TEMPO Interaktif, Pnom Penh: Pengadilan hak asasi manusia Kamboja hari ini mengumumkan bahwa masa penahanan terhadap dua gembong Khmer Merah, Ieng Sary dan Ieng Thirith, diperpanjang minimal setahun lagi karena jaksa masih mengumpulkan bukti-bukti.
Ieng Sary, mantan menteri luar negeri pada masa rezim Khmer Merah, dan Ieng Thirith, mantan menteri sosial sekaligus istri Sary, termasuk lima gembong Khmer Merah yang sudah berusia lanjut. Mereka ditahan untuk menunggu persidangan kasus keterlibatan mereka dalam genosida di negeri itu pada 1975-1979.
Hakim Marcel Lemonde dan You Bunleng menyatakan kedua tersangka menolak bicara kepada para penyelidik, yang memang hak mereka, tapi hakim menilai hal ini tak mendukung untuk mempercepat persidangan.
AFP | IWANK