pengguna, Pengadilan Banding Sirkuit AS ke-3 yang berbasis di Philadelphia pada Selasa memutuskan bahwa aturan itu tidak menghalangi ibu Nylah Anderson untuk mengajukan klaim bahwa algoritme TikTok merekomendasikan tantangan tersebut kepada putrinya.

Hakim Wilayah AS Patty Shwartz, yang menulis untuk panel tiga hakim, mengatakan bahwa Pasal 230 Undang-Undang Kepatutan Komunikasi tahun 1996 hanya menglindungi informasi yang diberikan oleh pihak ketiga dan bukan rekomendasi yang dibuat TikTok sendiri melalui algoritma yang mendasari platformnya.

Hakim Shwartz mengakui bahwa putusan tersebut merupakan penyimpangan dari keputusan pengadilan sebelumnya, dimana menyatakan bahwa Pasal 230 melindungi platform online dari tanggung jawab karena gagal mencegah pengguna mengirimkan pesan berbahaya kepada orang lain.

Namun, dia mengatakan alasan tersebut tidak lagi berlaku setelah Mahkamah Agung AS mengeluarkan keputusan pada Juli tentang apakah undang-undang negara bagian dirancang untuk membatasi kekuatan platform media sosial untuk mengekang konten yang mereka anggap tidak pantas dan melanggar hak kebebasan berpendapat mereka.

Dalam kasus-kasus tersebut, Mahkamah Agung berpendapat bahwa algoritme platform mencerminkan “penilaian editorial” tentang “menyusun pidato pihak ketiga sesuai keinginannya.” Shwartz mengatakan berdasarkan logika tersebut, kurasi konten menggunakan algoritme adalah tindakan perusahaan itu sendiri, yang tidak dilindungi oleh Pasal 230.

“TikTok membuat pilihan mengenai konten yang direkomendasikan dan dipromosikan kepada pengguna tertentu, dan dengan melakukan hal tersebut, mereka terlibat dalam pidato pihak pertama,” tulisnya.

TikTok tidak menanggapi permintaan komentar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Keputusan pada Selasa ini membatalkan keputusan hakim pengadilan rendah yang menolak kasus yang diajukan oleh Tawainna Anderson terhadap TikTok dan perusahaan induknya di Cina, ByteDance, berdasarkan Pasal 230.

Dia menggugat setelah putrinya Nylah meninggal pada 2021 karena mencoba tantangan hingga pingsan menggunakan tali dompet yang digantung di lemari ibunya.

"Big Tech baru saja kehilangan 'kartu bebas keluar penjara'," kata Jeffrey Goodman, pengacara ibu tersebut, dalam sebuah pernyataan.

Hakim Wilayah AS Paul Matey, dalam pendapat yang sebagian sejalan dengan keputusan Selasa, mengatakan TikTok dalam “mengejar keuntungan di atas semua nilai lainnya” mungkin memilih untuk menyajikan konten kepada anak-anak yang menekankan “selera paling rendah” dan “kebajikan paling rendah.”

“Tetapi mereka tidak dapat mengklaim kekebalan yang tidak diberikan oleh Kongres AS,” tulisnya.

Pilihan Editor: Amerika Gugat TikTok karena Mengumpulkan Data Anak Tanpa Izin Orang Tua

REUTERS

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tips Mengajak Anak Bersantap di Restoran Mewah saat Bepergian

3 jam lalu

Ilustrasi makan bareng keluarga. Unsplash.com/Pablo Merchn Montes
Tips Mengajak Anak Bersantap di Restoran Mewah saat Bepergian

Berikut ini beberapa tips untuk yang ingin mengajak anak-anak bersantap di restoran mewah saat bepergian


Ragam Makna Istilah "ACC" yang Sering Digunakan di Media Sosial

4 jam lalu

Ilustrasi wanita stalking media sosial. Freepik.com/Kamran Aydinov
Ragam Makna Istilah "ACC" yang Sering Digunakan di Media Sosial

Istilah ACC yang kerap digunakan di Tik Tok maupun media sosial lainnya awalnya adalah sebuah istilah slang dalam bahasa Inggris.


Paspampres Disorot Usai Anggotanya Diduga Pukul Pemuda Selfie dengan Jokowi, Berikut Sejumlah Kasus Paspampres

16 jam lalu

Pria yang diduga mengalami pemukulan oleh paspampres. Foto : X
Paspampres Disorot Usai Anggotanya Diduga Pukul Pemuda Selfie dengan Jokowi, Berikut Sejumlah Kasus Paspampres

Paspampres kembali dapat sorotan setelah anggotanya diduga memukul pemuda yang selfie dengan Jokowi. Ini sejumlah kasus yang melibatkan Paspampres.


Marak Anak Lakukan Kejahatan Sadistis, Dirjen HAM Desak Revisi UU SPPA

16 jam lalu

Ilustrasi kekerasan terhadap anak. Shutterstock
Marak Anak Lakukan Kejahatan Sadistis, Dirjen HAM Desak Revisi UU SPPA

Dirjen HAM Dhahana Putra mengakui kasus kejahatan seperti pembunuhan dan kekerasan seksual yang melibatkan anak meningkat


Perbandingan Jumlah Kementerian di Indonesia, AS, Rusia, dan India

20 jam lalu

Ketua DPR Puan Maharani (kiri) bersama Sekretaris Kabinet Pramono Anung menemui Menteri Pertananan sekaligus Presiden terpilih Prabowo Subianto di sela acara kunjungan Paus Fransiskus di Istana Negara, Rabu, 4 September 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Perbandingan Jumlah Kementerian di Indonesia, AS, Rusia, dan India

Penambahan kementerian di Kabinet Prabowo menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara dengan jumlah kementerian terbanyak di dunia.


Perundungan di Binus School Simprug, Sunan Kalijaga: Korban Memang Dibully dan Dipukul di Kamar Mandi

22 jam lalu

Ilustrasi perundungan. Sumber: www.dailymail.co.uk
Perundungan di Binus School Simprug, Sunan Kalijaga: Korban Memang Dibully dan Dipukul di Kamar Mandi

Pengacara korban perundungan di Binus School Simprug membantah pernyataan pihak sekolah bahwa peristiwa yang diadukan adalah perkelahian.


Capres AS Kamala Harris Mengaku Punya Pistol, Ungkap Alasannya

1 hari lalu

Capres AS Kamala Harris Mengaku Punya Pistol, Ungkap Alasannya

Kamala Harris membuat pengakuan mengejutkan bahwa ia memiliki senjata api. Apa alasannya?


Psikolog: Gentle Parenting Bantu Kembangkan Kecerdasan Emosional Anak

1 hari lalu

Ilustrasi keluarga memasak bersama. Freepik.com
Psikolog: Gentle Parenting Bantu Kembangkan Kecerdasan Emosional Anak

Teknologi memiliki pengaruh terhadap pertumbuhan anak.


Viral Perempuan ke Kampus Pakai Lingerie, Psikolog Singgung Etika Berbusana

1 hari lalu

Ilustrasi lingerie. shutterstock.com
Viral Perempuan ke Kampus Pakai Lingerie, Psikolog Singgung Etika Berbusana

Belum lama ini viral di medsos soal memakai lingerie ke lingkungan kampus. Psikolog sebut kesopanan dan etika berbusana.


Psikolog Minta Media Sosial Digunakan untuk Informasi Positif

1 hari lalu

Ilustrasi anak perempuan dan laki-laki melihat telepon pintar. (Unsplash/Tim Gouw)
Psikolog Minta Media Sosial Digunakan untuk Informasi Positif

Psikolog menyarankan media sosial sebaiknya digunakan untuk hal-hal yang menimbulkan dampak positif dan bukan konten negatif.