Kepolisian Malaysia akan memanggil pucuk pimpinan panti sosial yang dikelola yayasan Global Ikhwan Services and Business (GISB) setelah penyelamatan terhadap 402 anak di total 20 panti sosial. Dugaan pelecehan seksual dan kekerasan fisik di panti-panti sosial milik GISB tersebut telah membuat geger warga Malaysia.
GISB mengklaim tidak mengelola panti sosial – panti sosial yang dimaksudkan Kepolisian dan menyangkal tuduhan adanya pelecehan seksual di panti sosial tersebut. GISB berkeras tidak terlibat dalam segala tindakan ilegal dan akan bekerja sama dengan sejumlah otoritas untuk menyelesaikan permasalahan ini. GISB belum mau menanggapi pernyataan wartawan sampai Jumat, 13 September 2024.
Inspektur Jenderal Polisi Razarudin Husain mengatakan dari total 402 anak-anak yang sudah diselamatkan, sebanyak 172 orang sudah menjalani pemeriksaan kesehatan fisik dan mental. Dari mereka yang sudah dites kesehatan itu, banyak yang memiliki luka lama dan luka baru serta secara mental mengindikasikan trauma dan pertumbuhan badan yang lambat. Ada beberapa anak penyandang disabilitas atau sakit dan ada 13 anak yang pernah mengalami sodomi.
Kasus ini menuai kritik yang mempertanyakan bagaimana kejadian seperti ini bisa tidak terendus sejak awal. Kasus terbongkar setelah kepolisian menerima sejumlah pengaduan soal GISB sejak 2011.
Total sudah 171 orang ditahan dalam sejumlah penggeledahan ke panti-panti sosial. Dari total tersebut, 159 orang ditahan karena investigasi masih berlangsung, dan sisanya sudah dibebaskan. Razarudin mengatakan ada empat laki-laki dan satu perempuan yang disidik atas dugaan sodomi.
GISB adalah sebuah perusahaan asal Malaysia yang punya gurita bisnis mulai dari supermarket hingga laundri. GISB juga punya cabang di beberapa negara seperti Indonesia, Singapura, Mesir, Arab Saudi, Prancis, Australia dan Thailand. Sampai berita ini diturunkan, GISB belum mau berkomentar atas tuduhan pelecehan seksual tersebut.
Pilihan editor: Pemda dan Pelaku Pariwisata Kepri Minta Perpres Bebas Visa Kunjungan Segera Direalisasikan
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini