Menurut berita yang dilansir The Strait Times, Selasa (2/9), kedua negara tetangga tersebut dalam beberapa pekan mendatang juga menyiapkan teknis pemantauan bersama di daerah tersebut. Itu diharapkan bisa menentukan perbatasan kedua negara terkait sengketa wilayah di Pedra Branca.
Singapura dan Malaysia pada Senin memperbarui data mengenai keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) terkait tiga wilayah yang disengketakan dua negara serumpun tersebut. Pembaruan data tersebut dilakukan menyusul pertemuan Komite Teknis Gabungan pada 20 Agustus di Malaysia.
Baca Juga:
Pada Mei, ICJ memutuskan bahwa Pedra Branca merupakan wilayah Singapura sedangkan Karang Tengah milik Malaysia. Sedangkan, Karang Selatan menjadi milik negara yang menguasai kawaan air di sekitarnya.
TIga kawasan yang berada di Semenanjung Singapura itu terletak 40 km sebelah timur Singapura. Pada pertemuan bilateral terakhir, Senin, mereka sepakat membentuk sub-komisi baru untuk membicarakannya dalam beberapa pekan mendatang.
Mereka juga sepakat memberi ijin kepada para nelayan tradisional untuk mencari ikan dengan batas 0,5 mil dari kawasan yang disengketakan.
Baca Juga:
Dalam pernyataan bersama pada Senin, Menteri Luar Negeri Malaysia Rais Yatim dan Menteri Luar Negeri George Yeo menegaskan bahwa mereka "menghargai dan mematuhi keputusan ICJ dan menerapkan penuh keputusan itu".
Komite Teknis Gabungan yang dipimpin Sekretaris Jenderal Kementrian Luar Negeri Malaysia Rastam Mohd Isa dan Permanent Secretary for Foreign Affairs Singapura, Peter Ho, dijadwalkan bertemu lagi bulan ini di Singapura.
The Strait Times | Kodrat Setiawan