Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anwar Ibrahim Minta Mahathir Klarifikasi Soal Ketua KPK Malaysia

Reporter

Editor

Budi Riza

image-gnews
Mahathir Mohamad dan Anwar Ibrahim. asianaffairs.in
Mahathir Mohamad dan Anwar Ibrahim. asianaffairs.in
Iklan

TEMPO.COKuala Lumpur – Presiden Partai Keadilan Rakyat, Anwar Ibrahim, mengatakan Perdana Menteri Mahathir Mohamad perlu menjelaskan keputusannya menunjuk kepala Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia atau MACC yang baru.

Baca juga: Mahathir Bakal Dikudeta? Anwar Ibrahim Menampik

 

Ini terkait keputusan Mahathir menunjuk Latheefa Beebi Koya sebagai kepala KPK Malaysia atau MACC untuk menggantikan pejabat sebelumnya, yang mengundurkan diri.

“Tentu saja klarifikasi dibutuhkan karena itu merupakan janji kampanye kami. Kita perlu menggunakan forum yang sesuai untuk klarifikasi itu seperti kabinet atau rapat dewan kepemimpinan Pakatan Harapan,” kata Anwar kepada media seperti dilansir Channel News Asia pada Jumat, 7 Juni 2019.

Anwar mengatakan keputusan Mahathir untuk menunjuk Latheefa, yang merupakan pengacara dan politikus dari PKR yang dipimpinnya, sebagai keputusan PM. Dia mengaku baru tahu mengenai keputusan itu setelah diumumkan.

Baca juga: Ini Klarifikasi Wan Azizah Soal Anwar Ibrahim Gantikan Mahathir

 

Mahathir mengumumkan penunjukan Latheefa untuk menggantikan Mohd Shukri Abdull, yang mengundurkan diri sebelum masa tugasnya selesai pada 2020. Keputusan mengejutkan Mahathir ini membuat Latheefa bakal bertugas mulai 1 Juni.

Namun, Mahathir, 93 tahun, tidak berkonsultasi terlebih dulu dengan kabinet ataupun partai koalisi pendukung pemerintah yaitu Pakatan Harapan soal penunjukan kepala KPK baru ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Anwar, klarifikasi diperlukan untuk menjelaskan mengapa PM tidak berkonsultasi soal ini dengan kabinet. Ini juga diperlukan untuk menjawab isu bahwa penunjukan itu bertentangan dengan UU KPK Malaysia dan melanggar janji kampanye Pakatan Harapan.

Baca juga: Aset Anwar Ibrahim Senilai Rp 37 Miliar, Mahathir Rp 112 Miliar

 

“Manifesto tidak dipenuhi dan terkesan ini penunjukan bersifat politis. Saya kira perlu dijelaskan kepada publik mengapa manifesto tidak sepenuhnya diperhatikan dan dihormati meskipun saya pikir Latfeefa memiliki rekam jejak yang memenuhi syarat untuk posisi itu,” kata Anwar.

Menurut Anwar, yang juga pernah menjadi deputi PM saat Mahathir menjabat sebagai PM pada era 90an, partai koalisi tetap berkomitmen untuk mendukung pemerintah dan Mahathir sebagai PM.

“Kami akan memastikan MACC akan tetap independen dan mereka yang diberi tugas bersikap sangat profesional dan tidak terkait afiliasi politik dan faksi. Soal ini sudah kami sampaikan,” kata dia.

Menurut Anwar, Latheefa telah mengundurkan diri sebagai anggota PKR untuk menempati posisi barunya itu. Partai menerima pengunduran diri ini.

Saat ini, seperti dilansir Malaysia Kini, KPK Malaysia atau MACC sedang menangani perkara kakap dugaan korupsi yang dilakukan bekas PM Najib Razak dan istrinya Siti Rosmah. Keduanya telah berstatus terdakwa terkait dugaan korupsi dana investasi 1Malaysia Development Berhad dan mulai menjalani persidangan. PM Mahathir mendukung proses penegakan hukum ini. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

14 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.


Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

15 jam lalu

Mykola Solsky. wikipedia.org
Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

Menteri Pertanian Ukraina Mykola Solsky ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka resmi dalam penyelidikan korupsi bernilai jutaan dolar


KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

19 jam lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhan Batu, Erik Atrada Ritonga yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara pada Kamis, 25 April 2024./Dok. KPK
KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga, di Kota Medan


Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

1 hari lalu

Mantan Perdana Menteri Malaysia dan Ketua Gerakan Tanah Air Mahathir Mohamad menunjukkan jarinya yang bertinta setelah memberikan suaranya untuk pemilihan umum negara itu di Alor Setar, Kedah, Malaysia, 19 November 2022. Malaysian Department of Information/Hafiz Itam/Handout via REUTERS
Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

KPK Malaysia menyelidiki Mahathir Mohamad dan anak-anaknya atas dugaan korupsi.


Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

1 hari lalu

Terdakwa Bupati Muna (nonaktif), La Ode Muhammad Rusman Emba (kiri), mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa La Ode Muhammad Rusman Emba, pidana penjara badan selama 3 tahun, pidana denda sebesar Rp.200 juta subsider pidana selama 3 bulan kurungan dan dibebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap kepada mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, M. Ardian Novianto sebesar Rp.2,4 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 sebesar Rp.401,5 miliar di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

Bekas Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, divonis tiga tahun penjara dalam kasus suap dana PEN (pemulihan ekonomi nasional)


Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

1 hari lalu

Seorang warga mengibarkan bendera setelah pemerintah Vietnam membuka karantina setelah meredam pandemi virus corona atau COVID-19 di desa Dong Cuu, Vietnam, 14 Mei 2020. Pemerintah Vietnam secara resmi melaporkan 270 kasus dengan nol kematian. REUTERS/Kham
Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.


PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

1 hari lalu

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez. REUTERS/Andrew Kelly
PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

PM Spanyol Pedro Sanchez adalah pendukung utama Palestina. Ia memutuskan untuk cuti sementara usai istrinya dituduh korupsi.


Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

1 hari lalu

Pemilik PT. Lawu Agung Mining (PT.LAM) juga ex relawan Jokowi, Windu Aji Sutanto, menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kendari. TEMPO/Rosniawanti Fikry Tahir
Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

Windu Aji Sutanto terbukti korupsi dalam kerja sama operasional (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining 2021-2023 di pertambangan nikel


Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

1 hari lalu

Mobil melintas di Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek di Jatibening, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 12 April 2021.  Peresmian ini dengan Latar belakang pemberian nama Jalan Tol MBZ Sheikh Mohamed Bin Zayed sebagai penghormatan bagi UAE yang telah melakukannya lebih dulu menyematkan nama Presiden Joko Widodo pada salah satu jalan tol strategis di Negara tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

Pembangunan tol MBZ (Mohamed Bin Zayed) diusut Kejaksaan Agung. Berikut profil Jalan Tol MBZ yang sebelumnya bernama Jalan Layang Japek II.


Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka

2 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka

Total tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Bukit Asam yang telah ditahan oleh penyidik sebanyak enam orang.