TEMPO.CO, Jakarta - Polisi Malaysia menangkap seorang warga asing yang terekam mengumpat dan menunjukkan gerakan cabul kepada petugas keamanan di sebuah pusat perbelanjaan setelah tidak terima ditegur karena tidak mengenakan masker.
Kepala polisi Wangsa Maju, Ashari Abu Samah, mengatakan, pria Kanada berusia 44 tahun itu ditangkap ketika dia muncul di kantor polisi pada pukul 20.30 pada hari Senin, 18 April 2022, untuk bersaksi setelah menyadari bahwa video berdurasi 18 detik dari tindakannya di pusat perbelanjaan Jalan Ampang telah viral di media sosial.
"Polisi menahan tersangka untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya dalam sebuah pernyataan seperti dikutip Free Malaysia Today, Selasa.
Dia mengatakan kasus itu sedang diselidiki berdasarkan Bagian 269 KUHP, Bagian 14 dari Undang-Undang Pelanggaran Ringan dan Peraturan 18 Peraturan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (Tindakan di Area Lokal Infeksi).
Ia mengatakan, pria asing yang bekerja dan tinggal di Kuala Lumpur itu dibebaskan dengan jaminan sambil menunggu berkas penyidikan selesai dan dirujuk ke Jaksa Penuntut Umum untuk ditindaklanjuti.